Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959 hingga 1965. Sistem ini bertujuan untuk mengatasi krisis politik dan ekonomi yang terjadi akibat sistem demokrasi liberal dan parlementer sebelumnya. Dalam demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno menjadi pemimpin besar revolusi yang memiliki kekuasaan penuh dalam mengambil keputusan dan kebijakan negara. Namun, dalam pelaksanaannya, sistem ini menyimpang dari nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia. Berikut adalah beberapa bentuk penyimpangan era demokrasi terpimpin:
Pembubaran DPR
Pada tahun 1960, Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) hasil pemilihan umum 1955. Alasannya, DPR tidak mendukung Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 1960 yang diajukan oleh pemerintah. Presiden Soekarno kemudian menunjuk anggota DPR Gotong Royong (DPRGR) yang loyal kepada dirinya. Hal ini merupakan penyimpangan terhadap UUD 1945 pasal 20 ayat (1) yang menyatakan bahwa DPR berhak mengesahkan undang-undang anggaran bersama-sama dengan presiden1. Selain itu, hal ini juga melanggar prinsip demokrasi yang menghargai perbedaan pendapat dan aspirasi rakyat.
Pengangkatan Presiden Seumur Hidup
Pada tahun 1963, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengangkat Presiden Soekarno sebagai presiden seumur hidup melalui TAP MPRS No. III/MPRS/19632. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 7 ayat (1) yang menyatakan bahwa presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali3. Hal ini juga menyalahi prinsip demokrasi yang menghendaki adanya pergantian kepemimpinan secara berkala dan transparan.
Penetapan Manipol sebagai GBHN
Pada tahun 1964, MPRS menetapkan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) melalui TAP MPRS No. IV/MPRS/19644. Manipol adalah dokumen politik yang disusun oleh Presiden Soekarno sendiri pada tahun 1959 untuk menjelaskan konsep demokrasi terpimpin5. Dengan penetapan ini, MPRS seolah-olah menyerahkan haknya untuk menetapkan GBHN kepada presiden. Padahal, UUD 1945 pasal 3 ayat (1) menyatakan bahwa MPRS berwenang menyusun dan membuka UUD serta menetapkan haluan negara. Hal ini juga melanggar prinsip demokrasi yang mengharuskan adanya pembagian kekuasaan antara lembaga-lembaga negara.
Pembentukan Lembaga-Lembaga Nasakom
Pada masa demokrasi terpimpin, Presiden Soekarno membentuk beberapa lembaga negara yang berintikan Nasionalisme, Agama, dan Komunisme (Nasakom). Beberapa contoh lembaga tersebut adalah Dewan Pertimbangan Agung Sementara (DPAS), Dewan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, dan Front Nasional. Lembaga-lembaga ini tidak diatur dalam UUD 1945 dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Selain itu, lembaga-lembaga ini juga cenderung mendukung kepentingan presiden dan mengabaikan aspirasi rakyat.
Pemusatan Kekuasaan pada Presiden
Salah satu ciri utama demokrasi terpimpin adalah pemusatan kekuasaan pada presiden sebagai pemimpin besar revolusi. Presiden Soekarno memiliki wewenang yang sangat luas dalam mengatur segala urusan negara, baik dalam bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan. Presiden Soekarno juga tidak menghormati sistem checks and balances antara lembaga-lembaga negara. Ia seringkali mengintervensi dan mengabaikan fungsi dan kewenangan MPRS, DPR, Mahkamah Agung, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (2) yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Hal ini juga melanggar prinsip demokrasi yang menjamin adanya keseimbangan dan pengawasan antara cabang-cabang kekuasaan.
Kesimpulan
Demikianlah artikel yang saya buat tentang penyimpangan era demokrasi terpimpin. Dari artikel ini, kita dapat mengetahui bahwa sistem pemerintahan yang diterapkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1959 hingga 1965 tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 yang menjadi dasar negara Indonesia. Sistem ini juga menyimpang dari prinsip-prinsip demokrasi yang menghargai hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, perwakilan rakyat, pergantian kepemimpinan, pembagian kekuasaan, dan kontrol sosial. Sistem ini akhirnya berakhir pada tahun 1965 setelah terjadinya peristiwa Gerakan 30 September (G30S) yang menimbulkan krisis politik dan sosial di Indonesia.
Sumber:
(1) 7 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terhadap Pancasila dan … – Ruangguru. https://www.ruangguru.com/blog/7-penyimpangan-demokrasi-terpimpin-terhadap-pancasila-dan-uud-1945.
(2) Bentuk Penyimpangan era Demokrasi Terpimpin – Materi Sejarah Kelas 12. https://www.zenius.net/blog/bentuk-penyimpangan-demokrasi-terpimpin.
(3) Periode 1959 sampai 1966, Periode Demokrasi Terpimpin dan … – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5687284/periode-1959-sampai-1966-periode-demokrasi-terpimpin-dan-penyimpangannya.
(4) Sejarah Sistem Demokrasi Terpimpin Sukarno di Indonesia 1959-1965. https://tirto.id/sejarah-sistem-demokrasi-terpimpin-sukarno-di-indonesia-1959-1965-gbBf.
(5) 5 Penyimpangan Demokrasi Terpimpin terhadap Pancasila. https://kumparan.com/berita-terkini/5-penyimpangan-demokrasi-terpimpin-terhadap-pancasila-20qa2kDgghA.