P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja pada instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja tertulis untuk jangka waktu tertentu⁶. P3K berbeda dengan guru honorer yang merupakan warga negara Indonesia dengan syarat tertentu dan diberi tugas untuk bekerja di pemerintah berdasarkan kesepakatan kontrak dalam jangka waktu tertentu⁹. P3K juga berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun⁷.
Masa Hubungan Perjanjian Kerja P3K
Masa hubungan perjanjian kerja P3K diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2020⁶. Dalam pasal 4 ayat (4) peraturan tersebut disebutkan bahwa masa hubungan perjanjian kerja P3K paling singkat adalah 1 (satu) tahun dan paling lama adalah 5 (lima) tahun⁶. Masa hubungan perjanjian kerja P3K dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja⁶.
Faktor-faktor yang Mempengaruhi Perpanjangan Hubungan Perjanjian Kerja P3K
Perpanjangan hubungan perjanjian kerja P3K tidak dilakukan secara otomatis, tetapi harus mempertimbangkan beberapa faktor, seperti⁷:
– Kebutuhan instansi pemerintah terhadap jabatan fungsional guru yang bersangkutan;
– Penilaian kinerja yang dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel;
– Kesesuaian kompetensi dan kualifikasi dengan jabatan fungsional guru yang dilamar;
– Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyebab P3K Berhenti dan Tidak Bisa Memperpanjang Masa Kerja
P3K dapat berhenti atau tidak bisa memperpanjang masa kerjanya karena beberapa alasan, antara lain[^10^]:
– Meninggal dunia;
– Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
– Memasuki usia pensiun yaitu 58 tahun untuk pejabat administrasi dan 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi;
– Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai akibat dari hukuman disiplin;
– Diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai PPPK, seperti tidak memiliki sertifikat pendidik atau kualifikasi akademik sesuai persyaratan;
– Diberhentikan karena tidak lulus uji kompetensi atau penilaian kinerja;
– Diberhentikan karena melakukan pelanggaran hukum atau kode etik ASN;
– Diberhentikan karena menjadi anggota atau pengurus partai politik;
– Diberhentikan karena tidak melaksanakan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah;
– Diberhentikan karena tidak melaksanakan perjanjian kerja secara baik dan benar;
– Diberhentikan karena tidak ada lagi kebutuhan instansi pemerintah terhadap jabatan fungsional guru yang bersangkutan;
– Diberhentikan karena alasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sumber:
(1) Berapa Lama Masa Hubungan Perjanjian Kerja P3K? – STUDIPEDIA.NET. https://www.studipedia.net/2021/01/berapa-lama-masa-hubungan-perjanjian-kerja-p3k.html.
(2) Apa itu PPPK (P3K) ? Bedanya dengan Guru Honorer dan Cara Mendaftar. https://kebangkitan-nasional.or.id/apa-itu-pppk-p3k-bedanya-dengan-guru-honorer-dan-cara-mendaftar/.
(3) Jika Masa Kontrak PPPK 2022 Habis, Apakah Bisa Kembali Diperpanjang?. https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/18/203000265/jika-masa-kontrak-pppk-2022-habis-apakah-bisa-kembali-diperpanjang-.
(4) 12 Penyebab P3K Berhenti dan Tidak Bisa Memperpanjang Masa Kerja!. https://naikpangkat.com/12-penyebab-p3k-berhenti-dan-tidak-bisa-memperpanjang-masa-kerja/.
(5) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(6) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara – SSCASN. https://sscasn.bkn.go.id/.
(7) P3K, Pengertian, Tujuan dan Perlengkapan P3K yang Harus Ada. https://keselamatankerja.com/p3k/.
(8) Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) yang Wajib Kamu Ketahui …. https://www.gooddoctor.co.id/hidup-sehat/info-sehat/pertolongan-pertama-pada-kecelakaan/.