Menu Tutup

Apakah Wanita Melahirkan Dengan Operasi Cesar Mengalami Nifas

Apabila nifas itu merupakan darah yang keluar setelah melahirkan, maka apakah seorang wanita yang melahirkan lewat operasi cesar juga mengalami nifas?

Jawabnya bisa kita kembalikan kepada definisi dari nifas itu sendiri oleh para ulama. Syarat darah nifas.

  1. Darah nifas darah yang berasal dari rahim.
  2. Keluar dari farj wanita setelah dia melahirkan.
  3. Dari waktu melahirkan dan keluarnya darah menurut pendapat jumhur ulama tidak terjeda hingga 15 hari.
  4. Tidak ada batasan minimal, sehingga meskipun setelah melahirkan wanita hanya melihat sebentar atau sedikit darah, dan setelah itu bersih, maka dia dihukumi sebagai wanita yang telah nifas.
  5. Keluarnya darah tidak melewati batasan maksimal nifas.

Dari syarat-syarat di atas, maka jika wanita setelah operasi caesar, melihat darah keluar lewat kemaluannya, maka darah termasuk darah nifas.

Sebaliknya, bila setelah operasi tidak ada darah yang keluar, maka tidak ada istilah nifas. Sebab yang namanya nifas adalah keluarnya darah. Kalau tidak ada darah atau bersih sama sekali setelah melahirkan atau bayinya keluar, maka wanita ini dinaggap tidak mengalami nifas.

Namun walaupun dia melihat hanya sedikit saja ada darah, maka dengan keluarnya darah yang sedikit dari farjnya tersebut, darah tersebut sudah termasuk nifas.

Sedangkan darah yang keluar dari bekas luka jahitan pada perut ibu, bukan termasuk darah nifas. Alasannya, karena darah itu keluar bukan karena melahirkan, melainkan karena luka bekas bedah operasi.

Sumber: Isnawati, Judul Buku Kumpulan Tanya Jawab Seputar Darah Nifas, Jakarta Selatan: Rumah Fiqih Publishing, 2019.

Baca Juga: