Meski sudah digadang-gadang untuk dijadikan alternatif pengganti dari bank konvensional, namun keberadaan bank syariah yang ditunggu-tunggu nampaknya masih harus membuat kita bersabar. Ada begitu banyak kendala teknis yang membuat akhirnya peran bank syariah di negeri kita menjadi kurang optimal.
Tidak Merata
Keberadaan bank syariah yang tidak merata dan tidak tersedia di banyak tempat memang ada benarnya, hal itu mengingat bahwa wilayah NKRI sangat luas. Indonesia negeri dengan 17 ribu pulau yang tersebar di 34 provinsi, 415 kabupaten, 93 kota dan 5 kota administrasi.
Sementara tidak bisa dipungkiri bahwa jumlah bank syariah itu sangat terbatas, sudah dipastikan tidak bisa menjangkau seluruh wilayah negeri. Begitu kita keluar kota Jakarta dan masuk ke wilayah, saat itu juga keberadaan bank syariah tidak kita temukan.
Sejak awal tahun 90-an memang sudah berdiri bank-bank syariah. Dan hingga hari ini jumlahnya lumayan banyak. Setidaknya tercatat dalam bentuk Bank Umum Syariah (BUS) ada 12 bank, dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS) ada 21 bank dan dalam bentuk Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) ada 83 bank.
Namun jumlah segitu belum bisa meng-cover semua penduduk Indonesia, khususnya di pelosok. Padahal tidak semua bangsa Indonesia tinggal di Jakarta atau wilayah perkotaan, masih banyak mereka yang tinggal jauh dari kota dan tidak tercover pelayanan bank syariah. Jangan ditanya lagi kalau di pulau terpencil atau daerah terisolir, maka kita tidak akan menemukannya.
Dan faktanya, penyebaran bank syariah terbatas hanya di kota-kota besar saja. Di kota yang agak kecil sudah tidak kita temukan bank syariah. Meski orang bilang sudah ada bank syariah, tapi sebenarnya belum merata dan tidak semua penduduk negeri kita bisa mendapatkan pelayanannya.
Oleh karena itulah ketika mengeluarkan fatwa haramnya bunga bank konvensional, Majelis Ulama Indonesia memberikan pertimbangan khusus dalam hal ketidak-tersediaan bank syariah ini.
Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional
3. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan mudah dijangkau, tidak di bolehkan melakukan transaksi yang didasarkan kepada perhitungan bunga.
4. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan syari’ah, diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan konvensional berdasar-kan prinsip dharurat/hajat.
Minimnya Fasilitas
Mereka yang sudah terbiasa bermuamalah dengan bank konvensional pasti akan tahu bahwa
dari sisi pelayanan dan fasilitas, bank-bank syariah ternyata kalah jauh dan kalah mutlak dibandingkan bank konvensional.