Mata minus atau miopia adalah kondisi di mana seseorang mengalami kesulitan melihat benda-benda yang jauh, tetapi masih bisa melihat benda-benda yang dekat dengan jelas. Mata minus bisa disebabkan oleh berbagai faktor, seperti genetik, lingkungan, gaya hidup, atau penyakit tertentu. Mata minus bisa diperbaiki dengan menggunakan kacamata, lensa kontak, atau operasi lasik.
Bagi sebagian orang, mata minus mungkin menjadi penghalang untuk mewujudkan cita-cita mereka, terutama jika mereka ingin menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). PNS adalah istilah yang digunakan untuk menyebut aparatur sipil negara (ASN) yang berstatus sebagai pegawai negeri. PNS memiliki berbagai macam jabatan dan tugas, baik di pemerintahan pusat maupun daerah.
Namun, apakah mata minus benar-benar menjadi hambatan untuk menjadi PNS? Apakah ada syarat khusus mengenai kesehatan mata bagi calon PNS? Bagaimana dengan PNS yang sudah bekerja dan kemudian mengalami mata minus? Artikel ini akan membahas beberapa hal terkait mata minus dan PNS.
Syarat Kesehatan Mata bagi Calon PNS
Salah satu syarat utama untuk menjadi PNS adalah sehat jasmani dan rohani. Kesehatan jasmani mencakup berbagai aspek, termasuk kesehatan mata. Setiap instansi pemerintah biasanya memiliki standar kesehatan mata yang berbeda-beda, tergantung pada jenis jabatan dan tugas yang akan diemban oleh calon PNS.
Secara umum, ada dua jenis jabatan yang bisa diisi oleh PNS, yaitu jabatan struktural dan jabatan fungsional. Jabatan struktural adalah jabatan pimpinan atau pengawas yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan dan program di suatu unit kerja. Jabatan fungsional adalah jabatan teknis atau profesional yang memerlukan keahlian tertentu dalam bidangnya.
Untuk jabatan struktural, biasanya tidak ada batasan mengenai mata minus bagi calon PNS. Asalkan calon PNS bisa menjalani tes kesehatan secara keseluruhan dan dinyatakan sehat oleh dokter, maka mereka bisa melanjutkan proses seleksi selanjutnya. Namun, untuk jabatan fungsional, terutama yang berkaitan dengan keamanan, pertahanan, atau pelayanan publik, biasanya ada syarat khusus mengenai mata minus bagi calon PNS.
Beberapa contoh jabatan fungsional yang memiliki syarat khusus mengenai mata minus adalah:
- Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim): Calon PNS tidak boleh memakai kacamata dan/atau softlens, tidak buta warna, dan tidak cacat fisik dan mental1.
- Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN): Calon PNS boleh memakai kacamata maksimal minus atau plus satu2.
- Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG): Calon PNS boleh memakai kacamata maksimal minus empat atau silinder dua3. Namun, mereka wajib melakukan operasi lasik setelah diterima sebagai peserta didik3.
- Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN): Calon PNS tidak boleh memakai kacamata dan/atau softlens, tidak buta warna, dan tidak cacat fisik dan mental4.
Syarat-syarat tersebut bisa berubah setiap tahunnya sesuai dengan kebijakan masing-masing instansi. Oleh karena itu, calon PNS harus selalu memperhatikan informasi resmi dari instansi yang dituju sebelum mendaftar.
Solusi bagi Calon PNS yang Memiliki Mata Minus
Bagi calon PNS yang memiliki mata minus dan ingin mendaftar ke instansi yang memiliki syarat khusus mengenai kesehatan mata, ada beberapa solusi yang bisa dilakukan, yaitu:
- Menggunakan lensa kontak: Lensa kontak adalah alat bantu penglihatan yang ditempelkan langsung pada permukaan mata. Lensa kontak bisa membantu memperbaiki penglihatan seseorang yang memiliki mata minus, plus, silinder, atau astigmatisme. Lensa kontak bisa bersifat sekali pakai, harian, mingguan, bulanan, atau tahunan. Namun, penggunaan lensa kontak juga memiliki risiko, seperti iritasi mata, infeksi, atau kerusakan kornea. Oleh karena itu, pengguna lensa kontak harus selalu menjaga kebersihan dan kesehatan mata mereka.
- Melakukan operasi lasik: Operasi lasik adalah prosedur bedah yang menggunakan laser untuk mengubah bentuk kornea mata. Operasi lasik bisa mengatasi berbagai masalah penglihatan, seperti mata minus, plus, silinder, atau astigmatisme. Operasi lasik bisa membuat seseorang tidak perlu lagi menggunakan kacamata atau lensa kontak. Namun, operasi lasik juga memiliki risiko, seperti komplikasi, efek samping, atau kegagalan. Oleh karena itu, operasi lasik harus dilakukan oleh dokter spesialis mata yang berpengalaman dan terpercaya.
- Memilih instansi lain yang tidak memiliki syarat khusus mengenai mata minus: Jika calon PNS tidak ingin menggunakan lensa kontak atau melakukan operasi lasik, maka mereka bisa memilih instansi lain yang tidak memiliki syarat khusus mengenai mata minus. Ada banyak instansi pemerintah yang masih menerima calon PNS dengan mata minus, asalkan mereka bisa menjalani tes kesehatan secara keseluruhan dan dinyatakan sehat oleh dokter.
Sumber:
(1) Sekolah Kedinasan yang Membolehkan Pakai Kacamata, Maksimal Minus Berapa?. https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-6047581/sekolah-kedinasan-yang-membolehkan-pakai-kacamata-maksimal-minus-berapa.
(2) Ini Syarat yang Harus Dipenuhi PNS Sebelum Beralih ke Jabatan Fungsional. https://money.kompas.com/read/2021/06/24/132801826/ini-syarat-yang-harus-dipenuhi-pns-sebelum-beralih-ke-jabatan-fungsional.
(3) Sekolah Kedinasan yang Pendaftarnya Boleh Pakai Kacamata, Minus Berapa?. https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-6573245/sekolah-kedinasan-yang-pendaftarnya-boleh-pakai-kacamata-minus-berapa.
(4) undefined. https://t.me/kompascomupdate.