Menu Tutup

Tenaga Alih Daya: Solusi atau Masalah bagi Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat?

Tenaga honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah tanpa memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Tenaga honorer biasanya dipekerjakan untuk mengisi kekosongan jabatan atau menunjang tugas-tugas pemerintahan. Namun, tenaga honorer seringkali mengalami masalah terkait hak dan kesejahteraan, seperti gaji yang rendah, tidak adanya jaminan sosial, dan tidak adanya kepastian karir.

Untuk memberikan perlindungan dan penghargaan kepada tenaga honorer, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, baik sebagai pegawai negeri sipil (PNS) maupun sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Namun, tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN, karena harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti usia, pendidikan, kompetensi, dan integritas.

Syarat-syarat tersebut ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Selain itu, tenaga honorer juga harus mengikuti seleksi yang kompetitif dan transparan untuk dapat diangkat menjadi ASN. Seleksi tersebut meliputi tes kompetensi dasar (TKD), tes kompetensi bidang (TKB), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Lalu, bagaimana nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi untuk menjadi ASN? Menurut Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi harus diselesaikan paling lambat pada 28 November 2023.

Pada tanggal tersebut, status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah hanya terdiri dari dua jenis, yaitu PNS dan PPPK. Tidak ada lagi tenaga honorer atau pegawai non-ASN lainnya. Hal ini sesuai dengan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Menurut Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo1, tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi dapat diangkat menjadi tenaga alih daya (outsourcing) sesuai dengan kebutuhan kementerian/lembaga/daerah (K/L/D). Tenaga alih daya adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah melalui perjanjian kerja dengan pihak ketiga, seperti perusahaan jasa.

Tenaga alih daya dapat dipekerjakan untuk melakukan tugas-tugas tertentu yang bersifat sementara atau mendukung, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, dan sebagainya. Tenaga alih daya tidak memiliki hubungan kerja langsung dengan instansi pemerintah, melainkan dengan pihak ketiga yang menyediakan jasa tenaga kerja.

Dengan demikian, tenaga alih daya tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN, seperti gaji, tunjangan, jaminan sosial, pensiun, dan sebagainya. Tenaga alih daya juga tidak memiliki jenjang karir sebagai ASN. Tenaga alih daya hanya mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja dengan pihak ketiga.

Namun, Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pengangkatan tenaga alih daya harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keuangan dan karakteristik K/L/D1. Pengangkatan tenaga alih daya juga harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengangkatan tenaga alih daya tidak boleh mengganggu kinerja dan pelayanan publik yang dilakukan oleh ASN.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa nasib tenaga honorer yang tidak memenuhi syarat atau tidak lulus seleksi untuk menjadi ASN adalah menjadi tenaga alih daya. Tenaga alih daya adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah melalui perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Tenaga alih daya tidak memiliki hak dan kewajiban sebagai ASN, melainkan hanya mendapatkan upah sesuai dengan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Tenaga alih daya juga tidak memiliki jenjang karir sebagai ASN.

Sumber:
(1) Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus …. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/03/193000265/penjelasan-terbaru-menpan-rb-soal-nasib-tenaga-honorer-jika-tidak-lulus-tes.
(2) Penjelasan Terbaru Menpan-RB soal Nasib Tenaga Honorer jika Tidak Lulus …. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/03/193000265/penjelasan-terbaru-menpan-rb-soal-nasib-tenaga-honorer-jika-tidak-lulus-tes.
(3) BKN: tidak semua honorer akan diangkat menjadi PPPK 2023, Apa … – Unews. https://www.unews.id/pendidikan/2889100425/bkn-tidak-semua-honorer-akan-diangkat-menjadi-pppk-2023-apa-saja-kriterianya.
(4) Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos PPPK 2022?. https://www.suara.com/news/2022/06/09/181615/bagaimana-nasib-tenaga-honorer-yang-tidak-lolos-pppk-2022.
(5) Syarat-Batas Usia Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat Jadi PNS. https://www.cnbcindonesia.com/news/20220328073423-4-326419/syarat-batas-usia-tenaga-honorer-yang-bisa-diangkat-jadi-pns.
(6) Ini Golongan Tenaga Honorer yang Tidak Memenuhi Syarat Pengangkatan …. https://bandung.suara.com/read/2023/06/08/080000/ini-golongan-tenaga-honorer-yang-tidak-memenuhi-syarat-pengangkatan-jadi-pns-dan-pppk.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya