Menu Tutup

Bank Sentral dan Sistem Pembayaran

Bank sentral merupakan lembaga independen yang melaksanakan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai mata uang, menjaga kelancaran sistem pembayaran, serta sistem finansial secara keseluruhan.

Pengertian Bank Sentral

Bank sentral dikenal sebagai bankk of issue atau bank sirkulasi. Bank sentral bertugas menerbitkan dan mencetak uang kertas dan uang logam sebagai alat pembayaran yang sah disuatau negara serta menjaga kestabilan menjaga mata uang tersebut. Bank sentral juga memiliki fungsi sebagagai berikut :

  1. Menyediakan komponen inti dalam sisitem pembayaran ;
  2. Mengelola cadangandevisa negara ;
  3. Mengembagkan dan mengawasi sistem keuanga negara ; serta
  4. Tidak melakukan aktivitas komersial yang dapat menguurang perannya  sebagai lembaga kebijakan
  5. Tujuan, tugas, dan wewenang Bank Indonesia sebgai Bank Sentral Republik Indonesia

Tujuan atau Fungsi Bank Sentral (Bank Indonesia)

Seperti yang telah disebutkan di atas, tujuan atau fungsi bank sentral atau Bank Indonesia yang utama adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah yang dimaksud terdiri dari dua aspek yaitu:

  1. Kestabilan terhadap barang dan jasa, yang tercermin dalam kestabilan tingkat inflasi di Indonesia
  2. Kestabilan terhadap mata uang negara lain, yang tercermin dalam nilai tukar mata uang asing (kurs)

Tugas Bank Sentral di Indonesia

Untuk dapat mencapai tujuan yang diharapkan, tugas bank sentral memiliki tiga tugas utama sebagai berikut:

Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka mengendalikan jumlah uang beredar, agar tercipta kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa. Selain itu, kebijakan ini juga dapat dilaksanakan untuk mendorong perekonomian nasional. Dalam pelaksanaannya, Bank Indonesia juga perlu berkoordinasi dengan Pemerintah agar kebijakan moneter yang dilaksanakan sejalan dengan kebijakan fiskal dan kebijakan ekonomi lainnya yang ditetapkan pemerintah, sehingga hasil yang diperoleh dari pelaksanaan kebijakan tersebut dapat dimaksimalkan.

Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran

Tugas bank sentral ini dilakukan dalam rangka terciptanya kesepakatan, aturan, standar dan prosedur yang digunakan untuk mengatur peredaran uang. Sistem pembayaran yang dimaksud dapat berupa sistem pembayaran tunai dan non tunai.

Mengatur dan mengawasi perbankan

Seiring dengan terbentuknya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Bank Indonesia difokuskan kepada pengawasan makroprudensial, sementara pengawasan mikroprudensial diserahkan kepada OJK. Pelaksanaan pengawasan makroprudensial dimaksudkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana seluruh lembaga keuangan, pasar keuangan dan sarana-sarana pendukungnya memiliki ketahanan dan mampu mengarasi ketidakseimbangan keuangan. Dengan demikian, secara umum, kebijakan makroprudensial dapat diartikan sebagai kebijakan untuk membatasi risiko dan biaya krisis sistemik dalam rangka memelihara kesimbangan sistem keuangan secara keseluruhan.

Wewenang Bank Indonesia

Dalam pelaksaan tugasnya, Bank Indonesia memilik wewenang tertentu yang telah ditetapkan oleh undang-undang, yaitu:

  1. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, yang meliputi:
    1. Menetapkan tingkat diskonto, cadangan minimum bank umum, serta mengatur kredit atau pembiayaan
    2. Menetapkan sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi
    3. Melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun valuta asing
  2. Wewenang yang berkaitan dengan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yang meliputi:
    1. Menetapkan penggunaan alat atau instrumen pembayaran
    2. Melaksanakan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran
    3. Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya
  3. Wewenang bank sentral yang berkaitan dengan tugas mengatur dan mengawasi bank, yang meliputi:
    1. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan perundang-undangan
    2. Menetapkan peraturan
    3. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank
    4. Mengawasi bank, baik secara individual maupun sebagai sistem perbankan

Dewan Gubernur Bank Indonesia

Dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Bank Indonesia dipimpin oleh Dewan Gubernur yang terdiri dari seorang Gubernur sebagai pemimpin, dibantu oleh seorang Deputi Gubernur Senior sebagai wakilnya, serta sekurang-kurangnya empat atau sebanyak-banyaknya tujuh Deputi Gubernur. Masa jabatan yang berlaku bagi Dewan Gubernur adalah selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk jabatan yang sama sebanyak-banyaknya satu kali masa jabatan berikutnya.

Dewan Gubernur diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Deputi Gubernur yang disulkan oleh Presiden didasarkan pada rekomendasi dari Gubernur Bank Indonesia.  Meskipun diangkat oleh Presiden, anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik selama jangka waktu tiga bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit atau tidak mampu memenuhi kewajiban kepada kreditur, atau berhalangan tetap.

