Akreditasi adalah proses penilaian dan pengakuan terhadap mutu suatu lembaga atau program pendidikan oleh pihak independen yang kompeten dan kredibel. Akreditasi bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, melindungi kepentingan masyarakat, dan memberikan jaminan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan.
Salah satu lembaga akreditasi yang bergerak di bidang pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia adalah Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes). LAM-PTKes merupakan lembaga yang dibentuk oleh asosiasi profesi dan perguruan tinggi kesehatan di Indonesia, dengan mandat dari Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) untuk melaksanakan akreditasi program studi kesehatan.
Sejarah dan Peran LAM-PTKes
LAM-PTKes didirikan pada tahun 2015 sebagai hasil dari kerjasama antara 14 asosiasi profesi kesehatan dan 7 asosiasi perguruan tinggi kesehatan di Indonesia. LAM-PTKes merupakan lembaga akreditasi mandiri yang independen, profesional, transparan, akuntabel, dan berstandar internasional.
LAM-PTKes memiliki peran penting dalam penjaminan mutu pendidikan tinggi kesehatan di Indonesia, yaitu:
- Menetapkan standar akreditasi program studi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, tuntutan profesi, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
- Melakukan penilaian dan pengakuan terhadap mutu program studi kesehatan secara berkala dan berkesinambungan
- Memberikan rekomendasi dan bimbingan bagi program studi kesehatan untuk meningkatkan mutu pendidikannya
- Mengembangkan sistem informasi akreditasi yang terintegrasi dan mudah diakses oleh publik
- Melakukan kerjasama dengan lembaga akreditasi nasional dan internasional untuk meningkatkan kredibilitas dan pengakuan akreditasi
Manfaat Akreditasi LAM-PTKes
Akreditasi LAM-PTKes memberikan manfaat bagi berbagai pihak, antara lain:
- Bagi perguruan tinggi, akreditasi LAM-PTKes dapat meningkatkan reputasi dan kinerja institusinya, serta memberikan dasar untuk mengembangkan kurikulum, sumber daya manusia, sarana prasarana, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerjasama dengan pihak lain
- Bagi program studi, akreditasi LAM-PTKes dapat meningkatkan mutu proses pembelajaran dan lulusannya, serta memberikan jaminan kompetensi dan kelayakan profesi bagi para lulusannya
- Bagi masyarakat, akreditasi LAM-PTKes dapat memberikan informasi yang valid dan terpercaya tentang mutu program studi kesehatan yang ada di Indonesia, serta memberikan perlindungan konsumen terhadap pelayanan kesehatan yang bermutu
Proses Akreditasi LAM-PTKes
Proses akreditasi LAM-PTKes meliputi beberapa tahapan, yaitu:
- Persyaratan: Program studi kesehatan yang ingin mengikuti akreditasi LAM-PTKes harus memenuhi persyaratan administratif dan substansial yang ditetapkan oleh LAM-PTKes. Persyaratan administratif meliputi izin operasional dari Kemenristekdikti, surat permohonan akreditasi dari pimpinan perguruan tinggi, serta bukti pembayaran biaya akreditasi. Persyaratan substansial meliputi laporan evaluasi diri (LED) yang berisi data dan informasi tentang capaian mutu program studi sesuai dengan standar akreditasi.
- Mekanisme: Setelah memenuhi persyaratan, program studi akan mendapatkan jadwal visitasi dari tim asesor LAM-PTKes. Tim asesor terdiri dari dua orang yang berasal dari asosiasi profesi dan perguruan tinggi kesehatan yang relevan dengan program studi yang dinilai. Tim asesor akan melakukan verifikasi dan validasi data dan informasi yang ada di LED, serta melakukan wawancara, observasi, dan dokumentasi selama visitasi. Tim asesor akan menyusun laporan hasil visitasi (LHV) yang berisi penilaian dan rekomendasi terhadap program studi.
- Instrumen: Instrumen akreditasi LAM-PTKes terdiri dari delapan standar, yaitu:
- Standar 1: Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran, serta Strategi Pencapaiannya
- Standar 2: Tata Pamong, Tata Kelola, dan Kerjasama
- Standar 3: Mahasiswa dan Lulusan
- Standar 4: Sumber Daya Manusia
- Standar 5: Keuangan, Sarana, dan Prasarana
- Standar 6: Pendidikan
- Standar 7: Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat
- Standar 8: Penilaian Diri, Pemantauan, Evaluasi, dan Perbaikan Berkelanjutan
Setiap standar memiliki beberapa kriteria dan indikator yang harus dipenuhi oleh program studi. Penilaian dilakukan dengan menggunakan skala lima poin, yaitu:
- Sangat Baik (SB): Nilai 4
- Baik (B): Nilai 3
- Cukup ©: Nilai 2
- Kurang (K): Nilai 1
- Sangat Kurang (SK): Nilai 0
- Hasil Akreditasi: Hasil akreditasi LAM-PTKes ditetapkan oleh Dewan Akreditasi LAM-PTKes berdasarkan LHV dari tim asesor. Hasil akreditasi berupa peringkat dan status akreditasi program studi. Peringkat akreditasi terdiri dari lima tingkatan, yaitu:
- Unggul (A): Nilai rata-rata ≥ 3,51
- Baik Sekali (B): Nilai rata-rata 3,00 – 3,50
- Baik ©: Nilai rata-rata 2,00 – 2,99
- Tidak Terakreditasi (TT): Nilai rata-rata < 2,00
Status akreditasi terdiri dari tiga jenis, yaitu:
- Terakreditasi: Program studi memenuhi standar akreditasi secara memadai dan memiliki potensi untuk meningkatkan mutunya lebih lanjut
- Terakreditasi dengan Syarat: Program studi memenuhi standar akreditasi secara minimal dan harus melakukan perbaikan dalam waktu tertentu
- Tidak Terakreditasi: Program studi tidak memenuhi standar akreditasi secara memadai dan harus menghentikan kegiatan akademiknya
Data dan Fakta Terkini tentang Akreditasi LAM-PTKes
Berdasarkan data yang dihimpun dari situs resmi LAM-PTKes, per tanggal 31 Maret 2023, terdapat 1.234 program studi kesehatan yang telah terakreditasi oleh LAM-PTKes. Jumlah tersebut terdiri dari 1.029 program studi diploma, 183 program studi sarjana, 20 program studi magister, dan 2 program studi doktor.
Peringkat dan status akreditasi program studi kesehatan yang telah terakreditasi oleh LAM-PTKes adalah sebagai berikut:
| Peringkat | Status | Jumlah |
|---|---|---|
| A | Terakreditasi | 312 |
| B | Terakreditasi | 722 |
| C | Terakreditasi | 182 |
| C | Terakreditasi dengan Syarat | 18 |
| TT | Tidak Terakreditasi | 0 |