Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia

Dalam negara hukum yang demokratis (rechtsstaat), tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pilar utama yang menjamin kepastian hukum, keteraturan hierarki norma, dan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara. Sistem hukum nasional Indonesia menganut prinsip hierarki norma hukum berjenjang, di mana peraturan yang derajatnya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang derajatnya lebih tinggi (asas lex superior derogat legi inferiori).

Landasan yuridis formal mengenai hierarki dan mekanisme penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU P3) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 dan terakhir disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 (Perubahan Kedua UU P3). Regulasi mutakhir ini mengukuhkan metode perumusan undang-undang terpadu (metode omnibus) serta menegaskan kewajiban pemenuhan hak partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).

Landasan Teoretis: Stufenbautheorie Hans Kelsen

Secara akademis, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia berpijak pada teori jenjang norma hukum (Stufenbautheorie) yang dikemukakan oleh pakar filsafat hukum Hans Kelsen, yang kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh muridnya Hans Nawiasky melalui teori Die Theorie vom Stufenordnung der Rechtsnormen. Nawiasky membagi susunan norma hukum negara ke dalam empat tingkatan berjenjang:

  • Staatsfundamentalnorm (Norma Fundamental Negara): Norma dasar yang menjadi landasan bagi lahirnya konstitusi suatu negara. Di Indonesia, kedudukan ini dipegang oleh Pancasila.
  • Staatsgrundgesetz (Aturan Dasar / Pokok Negara): Norma hukum konstitusional tertulis yang memuat garis-garis besar ketatanegaraan. Di Indonesia, kedudukan ini ditempati oleh UUD 1945 dan Ketetapan MPR.
  • Formell Gesetz (Undang-Undang Formal): Norma hukum konkret yang mengikat seluruh warga negara, yaitu Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
  • Verordnung & Autonome Satzung (Aturan Pelaksana & Aturan Otonom): Norma teknis pelaksana undang-undang, mencakup Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), hingga Peraturan Daerah (Perda).

Hierarki Peraturan Perundang-undangan Pasal 7 Ayat (1) UU No. 12/2011 jo. UU No. 13/2022

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas urutan tegas dari yang tertinggi hingga terendah sebagai berikut:

Tingkat Hierarki Jenis Peraturan Perundang-undangan Lembaga Pembuat & Karakteristik Fungsi
1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR); hukum dasar tertulis tertinggi negara
2 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) MPR; mencakup TAP MPR yang masih berlaku sebagaimana diatur dalam TAP MPR No. I/MPR/2003
3 Undang-Undang (UU) / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden; atau Presiden secara mandiri dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa (Perppu)
4 Peraturan Pemerintah (PP) Presiden; menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat 2 UUD 1945)
5 Peraturan Presiden (Perpres) Presiden; menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan
6 Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi bersama Gubernur
7 Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota

Kedudukan Peraturan Lembaga Negara Lainnya (Pasal 8 UU P3)

Selain hierarki utama pada Pasal 7, Pasal 8 UU Nomor 12/2011 mengakui keberadaan peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara dan komisi independen, seperti Peraturan Mahkamah Agung (PERMA), Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), serta Peraturan Menteri. Peraturan-peraturan ini memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan yang sah.

Tiga Asas Preferensi Hukum dalam Penyelesaian Konflik Norma

Dalam praktik penegakan hukum peradilan, apabila timbul pertentangan atau benturan antara dua norma peraturan hukum yang berlaku, sistem hukum Indonesia menerapkan tiga asas preferensi hukum fundamental:

  • Lex Superior Derogat Legi Inferiori: Peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang derajatnya lebih rendah.
  • Lex Specialis Derogat Legi Generali: Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
  • Lex Posterior Derogat Legi Priori: Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama, sepanjang mengatur materi muatan yang sama.

Mekanisme Pengujian Norma (Judicial Review)

Untuk menjaga kemurnian hierarki perundang-undangan, konstitusi membagi mekanisme pengujian peradilan (judicial review) ke dalam dua lembaga peradilan tertinggi:

  • Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji Undang-Undang terhadap UUD 1945 (Pasal 24C ayat 1 UUD 1945).
  • Mahkamah Agung (MA): Menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang (PP, Perpres, Perda) terhadap undang-undang (Pasal 24A ayat 1 UUD 1945).

Kepatuhan terhadap tata urutan peraturan perundang-undangan menjamin bahwa setiap produk hukum di Indonesia senantiasa berpijak pada nilai-nilai Pancasila dan kedaulatan rakyat demi terciptanya keadilan sosial yang beradab.

Navigasi Utama