Pengertian Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya123.
Latar Belakang Pembentukan OJK
OJK dibentuk sebagai respons terhadap krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2008-2009 yang menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan sektor jasa keuangan yang sebelumnya dilakukan oleh Bank Indonesia (BI) untuk sektor perbankan dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk sektor pasar modal dan jasa keuangan non-bank. Krisis tersebut juga mengungkapkan adanya kesenjangan (gap) antara perkembangan industri jasa keuangan dengan kemampuan pengawasan yang dimiliki oleh BI dan Kemenkeu. Oleh karena itu, diperlukan suatu lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang dapat melakukan pengawasan secara terintegrasi dan komprehensif terhadap seluruh kegiatan di sektor jasa keuangan4.
Tujuan Pembentukan OJK
Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK menyebutkan bahwa OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat. Dengan pembentukan OJK, maka lembaga ini diharapkan dapat mendukung kepentingan sektor jasa keuangan secara menyeluruh sehingga meningkatkan daya saing perekonomian. Selain itu, OJK harus mampu menjaga kepentingan nasional. Antara lain meliputi sumber daya manusia, pengelolaan, pengendalian, dan kepemilikan di sektor jasa keuangan dengan tetap mempertimbangkan aspek positif globalisasi. OJK dibentuk dan dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran (fairness)4.
Visi dan Misi OJK
Visi OJK adalah menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum2. Misi OJK adalah:
- Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
- Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta;
- Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat2.
Fungsi, Tugas, dan Wewenang OJK
OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan2. Sementara berdasarkan pasal 6 dari UU No 21 Tahun 2011, tugas utama dari OJK adalah melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap:
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal;
- Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya2.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, OJK memiliki wewenang antara lain:
- Menetapkan peraturan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan jasa keuangan;
- Memberikan izin, menyetujui, mendaftarkan, mencabut izin, dan memberhentikan pelaku usaha jasa keuangan;
- Melakukan pemeriksaan, penyidikan, dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa keuangan;
- Melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan terhadap peraturan dan kebijakan yang berlaku;
- Melakukan pengawasan terhadap kesehatan dan stabilitas sistem keuangan;
- Melakukan pengawasan terhadap perlindungan konsumen dan masyarakat terhadap praktik-praktik yang merugikan atau tidak adil oleh pelaku usaha jasa keuangan;
- Melakukan pengembangan dan peningkatan literasi dan inklusi keuangan masyarakat4.
Sumber:
(1) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/default.aspx.
(2) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/id/Pages/FAQ-Otoritas-Jasa-Keuangan.aspx.
(3) Otoritas Jasa Keuangan – Pengertian, Makalah, Peran Dan Struktur. https://www.dosenpendidikan.co.id/otoritas-jasa-keuangan/.
(4) Otoritas Jasa Keuangan – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan.