Menu Tutup

Kedudukan dan fungsi UUD 1945 dalam sistem hukum nasional

Pengertian UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku bersumber dari UUD 1945 ini. UUD 1945 disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sebagai dasar negara Indonesia yang merdeka¹.

Kedudukan UUD 1945

UUD 1945 dalam kerangka tata urutan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia menempati kedudukan yang tertinggi². Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mengatur bahwa sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan adalah sebagai berikut¹:

– Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
– Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
– Peraturan Presiden
– Peraturan Daerah, terdiri dari:
– Peraturan Daerah provinsi
– Peraturan Daerah kabupaten/kota
– Peraturan Desa atau peraturan yang setingkat

Sifat UUD 1945

UUD 1945 memiliki empat sifat, yaitu¹²:

– Tertulis dan memiliki rumusan yang jelas. UUD 1945 adalah hukum positif yang mengikat, baik bagi pemerintah sebagai penyelenggara negara maupun bagi setiap warga negara.
– Singkat dan supel. UUD 1945 memuat aturan pokok yang dapat dikembangkan sesuai perubahan zaman dan memuat hak asasi manusia (HAM).
– Berisi norma-norma, aturan-aturan, dan ketentuan-ketentuan yang dilaksanakan secara konstitusional. Dalam tertib hukum Indonesia, UUD 1945 diartikan sebagai peraturan hukum positif yang tertinggi. UUD 1945 berfungsi sebagai alat kontrol terhadap norma hukum positif yang lebih rendah dalam hierarki tertib hukum Indonesia.
– Rigid atau kaku. UUD 1945 tidak mudah diubah atau diamandemen. Perubahan atau amandemen UUD 1945 harus melalui proses yang panjang dan rumit, melibatkan lembaga-lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Presiden.

Baca Juga:  HAM dan Demokrasi: Konsep, Sejarah, dan Hubungan

Fungsi UUD 1945

UUD 1945 memiliki beberapa fungsi, antara lain²:

– Sebagai dasar negara Indonesia yang merdeka dan berdaulat. UUD 1945 mencerminkan cita-cita bangsa Indonesia untuk mewujudkan persatuan, kesejahteraan, keadilan, dan kedamaian.
– Sebagai sumber hukum tertinggi di Indonesia. UUD 1945 menjadi acuan bagi penyusunan peraturan perundang-undangan lainnya yang harus sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya.
– Sebagai pedoman penyelenggaraan negara dan pemerintahan. UUD 1945 menetapkan bentuk negara, sistem pemerintahan, lembaga-lembaga negara, hubungan antar lembaga negara, serta hak dan kewajiban warga negara.
– Sebagai alat perlindungan hak asasi manusia. UUD 1945 menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak beragama, hak berpendapat, hak berserikat, dan hak-hak lainnya yang diatur dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J.

Kesimpulan

UUD 1945 adalah konstitusi dan sumber hukum tertinggi yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia. UUD 1945 memiliki kedudukan yang tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. UUD 1945 juga memiliki sifat tertulis, singkat, supel, rigid, dan berisi norma-norma konstitusional. UUD 1945 berfungsi sebagai dasar negara, sumber hukum, pedoman penyelenggaraan negara dan pemerintahan, serta alat perlindungan hak asasi manusia.

Sumber:
(1) Undang Undang Dasar 1945: Pengertian, Kedudukan, Sifat dan … – detikNews. https://news.detik.com/berita/d-5993291/undang-undang-dasar-1945-pengertian-kedudukan-sifat-dan-amandemennya.
(2) Kedudukan dan fungsi UUD 1945 dalam sistem hukum nasional – MindMeister. https://www.mindmeister.com/1938142335/kedudukan-dan-fungsi-uud-1945-dalam-sistem-hukum-nasional.
(3) Kedudukan, Sifat, dan Fungsi Undang-Undang Dasar 1945 bagi Indonesia. https://bobo.grid.id/read/082943647/kedudukan-sifat-dan-fungsi-undang-undang-dasar-1945-bagi-indonesia.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: