Honorer K2 adalah singkatan dari tenaga honorer kategori dua, yaitu tenaga kerja yang diangkat oleh instansi pemerintah pusat atau daerah setelah tanggal 1 Januari 2005, tetapi tidak mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. Mereka biasanya mendapatkan penghasilan dari sumber-sumber non-anggaran, seperti dana komite sekolah, dana bantuan operasional sekolah, dana bantuan pemerintah pusat, atau sumbangan masyarakat123.
Honorer K2 berbeda dengan honorer K1, yaitu tenaga honorer yang diangkat sebelum tanggal 1 Januari 2005 dan mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. Honorer K1 sudah mendapatkan kepastian status sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS2.
Honorer K2 juga berbeda dengan honorer K3, yaitu tenaga honorer yang diangkat setelah tanggal 31 Desember 2015. Honorer K3 tidak diakui oleh pemerintah sebagai tenaga kerja yang sah dan tidak memiliki hak untuk menjadi CPNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)2.
Permasalahan Honorer K2
Honorer K2 menghadapi banyak permasalahan, antara lain:
- Tidak memiliki kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan. Honorer K2 tidak mendapatkan tunjangan-tunjangan yang diberikan kepada ASN, seperti tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, tunjangan pensiun, dan lain-lain. Honorer K2 juga tidak memiliki jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan13.
- Tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ASN. Honorer K2 harus mengikuti seleksi CPNS atau PPPK yang bersaing dengan pelamar umum. Padahal, honorer K2 sudah memiliki pengalaman kerja dan dedikasi yang tinggi terhadap instansi pemerintah tempat mereka bekerja13.
- Tidak memiliki perlindungan hukum. Honorer K2 sering menjadi korban diskriminasi, pelecehan, pemecatan sewenang-wenang, atau penyalahgunaan wewenang oleh atasan atau pihak-pihak lain. Honorer K2 juga tidak memiliki organisasi atau serikat pekerja yang dapat membela hak-hak mereka13.
Upaya Penyelesaian Permasalahan Honorer K2
Pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan honorer K2 dengan beberapa langkah, antara lain:
- Membuat database honorer K2 yang valid dan terintegrasi. Pemerintah telah melakukan pendataan ulang terhadap seluruh honorer K2 di seluruh Indonesia untuk memastikan data mereka sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Data honorer K2 ini akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan mereka menjadi ASN13.
- Memberikan prioritas pengangkatan honorer K2 menjadi ASN. Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan untuk memberikan prioritas pengangkatan honorer K2 menjadi ASN melalui jalur CPNS atau PPPK. Pemerintah juga telah mengalokasikan kuota khusus untuk honorer K2 dalam setiap formasi CPNS atau PPPK yang dibuka13.
- Memberikan perlindungan hukum bagi honorer K2. Pemerintah telah mengatur tentang status kepegawaian honorer K2 dalam Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang dibahas di DPR. RUU ASN ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi honorer K2 dan menghapuskan praktik-praktik penyalahgunaan terhadap mereka13.
Harapan Honorer K2
Honorer K2 berharap agar pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan-kebijakan yang telah dijanjikan kepada mereka. Honorer K2 juga berharap agar pemerintah dapat memberikan penghargaan dan penghormatan yang setimpal dengan kontribusi dan pengorbanan mereka terhadap pelayanan publik. Honorer K2 menginginkan agar pemerintah dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap mereka13.
Kesimpulan
Honorer K2 adalah tenaga honorer yang diangkat oleh instansi pemerintah setelah tanggal 1 Januari 2005, tetapi tidak mendapatkan gaji dari APBN atau APBD. Honorer K2 menghadapi banyak permasalahan, seperti tidak memiliki kepastian status kepegawaian dan kesejahteraan, tidak memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi ASN, dan tidak memiliki perlindungan hukum. Pemerintah telah berupaya untuk menyelesaikan permasalahan honorer K2 dengan membuat database honorer K2 yang valid dan terintegrasi, memberikan prioritas pengangkatan honorer K2 menjadi ASN, dan memberikan perlindungan hukum bagi honorer K2 dalam RUU ASN. Honorer K2 berharap agar pemerintah dapat segera merealisasikan kebijakan-kebijakan tersebut dan memberikan penghargaan dan penghormatan yang setimpal kepada mereka.
Sumber:
(1) Berita Honorer K2 terbaru hari ini – JPNN.com. https://www.jpnn.com/tag/honorer-k2.
(2) Pengertian Honorer K1, K2 dan Honorer K3 yang Harus Anda Tau. https://dicariguru.com/pengertian-honorer-k1-k2-dan-honorer-k3-yang-harus-anda-tau/.
(3) Apa Itu Tenaga Honorer Kategori II? Ini Bedanya dengan Tenaga Honorer …. https://caritahu.kontan.co.id/news/apa-itu-tenaga-honorer-kategori-ii-ini-bedanya-dengan-tenaga-honorer-kategori-i.
(4) Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Simak Cara dan Syaratnya!. https://www.suara.com/news/2022/12/16/114618/tenaga-honorer-k2-bisa-jadi-cpns-2023-simak-cara-dan-syaratnya.