Menu Tutup

Kedudukan dan fungsi Pancasila bagi bangsa dan Negara Indonesia

Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang lahir bersama dengan kemerdekaan Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Pancasila merupakan hasil perumusan dari nilai-nilai luhur yang hidup dalam masyarakat Indonesia sejak zaman dahulu. Pancasila juga merupakan pandangan hidup bangsa yang menjadi pedoman dalam segala aspek kehidupan bernegara.

Kedudukan Pancasila

Kedudukan Pancasila adalah posisi atau tempat Pancasila dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pancasila adalah sumber hukum dasar nasional. Artinya, semua peraturan perundang-undangan yang dibuat di Indonesia harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Selain itu, kedudukan Pancasila juga dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

– Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia, yaitu nilai-nilai kehidupan yang mencerminkan cita-cita dan jati diri bangsa Indonesia¹.
– Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia, yaitu ciri khas atau karakteristik bangsa Indonesia yang membedakannya dengan bangsa lain¹.
– Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia, yaitu kristalisasi pengalaman sejarah bangsa Indonesia yang membentuk sikap, watak, perilaku, norma, dan etika bangsa².
– Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu landasan atau fondasi yang menentukan arah dan tujuan negara Indonesia².
– Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, yaitu kesepakatan para pendiri negara untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara yang harus dilaksanakan, dipelihara, dan dilestarikan².
– Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, yaitu gambaran ideal atau harapan bangsa Indonesia yang ingin dicapai melalui perjuangan bersama².

Fungsi Pancasila

Fungsi Pancasila adalah peranan atau manfaat Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Berdasarkan pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945, fungsi Pancasila dapat dilihat dari beberapa aspek berikut:

– Pancasila sebagai pedoman hidup bermasyarakat, yaitu memberikan petunjuk atau arahan bagi masyarakat Indonesia dalam menjalani kehidupan sehari-hari sesuai dengan nilai-nilai luhur³.
– Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan negara, yaitu memberikan landasan atau acuan bagi penyelenggara negara dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan konstitusi³.
– Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, yaitu memberikan asas atau prinsip bagi pembentukan hukum di Indonesia yang harus menghormati hak asasi manusia dan keadilan sosial³.
– Pancasila sebagai ideologi nasional, yaitu memberikan visi atau pandangan tentang sistem kenegaraan dan kemasyarakatan yang diinginkan oleh bangsa Indonesia³.

Kesimpulan

Pancasila adalah dasar dan ideologi negara yang memiliki kedudukan dan fungsi yang sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Kedudukan Pancasila menunjukkan posisi atau tempat Pancasila dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara. Fungsi Pancasila menunjukkan peranan atau manfaat Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pancasila harus dijadikan sebagai pedoman hidup yang mengikat dan menginspirasi seluruh rakyat Indonesia.

¹: Fungsi dan Kedudukan Pancasila di Indonesia – Pusat Jurnal Ilmiah …
²: Mengenal Apa Fungsi dan Kedudukan Pancasila Bagi Bangsa Indonesia
³: Fungsi dan Kedudukan Pancasila bagi NKRI – Kompas.com

Posted in Ragam

Artikel Lainnya