Guru honorer adalah tenaga pengajar yang bekerja di sekolah-sekolah negeri atau swasta tanpa memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru honorer biasanya mendapatkan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau sumbangan dari orang tua siswa. Jumlah guru honorer di Indonesia mencapai 704.503 orang berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Depodik) di website Kemendikbud.go.id¹.
Permasalahan
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan menghapus status tenaga honorer di pemerintahan mulai 2023. Hal ini dilakukan untuk mengatasi masalah rekrutmen tenaga honorer yang terus berlangsung tanpa memperhatikan kebutuhan formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi pemerintah². Selain itu, pemerintah juga ingin meningkatkan kualitas dan kesejahteraan pegawai pemerintah dengan memberikan status PNS atau PPPK yang memiliki hak dan kewajiban yang jelas³.
Dampak
Penghapusan status tenaga honorer akan berdampak pada nasib guru honorer yang jumlahnya ratusan ribu orang. Menurut Badan Kepegawaian Negara (BKN), guru honorer harus menyandang status PNS atau PPPK jika ingin tetap bekerja di sekolah-sekolah negeri. Namun, untuk mendapatkan status tersebut, guru honorer harus melalui seleksi ASN yang ketat dan kompetitif¹. Jika tidak lolos seleksi, guru honorer harus mencari pekerjaan lain atau beralih ke sekolah-sekolah swasta yang mungkin tidak menjamin gaji dan kesejahteraan mereka.
Solusi
Salah satu solusi yang bisa dilakukan untuk mengatasi nasib guru honorer adalah dengan memberikan prioritas dan kemudahan bagi mereka yang ingin mengikuti seleksi ASN. Misalnya, dengan memberikan kuota khusus, skor tambahan, atau persyaratan administrasi yang lebih ringan. Selain itu, pemerintah juga bisa memberikan bantuan dan fasilitas bagi guru honorer yang ingin meningkatkan kualifikasi dan kompetensi mereka, seperti beasiswa, pelatihan, atau sertifikasi. Dengan demikian, guru honorer bisa memiliki kesempatan yang lebih besar untuk menjadi ASN dan meningkatkan kinerja dan kualitas pendidikan di Indonesia.
Sumber:
(1) Pemerintah Hapus Tenaga Honorer Mulai 2023, Bagaimana Nasib Guru Honorer?. https://money.kompas.com/read/2022/01/21/182635926/pemerintah-hapus-tenaga-honorer-mulai-2023-bagaimana-nasib-guru-honorer.
(2) Begini Kejelasan Nasib Honorer yang Tak Dipakai Lagi Mulai 2023. https://money.kompas.com/read/2022/01/22/130300726/begini-kejelasan-nasib-honorer-yang-tak-dipakai-lagi-mulai-2023.
(3) Sah, Tenaga Honorer Resmi Dihapus 28 November 2023. https://www.liputan6.com/bisnis/read/4976812/sah-tenaga-honorer-resmi-dihapus-28-november-2023.