Pasar modal adalah salah satu topik yang sering dibahas dalam dunia keuangan dan investasi. Namun, apa sebenarnya pengertian pasar modal? Apa fungsi dan peran pasar modal dalam perekonomian? Apa manfaat pasar modal bagi para pelaku ekonomi? Siapa saja stakeholder pasar modal yang terlibat dalam kegiatan transaksi efek? Artikel ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut secara lengkap dan mudah dipahami.
Pengertian Pasar Modal
Pengertian pasar modal dapat dilihat dari berbagai sudut pandang. Secara umum, pasar modal adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, Exchange Traded Fund (ETF), maupun instrumen derivatif1. Pasar modal juga bertindak sebagai sarana pendanaan dari perusahaan maupun institusi milik pemerintah, sekaligus sarana berinvestasi.
Secara hukum, pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek2. Efek adalah surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan publik untuk menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat. Penawaran Umum adalah penawaran kepada masyarakat untuk membeli Efek yang dilakukan oleh Emiten atau Pihak lain2.
Secara historis, pasar modal di Indonesia telah ada sejak 1880 dalam bentuk kegiatan jual beli saham dan obligasi. Namun, bursa resmi didirikan pada masa penjajahan Belanda, tepatnya 1912 bernama Vereniging voor Effectenhandel. Seiring waktu, ada dua bursa di Indonesia yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan Bursa Efek Surabaya. Bursa ini merger pada akhir 2007 dan resmi menyandang nama Bursa Efek Indonesia (BEI) pada awal 20081.
Fungsi Pasar Modal
Pasar modal memiliki beberapa fungsi penting bagi perekonomian suatu negara, antara lain:
- Fungsi alokasi dana. Pasar modal berperan sebagai sarana alokasi dana dari pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) kepada pihak yang membutuhkan dana (emiten). Dengan demikian, pasar modal dapat meningkatkan efisiensi penggunaan dana dalam perekonomian.
- Fungsi penentuan harga. Pasar modal berperan sebagai sarana penentuan harga efek berdasarkan mekanisme permintaan dan penawaran. Harga efek mencerminkan nilai atau kinerja dari emiten yang menerbitkannya. Dengan demikian, pasar modal dapat memberikan informasi yang relevan dan transparan bagi para pelaku pasar.
- Fungsi likuiditas. Pasar modal berperan sebagai sarana likuiditas bagi para investor yang ingin menjual atau membeli efek dengan mudah dan cepat. Likuiditas pasar modal dipengaruhi oleh banyaknya jumlah transaksi dan frekuensi perubahan harga efek. Dengan demikian, pasar modal dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi para investor.
- Fungsi pengawasan. Pasar modal berperan sebagai sarana pengawasan terhadap kinerja emiten yang menerbitkan efek. Pengawasan dilakukan oleh otoritas pasar modal, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga-lembaga lain seperti BEI, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), asosiasi profesi, dan media massa. Dengan demikian, pasar modal dapat memberikan perlindungan bagi para investor.
Peran Pasar Modal
Pasar modal memiliki peran strategis bagi pembangunan ekonomi suatu negara, antara lain:
- Peran pendanaan. Pasar modal memberikan alternatif sumber pendanaan bagi perusahaan maupun pemerintah yang membutuhkan dana jangka panjang. Dengan menerbitkan efek, perusahaan dapat memperoleh modal untuk mengembangkan usaha, melakukan ekspansi, atau restrukturisasi. Sementara itu, pemerintah dapat memperoleh dana untuk membiayai defisit anggaran, mengurangi utang luar negeri, atau mendanai proyek-proyek infrastruktur.
- Peran investasi. Pasar modal memberikan peluang investasi bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pengembalian yang optimal. Dengan berinvestasi di pasar modal, masyarakat dapat memperoleh keuntungan berupa capital gain (selisih harga jual dan beli efek) atau dividen (bagian laba emiten yang dibagikan kepada pemegang saham). Selain itu, masyarakat juga dapat memperoleh manfaat non finansial berupa hak suara, hak tagih, atau hak partisipasi dalam pengelolaan emiten.
- Peran pemerataan. Pasar modal memberikan kesempatan bagi masyarakat luas untuk memiliki saham atau obligasi dari perusahaan-perusahaan besar. Dengan demikian, pasar modal dapat mendorong pemerataan kepemilikan aset dan distribusi pendapatan di masyarakat. Selain itu, pasar modal juga dapat mendorong pemerataan kesempatan usaha dan kewirausahaan di kalangan masyarakat.
- Peran stabilisasi. Pasar modal memberikan kontribusi bagi stabilitas ekonomi makro suatu negara. Dengan adanya pasar modal, perekonomian dapat mengurangi ketergantungan terhadap pinjaman luar negeri yang rentan terhadap risiko nilai tukar dan suku bunga. Selain itu, pasar modal juga dapat menyerap dana-dana idle (menganggur) di masyarakat dan mengalokasikannya ke sektor-sektor produktif.
Manfaat Pasar Modal
Pasar modal memberikan manfaat bagi berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan transaksi efek, antara lain:
- Manfaat bagi emiten. Emiten adalah perusahaan publik yang menerbitkan efek untuk menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat. Manfaat pasar modal bagi emiten adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan dana jangka panjang tanpa harus membayar bunga atau cicilan seperti pinjaman bank.
- Meningkatkan reputasi dan citra perusahaan di mata publik dan investor.
- Meningkatkan nilai perusahaan melalui peningkatan harga saham di pasar.
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan melalui kewajiban menyampaikan laporan keuangan dan informasi material kepada publik.
- Meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan melalui penggunaan dana yang optimal dan pengawasan dari pemegang saham.
- Manfaat bagi investor. Investor adalah pihak yang membeli efek untuk tujuan investasi. Manfaat pasar modal bagi investor adalah sebagai berikut:
- Mendapatkan pengembalian yang optimal dari investasi di pasar modal melalui capital gain atau dividen.
- Mendapatkan likuiditas yang tinggi dari investasi di pasar modal karena dapat menjual atau membeli efek dengan mudah dan cepat.
- Mendapatkan informasi yang relevan dan transparan dari emiten melalui laporan keuangan dan informasi material yang disampaikan kepada publik.
- Mendapatkan perlindungan dari otoritas pasar modal dan lembaga-lembaga lain yang melakukan pengawasan terhadap kinerja emiten dan kepatuhan terhadap peraturan pasar modal.
- Mendapatkan manfaat non finansial berupa hak suara, hak tagih, atau hak partisipasi dalam pengelolaan emiten sesuai dengan jenis efek yang dimiliki.
- Manfaat bagi pemerintah. Pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab atas pembangunan ekonomi suatu negara. Manfaat pasar modal bagi pemerintah adalah sebagai berikut:
-
- Mendapatkan sumber pendanaan alternatif untuk membiayai defisit anggaran, mengurangi utang luar negeri, atau mendanai proyek-proyek infrastruktur melalui penerbitan surat utang negara (SUN) di pasar modal.
- Mendapatkan pajak dari kegiatan transaksi efek di pasar modal, baik pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
- Mendapatkan data dan informasi yang akurat dan terkini dari pasar modal yang dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan ekonomi makro.
- Mendapatkan multiplier effect (efek berganda) dari kegiatan pasar modal yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, lapangan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Stakeholder Pasar Modal
Pasar modal melibatkan berbagai pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab masing-masing dalam kegiatan transaksi efek, antara lain:
- Emiten. Emiten adalah perusahaan publik yang menerbitkan efek untuk menawarkan saham atau obligasi kepada masyarakat. Emiten bertanggung jawab untuk menyampaikan laporan keuangan dan informasi material kepada publik secara berkala dan tepat waktu, serta mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku.
