Perkembangan dan Peran Sektor Lembaga Jasa Keuangan Lainnya di Indonesia
Sektor lembaga jasa keuangan lainnya (LJKL) adalah sektor yang mencakup berbagai jenis lembaga yang menyediakan jasa keuangan selain perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun. Beberapa contoh LJKL adalah lembaga pembiayaan, pegadaian, perusahaan modal ventura, perusahaan efek, perusahaan asuransi syariah, dan fintech. Sektor LJKL memiliki peran penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan inklusi keuangan di Indonesia. Menurut data OJK, pada akhir tahun 2020, jumlah LJKL mencapai 1.776 lembaga dengan total aset sebesar Rp 1.038 triliun1. Sektor LJKL memberikan kontribusi sebesar 6,8% terhadap total aset industri jasa keuangan di Indonesia1.
Sektor LJKL memiliki karakteristik yang beragam dan dinamis, sesuai dengan kebutuhan dan preferensi masyarakat. Beberapa keunggulan sektor LJKL antara lain adalah:
- Mampu menjangkau segmen pasar yang belum atau kurang dilayani oleh lembaga jasa keuangan lainnya, seperti usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), masyarakat berpenghasilan rendah, dan masyarakat di daerah terpencil atau terisolir.
- Mampu menawarkan produk dan layanan yang inovatif, fleksibel, dan sesuai dengan karakteristik nasabah, seperti pembiayaan multiguna, pegadaian syariah, modal ventura berbasis teknologi, dan asuransi mikro.
- Mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), seperti penggunaan platform digital, aplikasi mobile, big data analytics, artificial intelligence, dan blockchain.
- Mampu memberikan dampak sosial positif bagi masyarakat, seperti meningkatkan kesejahteraan ekonomi, mengurangi kemiskinan, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Jenis-Jenis Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan Produknya
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.01/2014 tentang Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank2, terdapat 12 jenis LJKL yang diatur oleh OJK, yaitu:
- Lembaga Pembiayaan: lembaga yang melakukan kegiatan usaha pembiayaan dalam bentuk sewa guna usaha (leasing), anjak piutang (factoring), pembiayaan konsumen (consumer finance), atau kartu kredit.
- Pegadaian: lembaga yang melakukan kegiatan usaha pemberian pinjaman uang dengan jaminan barang bergerak.
- Perusahaan Modal Ventura: lembaga yang melakukan kegiatan usaha penyertaan modal dalam bentuk saham atau surat berharga lainnya pada perusahaan yang belum go public untuk jangka waktu tertentu.
- Perusahaan Efek: lembaga yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek (underwriter), perantara pedagang efek (broker-dealer), penasihat investasi (investment advisor), atau manajer investasi (investment manager).
- Perusahaan Asuransi Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha asuransi syariah atau reasuransi syariah berdasarkan prinsip syariah.
- Perusahaan Reasuransi Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha reasuransi syariah berdasarkan prinsip syariah.
- Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha asuransi jiwa syariah atau reasuransi jiwa syariah berdasarkan prinsip syariah.
- Perusahaan Reasuransi Jiwa Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha reasuransi jiwa syariah berdasarkan prinsip syariah.
- Perusahaan Pialang Asuransi Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara antara pihak yang akan menutup asuransi syariah atau reasuransi syariah dengan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.
- Perusahaan Pialang Asuransi Jiwa Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara antara pihak yang akan menutup asuransi jiwa syariah atau reasuransi jiwa syariah dengan perusahaan asuransi jiwa syariah atau perusahaan reasuransi jiwa syariah.
- Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha sebagai penilai kerugian atas objek asuransi syariah atau reasuransi syariah.
- Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi Jiwa Syariah: lembaga yang melakukan kegiatan usaha sebagai penilai kerugian atas objek asuransi jiwa syariah atau reasuransi jiwa syariah.
Selain 12 jenis LJKL tersebut, terdapat juga beberapa jenis LJKL lainnya yang belum diatur secara khusus oleh OJK, namun tetap berada di bawah pengawasan OJK, yaitu:
- Fintech: lembaga yang menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk menyediakan produk dan layanan keuangan, seperti peer-to-peer lending, crowdfunding, e-money, e-wallet, robo-advisor, dan lain-lain.
- Lembaga Keuangan Mikro (LKM): lembaga yang menyediakan jasa keuangan mikro kepada masyarakat berpenghasilan rendah atau UMKM, seperti koperasi simpan pinjam, bank perkreditan rakyat, lembaga simpan pinjam, dan badan layanan umum daerah.
- Lembaga Jasa Keuangan Khusus (LJKK): lembaga yang menyediakan jasa keuangan khusus kepada masyarakat tertentu, seperti bank perkreditan rakyat syariah, bank umum syariah, unit usaha syariah, dan bank wakaf mikro.
Regulasi dan Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya oleh OJK
OJK adalah lembaga negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan3. OJK memiliki tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, akuntabel dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen maupun masyarakat3.
OJK melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap LJKL sesuai dengan kewenangannya. OJK memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam UU No 21 Tahun 20113. OJK juga memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada LJKL yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan3. Beberapa sanksi administratif yang dapat diberikan oleh OJK antara lain adalah:
- Teguran tertulis;
- Denda;
- Pembatasan kegiatan usaha;
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha;
- Pencabutan izin usaha;
- Pembekuan izin usaha.
OJK mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengatur LJKL sesuai dengan jenis dan karakteristiknya. Beberapa contoh peraturan OJK yang berkaitan dengan LJKL antara lain adalah:
- POJK Nomor 1/POJK.01/2014 tentang Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank2;
- POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Pembiayaan;
- POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pegadaian;
- POJK Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura;
- POJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek;
- POJK Nomor 67/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Syariah dan Perusahaan Reasuransi Syariah;
- POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah dan Perusahaan Reasuransi Jiwa Syariah;
- POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi;
- POJK Nomor 13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.
OJK melakukan pengawasan terhadap LJKL dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko, yaitu dengan mengidentifikasi, mengukur, memantau, dan mengendalikan risiko yang dihadapi oleh LJKL. OJK juga melakukan pengawasan terhadap LJKL dengan menggunakan pendekatan berbasis prinsip, yaitu dengan memastikan bahwa LJKL menjalankan usahanya sesuai dengan prinsip-prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, profesionalisme, dan perlindungan konsumen.
OJK berkomitmen untuk mendukung perkembangan sektor LJKL di Indonesia dengan memberikan regulasi yang kondusif, pengawasan yang efektif, dan edukasi yang berkelanjutan. OJK berharap bahwa sektor LJKL dapat menjadi mitra strategis bagi sektor jasa keuangan lainnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Sumber:
(1) OJK Melakukan Peraturan dan Pengawasan Jasa Keuangan di Sektor?. https://money.kompas.com/
(2) Otoritas Jasa Keuangan – Portal OJK. https://www.ojk.go.id/
(3) Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Compressed – OJK. http://sikapiuangmu.ojk.go.id/
(4) Pengertian OJK, Tugas, Tujuan, dan Fungsinya yang Perlu Diketahui. https://www.liputan6.com/
(5) Latar Belakang Pembentukan OJK serta Tugas dan Fungsinya – Hukumonline. https://www.hukumonline.com/