Menu Tutup

Apakah P3K Wajib Punya NPWP? Berikut Penjelasannya

Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) adalah pertolongan sementara yang diberikan kepada seseorang yang menderita sakit atau kecelakaan sebelum mendapat pertolongan dari tenaga medis1. P3K bertujuan memberikan perasaan tenang kepada korban, serta mencegah atau mengurangi risiko bahaya yang mungkin terjadi akibat kecelakaan tersebut2.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya3. NPWP digunakan sebagai identitas dalam rangka memenuhi hak dan kewajiban perpajakan4.

Lalu, apakah P3K wajib punya NPWP? Jawabannya adalah tidak. Berikut adalah penjelasannya:

P3K Bukanlah Subjek Pajak

Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan3. Subjek pajak wajib memiliki NPWP sebagai identitas dalam administrasi perpajakan.

P3K bukanlah subjek pajak, melainkan sebuah tindakan atau usaha untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan. P3K tidak mempunyai hak dan kewajiban perpajakan, sehingga tidak wajib memiliki NPWP.

P3K Tidak Menghasilkan Pendapatan Kena Pajak

Pendapatan kena pajak adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak, dengan nama dan dalam bentuk apapun3. Pendapatan kena pajak wajib dilaporkan dan dibayar pajaknya oleh Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

P3K tidak menghasilkan pendapatan kena pajak, melainkan sebuah bentuk bantuan atau solidaritas kepada sesama manusia yang sedang membutuhkan. P3K tidak menambah kemampuan ekonomis atau kekayaan Wajib Pajak, sehingga tidak wajib dilaporkan dan dibayar pajaknya.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa P3K tidak wajib punya NPWP. Hal ini karena P3K bukanlah subjek pajak dan tidak menghasilkan pendapatan kena pajak. P3K adalah sebuah tindakan atau usaha untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban kecelakaan, yang dilakukan tanpa mengharapkan imbalan atau keuntungan apapun.

Sumber:
(1) P3K, Pengertian, Tujuan dan Perlengkapan P3K yang Harus Ada. https://keselamatankerja.com/p3k/.
(2) Apa Saja Isi Kotak P3K, Kegunaannya, dan Cara Pertolongan Pertama. https://tirto.id/apa-saja-isi-kotak-p3k-kegunaannya-dan-cara-pertolongan-pertama-glwQ.
(3) Wajib Pajak dan NPWP | Direktorat Jenderal Pajak. https://www.pajak.go.id/id/wajib-pajak-dan-npwp.
(4) Apa Itu NPWP: Definisi, Jenis, Kegunaan, dan Cara Membuatnya – Kompas.com. https://money.kompas.com/read/2022/03/06/090158926/apa-itu-npwp-definisi-jenis-kegunaan-dan-cara-membuatnya.
(5) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(6) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara – SSCASN. https://sscasn.bkn.go.id/.
(7) Mengenal P3K: Pengertian, Tujuan, Tindakan, Peralatan hingga Jenis Obat …. https://www.tribunnews.com/pendidikan/2023/06/12/mengenal-p3k-pengertian-tujuan-tindakan-peralatan-hingga-jenis-obat-obatan-yang-dibutuhkan.
(8) Dashboard Pendaftaran NPWP Secara Online – Pajak. https://ereg.pajak.go.id/.
(9) Cek NPWP – Pajak. https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
(10) Apa Itu NPWP? Ini Fungsi, Jenis dan Siapa saja yang Wajib Memiliki. https://ekonomi.bisnis.com/read/20221107/259/1595704/apa-itu-npwp-ini-fungsi-jenis-dan-siapa-saja-yang-wajib-memiliki.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya