Hukum KDRT dalam Islam, Haram?

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan segala bentuk tindakan aniaya fisik, kekerasan verbal, intimidasi psikologis, penelantaran ekonomi, maupun pemaksaan seksual yang dilakukan oleh salah satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya, yang bertentangan secara mutlak dengan ajaran Islam dan hukum positif Republik Indonesia. Di tengah masyarakat, kerap muncul salah kaprah penafsiran teks keagamaan yang disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk melegitimasi arogansi patriarkis di dalam rumah tangga. Islam secara tegas mengharamkan segala bentuk kezaliman dan menegaskan bahwa perkawinan adalah ikatan suci (mitsaqan ghalizha) yang wajib ditegakkan di atas pilar kasih sayang, ketenteraman, dan saling memuliakan.

Prinsip Pergaulan yang Patut (Mu’asyarah bil-Ma’ruf) dalam Al-Qur’an

Fondasi utama membangun mahligai rumah tangga dalam pandangan syariat bersandar pada perintah pergaulan yang patut dan bermartabat. Allah SWT menegaskan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 19:

وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَىٰ أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللَّهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.”

Perintah mu’asyarah bil-ma’ruf menuntut seorang suami memperlakukan istri dengan kelembutan, menjaga kehormatannya, mencukupi nafkah lahir dan batin, serta menahan lisan dari celaan yang menyakitkan. Menjadikan rumah sebagai arena kekerasan fisik dan teror mental meruntuhkan esensi sakinah, mawaddah, wa rahmah sebagaimana digariskan dalam Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21.

Takhrij Hadits Otoritatif: Tolok Ukur Kebaikan Manusia

Nabi Muhammad SAW memberikan keteladanan tertinggi dalam memuliakan kaum perempuan dan mengikis tradisi kekerasan domestik yang mengakar di era pra-Islam. Standar kemuliaan seorang mukmin diukur dari akhlaknya terhadap keluarga di rumah:

Diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi dalam Kitab Al-Manaqib (Hadits No. 3895) dari Sayyidah Aisyah r.a., serta oleh Imam Ibnu Majah (Hadits No. 1977) dari Ibnu Abbas r.a., Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِي

“Sebaik-baik kalian adalah orang yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.”

Hadits sahih ini menegaskan bahwa kealiman seseorang di masjid atau kewibawaannya di tengah pergaulan sosial menjadi tidak bermakna manakala ia berperilaku kasar dan sewenang-wenang terhadap anak dan istrinya. Sikap anti-kekerasan ini dipertegas dalam riwayat Imam Abu Dawud (Hadits No. 2146), di mana Nabi SAW melarang keras: “Lā tadhribÅ« imā’allāh” (Janganlah kalian memukul hamba-hamba perempuan Allah).

Tinjauan Maqashid Syariah dan Kaidah Fiqhiyyah

Ditinjau dari kerangka tujuan penetapan hukum Islam (Maqashid al-Syari’ah), tindakan KDRT merupakan pelanggaran berat terhadap dua hak asasi fundamental:

  • Perlindungan Jiwa dan Keselamatan Raga (Hifz an-Nafs): Syariat mewajibkan perlindungan integritas fisik setiap manusia dari marabahaya, luka, cacat, dan pembunuhan. Penganiayaan fisik di rumah tangga secara langsung menodai amanah ketuhanan ini.
  • Perlindungan Kehormatan dan Martabat Diri (Hifz al-‘Irdh): Menghina martabat, pelecehan emosional, dan intimidasi seksual melanggar kehormatan kepribadian seorang muslimah.

Secara metodologis, para fukaha bersepakat bahwa segala bentuk pencederaan diharamkan berdasarkan kaidah fiqhiyyah universal:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh menimbulkan bahaya (kemudaratan bagi diri sendiri) dan tidak boleh pula membalas kemudaratan (kepada orang lain).” (HR. Ibnu Majah No. 2341 dan Ahmad). Berpijak pada kaidah Adh-Dhararu Yuzāl (kemudaratan wajib dihilangkan), negara dan penegak hukum berkewajiban campur tangan menyelamatkan korban dari rantai kekerasan rumah tangga.

Sintesis Hukum KDRT dalam Perspektif Syariat dan Hukum Positif

Tabel matriks berikut merangkum kedudukan hukum dan mekanisme perlindungan korban KDRT dalam syariat Islam dan perundang-undangan nasional:

Aspek Pengujian Perspektif Fiqih Islam Perspektif Hukum Positif (UU No. 23/2004 PKDRT)
Status Hukum Perbuatan Haram mutlak, tergolong dosa besar dan perbuatan zalim (dhulm). Tindak pidana yang diancam hukuman penjara dan denda finansial.
Sanksi bagi Pelaku Hukuman ta’zir yang ditetapkan oleh hakim pengadilan syariah. Pidana penjara maksimal hingga 15 tahun (jika luka berat/kematian).
Hak Korban Hak perlindungan fisik, nafkah penjaminan, dan hak mengajukan gugat cerai (fasakh/khulu’). Hak perlindungan sementara kepolisian, pendampingan medis, hukum, dan psikososial.
Landasan Yuridis Al-Qur’an An-Nisa: 19, Ar-Rum: 21, dan Kaidah Fiqih La Dharara. UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Mekanisme Perlindungan dan Hak Pemulihan Korban

Islam tidak menuntut seorang istri untuk pasrah menerima kekerasan atas nama kesabaran yang keliru. Sikap diam saat keselamatan diri terancam bertentangan dengan prinsip syariat yang melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan.

Seorang korban KDRT berhak secara syar’i maupun hukum negara untuk:

  1. Mencari Perlindungan Fisik dan Medis: Segera mengamankan diri ke tempat tinggal yang aman (keluarga atau rumah perlindungan) dan melakukan visum medis sebagai alat bukti forensik.
  2. Melaporkan ke Aparat Penegak Hukum: Memanfaatkan instrumen Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT untuk mendapatkan penetapan perintah perlindungan dari kepolisian dan pengadilan.
  3. Mengajukan Fasakh atau Gugat Cerai: Menuntut pembubaran pernikahan di Pengadilan Agama melalui jalur gugatan cerai (fasakh karena kemudaratan fisik atau syiqaq) guna membebaskan diri dari pernikahan yang toksik dan membahayakan keselamatan jiwa.

Menegakkan Kehormatan Keluarga Sakinah

Rumah tangga adalah benteng pertama peradaban umat. Kedamaian masyarakat dan kemajuan suatu bangsa berawal dari kehangatan dan rasa aman yang dirasakan anggota keluarga di balik pintu rumah mereka sendiri. Mengabaikan praktik KDRT atau menutup-nutupinya atas dalih aib keluarga adalah kekeliruan moral yang melanggengkan kezaliman.

Dengan mengembalikan pemahaman keluarga kepada ajaran Rasulullah SAW yang penuh kasih sayang dan menjunjung tinggi hukum yang berkeadilan, kita membangun institusi keluarga yang tangguh, melahirkan generasi yang sehat jiwanya, serta mewujudkan miniatur masyarakat yang diliputi berkah dan rahmat Allah SWT.

Navigasi Utama