Konsep keadilan sosial, meskipun istilahnya modern, telah menjadi concern manusia sejak peradaban awal. Keadilan sosial, dalam konteks ini, merujuk pada distribusi sumber daya yang adil, akses yang setara terhadap peluang, serta pengakuan atas hak-hak dasar setiap individu dalam masyarakat. Untuk memahami akar dari konsep ini, kita perlu menengok kembali ke masa lalu, saat masyarakat-masyarakat pertama kali terbentuk dan mulai merumuskan norma-norma sosial mereka.
Keadilan Sosial dalam Masyarakat Pemburu-Pengumpul
- Pembagian Hasil Buruan: Salah satu bentuk keadilan sosial paling awal terlihat dalam praktik pembagian hasil buruan. Masyarakat pemburu-pengumpul umumnya memiliki mekanisme untuk memastikan bahwa setiap anggota kelompok, terutama yang lemah seperti anak-anak, orang tua, atau orang sakit, mendapatkan bagian yang cukup untuk bertahan hidup. Ini menunjukkan pemahaman bahwa setiap individu memiliki hak dasar untuk hidup.
- Keputusan Komunal: Keputusan-keputusan penting dalam kelompok sering diambil secara musyawarah mufakat. Ini mencerminkan upaya untuk melibatkan semua anggota dalam proses pengambilan keputusan, yang dapat dianggap sebagai bentuk keadilan prosedural.
Keadilan Sosial dalam Peradaban Pertanian Awal
- Sistem Gotong Royong: Dengan munculnya pertanian, sistem gotong royong menjadi semakin penting. Pekerjaan pertanian yang berat membutuhkan kerjasama banyak orang. Sistem ini memastikan bahwa semua anggota komunitas berkontribusi dan mendapatkan manfaat dari hasil panen.
- Pembagian Tanah: Beberapa peradaban awal memiliki sistem pembagian tanah yang relatif adil. Misalnya, di beberapa masyarakat adat Amerika, tanah dianggap sebagai milik bersama dan dibagi secara berkala agar semua keluarga memiliki akses yang sama.
- Kodeks Hukum Awal: Kodeks hukum seperti Hammurabi dan Hukum XII Tabel di Romawi Kuno, meskipun mengandung banyak ketidakadilan menurut standar modern, juga memuat sejumlah aturan yang bertujuan untuk melindungi yang lemah dan menegakkan keadilan.
Keadilan Sosial dalam Peradaban Perkotaan Kuno
- Kasta dan Kelas Sosial: Di peradaban-peradaban seperti Mesir Kuno, India, dan Cina, sistem kasta atau kelas sosial yang rigid muncul. Sistem ini menciptakan ketidaksetaraan yang tajam, namun di sisi lain, juga melahirkan mekanisme sosial tertentu untuk membantu yang kurang beruntung. Misalnya, di India, konsep dharma (kewajiban) menekankan pentingnya memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkan.
- Konsep Keadilan dalam Filsafat: Para filsuf seperti Plato dan Aristoteles mulai merumuskan konsep keadilan secara lebih sistematis. Plato, misalnya, membicarakan keadilan sebagai harmoni dalam jiwa dan negara. Aristoteles menghubungkan keadilan dengan distribusi yang proporsional sesuai dengan kontribusi masing-masing individu.
Kesimpulan
Meskipun konsep keadilan sosial terus berkembang dan berubah sepanjang sejarah, akar-akarnya dapat ditelusuri kembali ke masa-masa awal peradaban manusia. Masyarakat-masyarakat awal telah mengembangkan berbagai mekanisme untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang adil terhadap sumber daya dan peluang. Namun, bentuk-bentuk keadilan sosial ini seringkali bersifat kontekstual dan dipengaruhi oleh faktor-faktor seperti struktur sosial, sistem ekonomi, dan nilai-nilai budaya yang berlaku.