Menu Tutup

21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menjadi program vital bagi masyarakat Indonesia dalam mendapatkan akses layanan kesehatan. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua penyakit ditanggung oleh program ini. Berikut adalah 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan beserta penjelasannya:

1. Wabah dan Kejadian Luar Biasa (KLB)

Penyakit yang termasuk dalam kategori wabah atau KLB, seperti COVID-19 pada masa awal pandemi, tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena penanganannya membutuhkan skema khusus dan pendanaan yang berbeda.

2. Perawatan Kecantikan dan Estetika

Perawatan seperti operasi plastik, bedah kosmetik, dan tindakan estetika lainnya tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena tujuannya bukan untuk penyembuhan, melainkan untuk meningkatkan penampilan.

3. Perataan Gigi (Behel)

Pemasangan kawat gigi (behel) untuk merapikan gigi tidak termasuk dalam layanan BPJS Kesehatan karena dianggap sebagai tindakan estetika.

4. Penyakit Akibat Tindak Pidana

Penyakit atau cedera yang diakibatkan oleh tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual, tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Biaya pengobatannya menjadi tanggung jawab pelaku atau pihak lain yang bertanggung jawab.

5. Sengaja Menyakiti Diri Sendiri/Bunuh Diri

Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

6. Konsumsi Alkohol/Ketergantungan Obat

Penyakit yang diakibatkan oleh konsumsi alkohol atau ketergantungan obat terlarang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

7. Pengobatan Mandul/Infertilitas

Pengobatan untuk mengatasi kemandulan atau infertilitas tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Berapa Lama Ayam Kampung Siap Dijual?

8. Gangguan Mental/Psikotik Akibat Zat Psikoaktif

Gangguan mental atau psikotik yang disebabkan oleh penggunaan zat psikoaktif, seperti narkoba, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

9. Kelainan Refraksi Mata (Minus/Plus/Silinder)

Biaya pemeriksaan dan kacamata untuk kelainan refraksi mata (mata minus, plus, atau silinder) tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

10. Prosedur KB Mandiri/Vasektomi

Prosedur kontrasepsi mandiri, seperti pemasangan IUD dan vasektomi, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

11. Rehabilitasi Narkoba

Proses rehabilitasi akibat kecanduan narkoba tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

12. Perawatan Gigi dan Mulut Tertentu

Perawatan gigi dan mulut tertentu, seperti penambalan gigi dengan bahan khusus, bleaching, dan pemasangan gigi palsu, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

13. Donor Organ dan Transplantasi

Biaya donor organ dan transplantasi organ tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

14. Layanan Kesehatan di Luar Negeri

BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya layanan kesehatan di wilayah Indonesia.

15. Pelayanan Kesehatan di Luar Jam Operasional

Pelayanan kesehatan di luar jam operasional faskes, seperti di hari Minggu atau hari libur nasional, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

16. Pelayanan VIP/VVIP

Pelayanan kesehatan dengan kelas VIP/VVIP tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

17. Alat Kesehatan Habis Pakai Tertentu

Alat kesehatan habis pakai tertentu, seperti popok dewasa, stoma bag, dan kateter urine, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

18. Perawatan di Luar Faskes Tingkat Pertama

Pasien harus mendapatkan rujukan dari faskes tingkat pertama (FKTP) sebelum berobat ke faskes tingkat lanjutan. Jika pasien berobat ke faskes tingkat lanjutan tanpa rujukan, maka biaya pengobatannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Baca Juga:  Jenis-Jenis Cuaca di Indonesia: Pengertian, Penyebab, dan Dampaknya

19. Obat-obatan Tertentu

Obat-obatan tertentu, seperti obat kanker dan obat HIV/AIDS, tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

20. Perawatan Paliatif

Perawatan paliatif untuk pasien dengan penyakit kronis terminal tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

21. Pendonor Darah

Biaya donor darah tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Penting untuk diingat:

  • Daftar ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan peraturan BPJS Kesehatan yang terbaru.
  • Jika Anda tidak yakin apakah suatu penyakit ditanggung BPJS Kesehatan atau tidak, Anda dapat menghubungi layanan informasi BPJS Kesehatan di 165.
  • Selalu ikuti prosedur dan aturan yang berlaku dalam program BPJS Kesehatan agar Anda dapat mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal.
Posted in Ragam

Artikel Terkait: