Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah orang yang telah lulus seleksi penerimaan CPNS dan sedang menjalani masa percobaan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pada masa percobaan ini, CPNS harus mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah yang menerima mereka1.
Pendidikan CPNS adalah proses pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi, kinerja, dan integritas CPNS sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai abdi negara. Pendidikan CPNS terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Pendidikan Dasar CPNS (Dikdas CPNS), yaitu pendidikan yang wajib diikuti oleh seluruh CPNS tanpa memandang formasi, jabatan, dan kualifikasi pendidikannya. Dikdas CPNS meliputi materi tentang Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta nilai-nilai dasar dan etika ASN2.
- Pendidikan Teknis CPNS (Diktek CPNS), yaitu pendidikan yang disesuaikan dengan bidang tugas dan jabatan CPNS. Diktek CPNS meliputi materi tentang kebijakan, regulasi, prosedur, standar, dan teknis pelaksanaan tugas CPNS di instansi masing-masing2.
Lama pendidikan CPNS bervariasi tergantung pada jenis pendidikannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Sipil Negara2, lama pendidikan CPNS adalah sebagai berikut:
- Dikdas CPNS dilaksanakan selama 120 jam atau 15 hari kerja. Dikdas CPNS terdiri dari 80 jam atau 10 hari kerja untuk pembelajaran tatap muka dan 40 jam atau 5 hari kerja untuk pembelajaran mandiri2.
- Diktek CPNS dilaksanakan selama minimal 40 jam atau 5 hari kerja. Diktek CPNS dapat dilakukan secara tatap muka, mandiri, atau kombinasi keduanya2.
Jadi, secara total, lama pendidikan CPNS adalah minimal 160 jam atau 20 hari kerja. Namun, lama pendidikan CPNS dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi pemerintah yang bersangkutan. Beberapa instansi pemerintah mungkin menambahkan materi atau waktu pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan karakteristiknya.
Sumber:
(1) Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan dan …. https://cpns.kemdikbud.go.id/.
(2) Lulusan 14 Jurusan Kuliah Ini Berpeluang di Rekrutmen CPNS 2023. https://www.kompas.com/edu/read/2023/08/25/103000571/lulusan-14-jurusan-kuliah-ini-berpeluang-di-rekrutmen-cpns-2023.
(3) 4 Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan pada Formasi CPNS 2023. https://bisnis.tempo.co/read/1688543/4-jurusan-paling-banyak-dibutuhkan-pada-formasi-cpns-2023.
(4) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). https://www.bkn.go.id/layanan/sscasn/.
(5) Ini Formasi CPNS 2021 untuk Lulusan S1 – detikFinance. https://finance.detik.com/cpns/d-5625686/ini-formasi-cpns-2021-untuk-lulusan-s1.