Menu Tutup

Mekanisme Akreditasi Program Studi: Landasan Hukum, Manfaat, Tahapan

Akreditasi program studi adalah proses penilaian kualitas program studi yang dilakukan oleh lembaga akreditasi mandiri yang independen, profesional, dan akuntabel. Tujuan akreditasi program studi adalah untuk menjamin mutu pendidikan tinggi, meningkatkan kinerja program studi, dan memberikan informasi kepada masyarakat tentang kelayakan program studi. Akreditasi program studi juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin penyelenggaraan, perpanjangan izin, dan pengakuan gelar dari pemerintah.

Landasan Hukum dan Peraturan Akreditasi Program Studi

Akreditasi program studi diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yang mengamanatkan bahwa setiap program studi wajib diakreditasi oleh lembaga akreditasi mandiri yang dibentuk oleh asosiasi perguruan tinggi atau asosiasi profesi.
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2023 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, yang mengatur tentang kriteria, prosedur, instrumen, peringkat, masa berlaku, dan sanksi akreditasi program studi dan perguruan tinggi.
  • Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi pada Program Sarjana Lingkup Informatika dan Komputer, yang merupakan salah satu contoh instrumen akreditasi program studi yang disusun oleh lembaga akreditasi mandiri (LAM) sesuai dengan bidang keilmuannya.
  • Peraturan-peraturan lain yang relevan dengan akreditasi program studi, seperti standar nasional pendidikan tinggi (SNPT), standar kompetensi lulusan (SKL), standar isi kurikulum (SIK), standar proses pembelajaran (SPP), standar penilaian hasil belajar (SPHB), standar penjaminan mutu internal (SPMI), standar penjaminan mutu eksternal (SPME), dan sebagainya.

Manfaat Akreditasi Program Studi

Akreditasi program studi memiliki manfaat bagi berbagai pihak, yaitu:

  • Bagi perguruan tinggi, akreditasi program studi dapat meningkatkan reputasi, kredibilitas, daya saing, dan kemandirian perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berkualitas.
  • Bagi mahasiswa, akreditasi program studi dapat memberikan jaminan bahwa program studi yang mereka ikuti telah memenuhi standar mutu nasional dan internasional, serta memberikan kesempatan untuk mendapatkan beasiswa, transfer kredit, mobilitas akademik, dan pengakuan gelar dari dalam dan luar negeri.
  • Bagi masyarakat, akreditasi program studi dapat memberikan informasi yang transparan dan akurat tentang kelayakan program studi yang ditawarkan oleh perguruan tinggi, serta memberikan kepercayaan bahwa lulusan program studi memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Mekanisme Akreditasi Program Studi

Mekanisme akreditasi program studi meliputi beberapa tahapan dan alur sebagai berikut:

  • Tahap pertama adalah registrasi usulan akreditasi program studi. Pada tahap ini, perguruan tinggi mengajukan usulan akreditasi program studi secara online melalui sistem informasi akreditasi (SIA) yang disediakan oleh lembaga akreditasi mandiri. Usulan akreditasi dapat diajukan untuk program studi baru atau yang sudah berjalan. Usulan akreditasi harus disertai dengan dokumen persyaratan administratif dan legalitas program studi.
  • Tahap kedua adalah unggah dokumen. Pada tahap ini, perguruan tinggi mengunggah dokumen evaluasi diri (ED) dan borang akreditasi program studi (BAPS) secara online melalui SIA. Dokumen ED dan BAPS harus disusun sesuai dengan instrumen dan kriteria akreditasi program studi yang ditetapkan oleh lembaga akreditasi mandiri. Dokumen ED dan BAPS harus dilengkapi dengan bukti pendukung yang relevan dan valid.
  • Tahap ketiga adalah validasi. Pada tahap ini, lembaga akreditasi mandiri melakukan validasi terhadap dokumen ED dan BAPS yang diunggah oleh perguruan tinggi. Validasi bertujuan untuk memeriksa kelengkapan, kebenaran, dan keterkaitan antara dokumen ED dan BAPS dengan bukti pendukung. Validasi dilakukan oleh tim validator yang terdiri dari asesor dan staf lembaga akreditasi mandiri. Hasil validasi dapat berupa diterima, diperbaiki, atau ditolak.
  • Tahap keempat adalah asesmen kecukupan. Pada tahap ini, lembaga akreditasi mandiri melakukan asesmen kecukupan terhadap dokumen ED dan BAPS yang telah divalidasi. Asesmen kecukupan bertujuan untuk menilai kelayakan program studi untuk melanjutkan proses akreditasi. Asesmen kecukupan dilakukan oleh tim asesor yang terdiri dari pakar dan praktisi di bidang keilmuan program studi. Hasil asesmen kecukupan dapat berupa cukup, kurang, atau tidak layak.
  • Tahap kelima adalah asesmen lapangan. Pada tahap ini, lembaga akreditasi mandiri melakukan asesmen lapangan terhadap program studi yang telah dinyatakan cukup dalam asesmen kecukupan. Asesmen lapangan bertujuan untuk mengkonfirmasi dan memverifikasi data dan informasi yang disampaikan oleh perguruan tinggi dalam dokumen ED dan BAPS. Asesmen lapangan dilakukan oleh tim asesor yang melakukan kunjungan ke lokasi program studi. Asesmen lapangan meliputi observasi, wawancara, diskusi, dan dokumentasi.
  • Tahap keenam adalah penetapan hasil akreditasi program studi. Pada tahap ini, lembaga akreditasi mandiri menetapkan hasil akreditasi program studi berdasarkan hasil asesmen lapangan. Hasil akreditasi program studi dinyatakan dalam bentuk peringkat akreditasi, yaitu tidak terakreditasi (T), terakreditasi sementara (TS), terakreditasi ©, terakreditasi baik (B), terakreditasi sangat baik (A), atau terakreditasi secara internasional (I). Hasil akreditasi program studi disampaikan kepada perguruan tinggi secara tertulis dan diumumkan melalui website lembaga akreditasi mandiri.

Sumber:

  • (1) “Akreditasi Program Studi Sarjana.” Academia.edu. Link.
  • (2) Saepudin Nirwan. “Akreditasi Program Studi.” Academia.edu. Link.
  • (3) “Kajian Analisis Akreditasi Program Studi.” Academia.edu. Link.
  • (4) “Buku 5 Pedoman Penilaian Borang dan Evaluasi Diri AIPT.” Academia.edu. Link.
  • (5) “Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.” Academia.edu. Link.
Posted in Ragam

Artikel Lainnya