Menu Tutup

Hukum KDRT dalam Islam, Haram?

KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga adalah perilaku yang merugikan, menyakiti, atau melukai anggota keluarga secara fisik, psikis, seksual, atau ekonomi. KDRT dapat dilakukan oleh suami terhadap istri, istri terhadap suami, atau orang tua terhadap anak. KDRT merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan kasih sayang yang diajarkan oleh agama.

Dalil Larangan KDRT dalam Islam

Islam mengajarkan bahwa suami dan istri adalah mitra hidup yang saling mencintai, menghormati, dan melindungi satu sama lain. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat Ar-Rum ayat 21:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَفَكَّرُون

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

خيركم خيركم لأهله وأنا خيركم لأهلي

Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.

Dari ayat dan hadis di atas, dapat dipahami bahwa Islam mendorong hubungan suami-istri yang harmonis, penuh cinta, kasih sayang, dan kebaikan. Tidak ada tempat untuk KDRT dalam rumah tangga Islam.

Selain itu, Islam juga melarang suami untuk menyakiti istri secara fisik tanpa alasan yang syar’i. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 19:

يا أيها الذين آمنوا لا يحل لكم أن ترثوا النساء كرها ولا تعضلوهن لتذهبوا ببعض ما آتيتموهن إلا أن يأتين بفاحشة مبينة وعاشروهن بالمعروف فإن كرهتموهن فعسى أن تكرهوا شيئا ويجعل الله فيه خيرا كثيرا

Hai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mempusakai wanita (dengan paksa) dan janganlah kamu halangi (mereka menikah lagi) dengan maksud supaya kamu rampas sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepada mereka (sebagai mas kawin), kecuali apabila mereka telah melakukan perbuatan yang keji; dan bergaullah dengan mereka menurut ma’ruf. Maka jika kamu membenci mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.

Dalam ayat ini, Allah SWT melarang suami untuk memaksa istri untuk bercerai atau menahan hak-haknya agar ia mau bercerai, kecuali jika istri telah melakukan perbuatan yang keji seperti zina. Allah SWT juga memerintahkan suami untuk bergaul dengan istri secara ma’ruf, yaitu sesuai dengan kewajaran, kesopanan, dan keadilan. Jika suami membenci istri, maka ia harus bersabar dan tidak menyakiti istri, karena mungkin Allah akan memberikan kebaikan dari hubungan tersebut.

Dalam hadis riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah SAW bersabda:

لا تضربوا إماء الله

Janganlah kalian memukul hamba-hamba Allah.

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW melarang umatnya untuk memukul orang lain, termasuk istri, tanpa alasan yang syar’i. Hamba-hamba Allah adalah makhluk yang harus dihormati dan dilindungi hak-haknya.

Akibat Hukum KDRT dalam Islam

KDRT dalam Islam tidak hanya berdosa di sisi Allah SWT, tetapi juga dapat berakibat hukum bagi pelakunya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda, tergantung pada jenis dan tingkat kekerasan yang dilakukan.

Selain itu, KDRT juga dapat menjadi alasan bagi korban untuk mengajukan gugatan cerai atau khulu’ kepada pengadilan agama. Gugatan cerai atau khulu’ dapat diajukan jika korban merasa tidak ada lagi rasa cinta, kasih sayang, dan harmoni antara suami-istri akibat KDRT. Gugatan cerai atau khulu’ juga dapat diajukan jika korban merasa terancam jiwa atau keselamatannya akibat KDRT.

Upaya Pencegahan dan Penyelesaian KDRT dalam Islam

KDRT dalam Islam dapat dicegah dan diselesaikan dengan cara-cara berikut:

  • Menyadari bahwa KDRT adalah perbuatan yang haram dan berdosa di sisi Allah SWT.
  • Menyadari bahwa suami dan istri adalah mitra hidup yang saling mencintai, menghormati, dan melindungi satu sama lain.
  • Menjalankan peran dan tanggung jawab suami-istri sesuai dengan syariat Islam.
  • Menyelesaikan masalah rumah tangga dengan cara yang baik, bijaksana, dan adil.
  • Menghindari sikap egois, emosional, dan marah tanpa alasan yang jelas.
  • Mencari bantuan dari pihak yang kompeten dan dipercaya jika terjadi konflik yang tidak bisa diselesaikan sendiri.
  • Melaporkan kepada pihak berwajib jika terjadi KDRT yang membahayakan jiwa atau keselamatan korban.

Sumber:
(1) Larangan KDRT dalam Islam, Begini Hukum dan Dalilnya. https://www.ruangmom.com/hukum-kdrt-dalam-islam.html.
(2) Bagaimana Hukum KDRT dalam Islam dan Dalilnya? – Tirto.ID. https://tirto.id/bagaimana-hukum-kdrt-dalam-islam-dan-dalilnya-gwS9.
(3) KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga Menurut Hukum Islam – Tirto.ID. https://tirto.id/kdrt-atau-kekerasan-dalam-rumah-tangga-menurut-hukum-islam-goEq.
(4) Bagaimana Islam Memandang KDRT? – Republika.id. https://www.republika.id/posts/24847/bagaimana-islam-memandang-kdrt.
(5) Bagaimana Hukum KDRT Dalam Islam? | Islam Kaffah. https://islamkaffah.id/bagaimana-hukum-kdrt-dalam-islam/.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya