Menu Tutup

Biaya Kuliah PPG Prajabatan dan Dalam Jabatan 2024

Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan program pendidikan yang wajib ditempuh oleh lulusan S1 Kependidikan atau non-Kependidikan yang ingin menjadi guru profesional. PPG terbagi menjadi dua jenis, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG Prajabatan ditujukan bagi lulusan S1 yang belum pernah mengajar, sedangkan PPG Dalam Jabatan ditujukan bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik.

Biaya Kuliah PPG Prajabatan

Secara umum, mahasiswa PPG Prajabatan tidak dipungut biaya pendidikan. Biaya kuliah PPG Prajabatan yang seharusnya sebesar Rp8.500.000,00 per semester akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema beasiswa. Namun, calon mahasiswa perlu mengetahui bahwa terdapat biaya lain yang perlu ditanggung sendiri, yaitu:

  1. Biaya Pendaftaran dan Seleksi: Biaya ini bervariasi tergantung kebijakan masing-masing Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) penyelenggara.
  2. Biaya Hidup: Biaya ini mencakup biaya akomodasi, transportasi, konsumsi, dan kebutuhan sehari-hari lainnya selama mengikuti perkuliahan PPG.

Meskipun biaya kuliah ditanggung oleh pemerintah, calon mahasiswa PPG Prajabatan tetap perlu mempersiapkan dana untuk biaya-biaya di atas.

Biaya Kuliah PPG Dalam Jabatan

Berbeda dengan PPG Prajabatan, biaya kuliah PPG Dalam Jabatan tidak ditanggung oleh pemerintah. Besaran biaya kuliah PPG Dalam Jabatan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing LPTK penyelenggara. Namun, secara umum biaya kuliah PPG Dalam Jabatan berkisar antara Rp7.500.000,00 hingga Rp9.000.000,00.

Selain biaya kuliah, peserta PPG Dalam Jabatan juga perlu mempersiapkan dana untuk biaya pendaftaran, biaya ujian sertifikasi, dan biaya hidup selama mengikuti perkuliahan.

Sumber Pendanaan Alternatif

Bagi calon mahasiswa PPG Prajabatan maupun Dalam Jabatan yang mengalami kesulitan finansial, terdapat beberapa sumber pendanaan alternatif yang dapat dimanfaatkan, antara lain:

  1. Beasiswa: Beberapa lembaga atau yayasan menyediakan beasiswa bagi calon guru yang ingin mengikuti PPG. Calon mahasiswa dapat mencari informasi mengenai beasiswa ini melalui internet atau menghubungi LPTK penyelenggara.
  2. Pinjaman Pendidikan: Beberapa bank atau lembaga keuangan menyediakan pinjaman pendidikan dengan bunga rendah bagi mahasiswa PPG.
  3. Bantuan dari Pemerintah Daerah: Beberapa pemerintah daerah memberikan bantuan biaya pendidikan bagi calon guru yang berdomisili di daerah tersebut.

Kesimpulan

Biaya kuliah PPG Prajabatan ditanggung oleh pemerintah melalui skema beasiswa, sedangkan biaya kuliah PPG Dalam Jabatan ditanggung oleh peserta sendiri. Selain biaya kuliah, peserta PPG juga perlu mempersiapkan dana untuk biaya pendaftaran, biaya ujian sertifikasi, dan biaya hidup. Bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial, terdapat beberapa sumber pendanaan alternatif yang dapat dimanfaatkan.

Penting untuk diingat bahwa biaya kuliah PPG dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah dan LPTK penyelenggara. Oleh karena itu, calon mahasiswa disarankan untuk selalu mencari informasi terbaru mengenai biaya kuliah PPG melalui website resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau menghubungi LPTK penyelenggara.

Baca Juga: