1. Pengertian Asuransi
Istilah asuransi dalam perkembangannya di Indonesia berasal dari kata Belanda assurantie yang kemudian menjadi “asuransi” dalam bahasa Indonesia.
Namun istilah assurantie itu sendiri sebenarnya bukanlah istilah asli bahasa Belanda akan tetapi, berasal dari bahasa Latin, yaitu assecurare yang berarti “meyakinkan orang”. Kata ini kemudian dikenal dalam bahasa Perancis sebagai assurance.
Demikian pula istilah assuradeur yang berarti “penanggung” dan geassureerde yang berarti “tertanggung” keduanya berasal dari perbendaharaan bahasa Belanda.
Sedangkan dalam bahasa Belanda istilah “pertanggungan” dapat diterjemahkan menjadi insurance dan assurance. Kedu istilah ini sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda, insurance mengandung arti menanggung segala sesuatu yang mungkin terjadi. Sedangkan assurance menanggung sesuatu yang pasti terjadi.
Istilah assurance lebih lanjut dikaitkan dengan pertanggungan yang berkaitan dengan masalah jiwa seseorang.[1]
Banyak pendapat mengenai pengertian asuransi, antara lain:
Asuransi dapat diartikan sebagai persetujuan di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.[2]
Subekti, dalam bukunya memberikan definisi mengenai asuransi yaitu, Asuransi atau pertanggungan sebagai suatu perjanjian yang termasuk dalam golongan perjanjian untunguntungan (kansovereenkomst).
Suatu perjanjian untung-untungan ialah suatu perjanjian yang dengan sengaja digantungkan pada suatu kejadian yang belum tentu terjadi, kejadian yang mana akan menentukan untung ruginya salah satu pihak.[3]
Asuransi dalam sudut pandangan ekonomi merupakan metode untuk mengurangi risiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan. Dan dari sudut pandang bisnis adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima atau menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko di antara sejumlah nasabahnya.
Dari sudut pandangan sosial asuransi sebagai sebuah organisasi sosial yang menerima pemindahan risiko dan mengumpulkan dana dari anggotaanggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota asuransi tersebut.[4]
Abbas Salim, dalam bukunya memberikan definisi sebagai berikut, asuransi ialah suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai pengganti (subtitusi) kerugiankerugian besar yang belum pasti.[5]