- Investor. Investor adalah pihak yang membeli efek untuk tujuan investasi. Investor bertanggung jawab untuk melakukan analisis dan penilaian terhadap efek yang akan dibeli atau dijual, serta mematuhi peraturan pasar modal yang berlaku.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK adalah lembaga negara yang berwenang mengatur, mengawasi, dan mengembangkan sektor jasa keuangan, termasuk pasar modal. OJK bertanggung jawab untuk membuat peraturan pasar modal, memberikan izin dan pengawasan terhadap lembaga dan profesi pasar modal, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran pasar modal.
- Bursa Efek Indonesia (BEI). BEI adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk kegiatan jual beli efek antara pihak penjual dan pembeli. BEI bertanggung jawab untuk menetapkan syarat dan ketentuan pencatatan efek, menetapkan mekanisme perdagangan efek, serta melakukan pengawasan terhadap transaksi efek di bursa.
- Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). KSEI adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk penyimpanan efek secara kolektif (collective custody) dan penyelesaian transaksi efek secara elektronik (scripless settlement). KSEI bertanggung jawab untuk melakukan pencatatan kepemilikan efek, melakukan pemindahbukuan efek, serta melakukan distribusi hak-hak pemegang efek.
- Lembaga Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). KPEI adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk kliring dan penjaminan transaksi efek di bursa. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban pembayaran antara pihak penjual dan pembeli. Penjaminan adalah proses pemberian jaminan oleh KPEI kepada pihak penjual dan pembeli bahwa transaksi akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan. KPEI bertanggung jawab untuk melakukan perhitungan kliring, melakukan penyelesaian transaksi, serta memberikan perlindungan bagi para peserta kliring.
- Perantara Pedagang Efek (PPE). PPE adalah lembaga atau profesi yang berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli efek antara investor dengan investor lainnya. PPE dapat berupa perusahaan efek atau broker. PPE bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada investor, memberikan nasihat atau rekomendasi mengenai efek, serta melaksanakan amanat jual beli efek dari investor.
- Penilai Efek (PE). PE adalah lembaga atau profesi yang berperan sebagai penilai dalam menentukan nilai wajar suatu efek. PE dapat berupa lembaga penilai independen atau analis. PE bertanggung jawab untuk melakukan analisis dan penilaian terhadap efek, memberikan opini atau laporan mengenai nilai wajar efek, serta mematuhi standar penilaian yang berlaku.
- Konsultan Hukum (KH). KH adalah lembaga atau profesi yang berperan sebagai konsultan dalam memberikan bantuan hukum terkait dengan kegiatan pasar modal. KH dapat berupa firma hukum atau pengacara. KH bertanggung jawab untuk memberikan nasihat atau pendapat hukum mengenai aspek-aspek hukum pasar modal, membantu proses penerbitan efek, serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
- Akuntan Publik (AP). AP adalah lembaga atau profesi yang berperan sebagai auditor dalam melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten. AP dapat berupa firma akuntan publik atau akuntan. AP bertanggung jawab untuk melakukan audit atas laporan keuangan emiten, memberikan opini atau laporan audit mengenai kewajaran laporan keuangan emiten, serta mematuhi standar akuntansi dan audit yang berlaku.
Sumber:
(1) Apa Itu Pasar Modal? Pengertian, Fungsi, Manfaat, dan … – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/pasar-modal/.
(2) Pasar Modal: Pengertian, Sejarah, Fungsi, & Instrumennya. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/08/02/pasar-modal-adalah.
(3) Pasar Modal – Pengertian, Makalah, Fungsi, Peran Dan Produknya. https://www.dosenpendidikan.co.id/pasar-modal/.
(4) Pengertian Pasar Modal, Fungsi, Manfaat, dan Contohnya – Bisnis Finansial. https://finansial.bisnis.com/read/20211010/55/1452541/pengertian-pasar-modal-fungsi-manfaat-dan-contohnya.