1. Pendapat Pertama
Maksud dari mahram disini adalah mahram muabbad, yaitu laki-laki yang haram menikah dengan wanita selama-lakinya. Maka laki-laki non mahram adalah setiap laki-laki yang memungkinkan menikah dengan sang wanita. Maka diantara mereka ada batasan aurat yang wajib dijaga selama tidak terjadi ikatan pernikahan diantara mereka.
Aurat wanita muslimah di depan laki-laki non mahram, menurut jumhur ulama kita adalah seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah dan telapak tangan. Diantara yang berpendapat demikian adalah Imam Malik, salah satu riwayat dari Imam Ahmad dan Pendapat yang Masyhur di dalam Madzhab Asy-Syafii.
Hal ini berdasarkan Firman Allah
Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang biasa nampak.(QS. An-Nur: 31)
Ibnu Abbas menafsirkan, maksud dari yang biasa nampak itu adalah wajah dan kedua telapak tangan. Kemudian ketika wanita berihram, nabi mengharamkan mereka menutup wajah dan telapak tangannya. Kalau wajah dan telapak tangan bagian dari aurat, tentu nabi tidak melarang menutupinya melainkan memerintahkan untuk ditutup.
Kemudian juga terkait kenapa tidak memasukkan wajah dan telapak tangan bagian dari aurat karena hajat, karena dari wajah seseorang dapat dikenali dan kedua telapak tangan ini berperan penting ketika wanita bermuamalah, dalam jual beli, dalam muamalah sosial, ketika mengambil atau memberikan sesuatu, sehingga dia dimaklumi dan dianggap bagian yang biasa nampak.
Dalil jumhur ulama lainnya juga diantaranya hadis Asma:
Dari Aisyah radhiyallahu‘anha bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Wahai Asma’, bila seorang wanita sudah mendapat haidh maka dia tidak boleh terlihat kecuali ini dan ini”. Lalu beliau SAW menunjuk kepada wajah dan kedua tapak tangannya. (HR. Abu Daud)
Meskipun wajah wanita menurut wanita muslimah bukan termasuk aurat, yang dia boleh saja dibuka, bukan berarti dibolehkan memandang wajah wanita kecuali untuk suatu hajat.
Sebagaimana di awal surah An-Nur ayat 31 di atas, ada perintah untuk laki-laki ataupun wanita menundukkan pandangan mereka dari lawan jenisnya atau laki-laki ajnabi.
2. Pendapat Kedua
Pendapat kedua merupakan pendapat dari Abu Hanifah, Ats-Tsaurid dan al-Muzanni, bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, kecuali wajah, telapak tangan dan kaki. Ketiga anggota tubuh tersebut menurut mereka adalah bagian yang sering terlihat atau biasa nampak dari wanita. Sebagaimana yang disebutkan di dalam ayat: ا
Janganlah mereka memperlihatkan perhiasan (aurat) mereka, kecuali yang biasa nampak. (QS. An-Nur: 31)
3. Pendapat Ketiga
Pendapat ketiga ini berbeda dengan pendapat di atas, yaitu menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita aurat. Sebagaimana yang diriwayatkan dari alMawardi dan al-Mutawalli dari Abu Bakar bin Abdurrahman at-Tabi’i.
Dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad beliau menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita juga aurat kecuali bagian wajahnya.
Sumber: Isnawati, Judul Buku Aurat Wanita Muslimah, Jakrat: Rumah Fiqih Publishing, 2020