Saat ini (2017), Dewan Gubernur Bank Indonesia dipimpin oleh Agus Martowardojo, dengan Deputi Gubernur Senior Mirza Adityaswara, serta beranggotakan empat Deputi Gubernur, yaitu: Perry Warjiyo, Erwin Riyanto, Sugeng dan Rosmaya Hadi

Antara Bank Indonesia, Perum Peruri dan Otoritas Jasa Keuangan

Sampai disini, mungkin teman-teman masih sedikit kebingungan dengan perbedaan peran antara ketiga lembaga negara tersebut. Sedikit disinggung pada bagian tugas bank sentral di Indonesia (Bank Indonesia): mengatur dan mengawasi perbankan, saat ini tugas pengasawasan mikroprudensial sudah diserahkan pada Otoritas Jasa Keuangan. Dengan adanya OJK, tugas dan otoritas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan yang semula dilakukan oleh Bank Indonesia, kini beralih menjadi tugas OJK.

Sementara itu, meskipun kewenangan menerbitkan uang kartal masih ditentukan oleh Bank Indonesia, Perum Peruri-lah yang memiliki tugas untuk mencetak uang kertas dan uang logam untuk Bank Indonesia, serta mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, Bank Indonesia, Lembaga-lembaga Negara dan umum. Dalam perkembangannya, Peruri juga bertugas untuk melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.

Stabilitas Sistem keuangan

Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:

” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”

” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”

” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”

Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.

Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.

Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.

Pengertian sistem pembayaran

Sistem Pembayaran merupakan sistem yang berkaitan dengan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain. Media yang digunakan untuk pemindahan nilai uang tersebut sangat beragam, mulai dari penggunaan alat pembayaran yang sederhana sampai pada penggunaan sistem yang kompleks dan melibatkan berbagai lembaga berikut aturan mainnya. Kewenangan mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran di Indonesia dilaksanakan oleh Bank Indonesia yang dituangkan dalam Undang Undang Bank Indonesia.

Dalam menjalankan mandat tersebut, BI mengacu pada empat prinsip kebijakan sistem pembayaran, yakni keamanan, efisiensi, kesetaraan akses dan perlindungan konsumen. Aman berarti segala risiko dalam sistem pembayaran seperti risiko likuiditas, risiko kredit, risiko fraud harus dapat dikelola dan dimitigasi dengan baik oleh setiap penyelenggaraan sistem pembayaran. Prinsip efisiensi menekankan bahwa penyelanggaran sistem pembayaran harus dapat digunakan secara luas sehingga biaya yang ditanggung masyarakat akan lebih murah karena meningkatnya skala ekonomi.

Kemudian prinsip kesetaraan akses yang mengandung arti bahwa BI tidak menginginkan adanya praktek monopoli pada penyelenggaraan suatu sistem yang dapat menghambat pemain lain untuk masuk. Terakhir adalah kewajiban seluruh penyelenggara sistem pembayaran untuk memperhatikan aspek-aspek perlindungan konsumen. Sementara itu dalam kaitannya sebagai lembaga yang melakukan pengedaran uang, kelancaran sistem pembayaran die​jawantahkan dengan terjaganya jumlah uang tunai yang beredar di masyarakat dan dalam kondisi yang layak edar atau biasa disebut clean money policy.

Perkembangan Bank Indonesia dalam Sisitem Pembayaran

  1. Regulator , bank indonesia berperan dalam membuat peraturan-peraturan yang mendukung kelamcaran sistem pembayaran .
  2. Perizinan, bank indonesia berperan memberikan izin terhadap pihak yang terlibat dalam pelaksanaan sistem pembayaran
  3. Pengawasan, bang indonesia perlu melakukan pengawasan agar kegiatan pembayaran berjalan dengan baik
  4. Operator, bank idonesia menyediakan layanan sarana penatausahaan dan setelmen surat berharga
  5. Fasilitator, bank indonesia memfasilitasi pengembangan sistem pembayaran oleh industri yang bergerak dalam bidang jasa keuangan.

Penyelengggaraan Sistem Pembayaran Nontuunai Oleh Bank  Indonesia

Real time gross settlement (BI-RTGS)

Merupakan sistem transfer dana elektronik ysng penyelesaian setiap transaksinya dilakukan dalam waktu seketika (bersifat real time).

Sistem kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)

Merupankan sistem transfer dana elektronik  meliputi kliring debit dan kredit yang penyelesaian setiiap transaksinya dilakukan secara nasional.

Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS)

Adalah sarana transaksi bank indonnesia untuk settlement dan  penatausahhaan suray berhharga secara elektronik terhubung langsung antara peserta, penyelenggara, dan sisitem BI-SSSS.

Daftar pustaka

Latumaerissa Julius R. 2011.Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Salemba empat

Baca Juga: