Menu Tutup

Apakah P3K ada kenaikan gaji berkala? Berikut Penjelasannya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu bentuk kepegawaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). P3K merupakan pegawai yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan melaksanakan tugas jabatan pemerintahan1. P3K memiliki status, hak, dan kewajiban yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya termasuk dalam ASN.

Salah satu perbedaan antara P3K dan PNS adalah mengenai gaji dan tunjangan. P3K memiliki gaji dan tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja2. Perpres ini mengatur bahwa P3K dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kenaikan Gaji Berkala

Kenaikan gaji berkala adalah peningkatan gaji pokok yang diberikan kepada P3K secara berkala berdasarkan masa kerja golongan dan penilaian kinerja2. Kenaikan gaji berkala diberikan kepada P3K yang memenuhi syarat sebagai berikut3:

  • Telah mencapai Masa Kerja Golongan (MKG) yang ditentukan dalam lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 2020. MKG merupakan masa kerja dalam golongan sesuai perjanjian kerja dengan pola perhitungan vertikal ke bawah.
  • Penilaian performa selama dua tahun terakhir meraih predikat kerja tahunan minimal “baik”.

Adapun besaran kenaikan gaji berkala P3K berdasarkan golongan dan MKG dapat dilihat pada tabel berikut:

Golongan MKG Gaji Pokok
I 0 Rp1.794.900
I 2 Rp1.851.600
I 4 Rp1.909.900
I 6 Rp1.970.000
I 8 Rp2.032.100
I 10 Rp2.096.100
I 12 Rp2.162.000
I 14 Rp2.230.100
I 16 Rp2.300.400
I 18 Rp2.372.800
I 20 Rp2.447.600
I 22 Rp2.524.600
I 24 Rp2.604.200
I 26+ Rp2.686.200

Tabel ini hanya menampilkan contoh untuk golongan I, sedangkan untuk golongan II sampai XVII dapat dilihat pada lampiran Perpres Nomor 98 Tahun 20202.

Kenaikan Gaji Istimewa

Kenaikan gaji istimewa adalah peningkatan gaji pokok yang diberikan kepada P3K secara tidak berkala berdasarkan prestasi kerja luar biasa atau penugasan khusus2. Kenaikan gaji istimewa diberikan kepada P3K yang memenuhi syarat sebagai berikut4:

  • Telah mencapai MKG minimal satu tahun.
  • Penilaian performa selama satu tahun terakhir meraih predikat kerja tahunan “sangat baik”.
  • Memiliki prestasi kerja luar biasa atau penugasan khusus yang diakui oleh pejabat pembina kepegawaian.

Adapun besaran kenaikan gaji istimewa P3K adalah sebesar satu kali kenaikan gaji berkala pada golongan dan MKG yang bersangkutan4. Kenaikan gaji istimewa ini hanya dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran dan tidak dapat diberikan secara berturut-turut4.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa P3K ada kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Kenaikan gaji berkala diberikan secara berkala berdasarkan MKG dan penilaian kinerja, sedangkan kenaikan gaji istimewa diberikan secara tidak berkala berdasarkan prestasi kerja luar biasa atau penugasan khusus. Besaran kenaikan gaji P3K tergantung pada golongan dan MKG yang dimiliki oleh P3K.

Sumber:
(1) [Terbaru] Besar Gaji PPPK / P3K dan Tunjangannya Sesuai Perpres. https://mamikos.com/info/besar-gaji-pppk-dan-tunjangannya-sesuai-perpres/.
(2) Berapa Kenaikan Gaji Berkala PPPK? Cek Syarat dan Cara Menghitungnya. https://bisnis.tempo.co/read/1753163/berapa-kenaikan-gaji-berkala-pppk-cek-syarat-dan-cara-menghitungnya.
(3) Gaji Pokok P3K Lebih Besar, Perpres 98/2020 Tentang Gaji Terbtit. https://www.tangerangekspres.co.id/2020/10/05/gaji-pokok-p3k-lebih-besar-perpres-98-2020-tentang-gaji-terbtit/.
(4) Gaji PPPK Naik 2023, Bisa Lebih dari Rp7 Juta? Daftar Gaji PPPK …. https://m.caping.co.id/news/detail/11663160.
(5) Akhirnya Gaji PPPK Tahun 2023 Resmi Naik, Ini Penjelasannya. https://www.klikpendidikan.id/cpns-pppk/pr-3586064952/akhirnya-gaji-pppk-tahun-2023-resmi-naik-ini-penjelasannya.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya