Menu Tutup

Kapan Seorang Guru Dapat Diberhentikan Sebagai Guru?

Guru adalah salah satu profesi yang sangat penting dan mulia dalam dunia pendidikan. Guru memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru juga harus memiliki kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian, dan sosial yang sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Namun, tidak semua guru dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik dan lancar. Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan seorang guru diberhentikan dari jabatannya sebagai guru. Berikut adalah beberapa alasan dan prosedur pemberhentian guru di Indonesia.

Pemberhentian Guru dengan Hormat

Pemberhentian guru dengan hormat adalah pemberhentian yang dilakukan atas dasar kehendak atau kepentingan guru itu sendiri atau karena alasan objektif yang tidak terkait dengan pelanggaran kode etik atau disiplin kerja. Pemberhentian guru dengan hormat tidak menghilangkan hak-hak guru sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dapat diberhentikan dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena alasan:

  • Meninggal dunia;
  • Mencapai batas usia pensiun;
  • Atas permintaan sendiri;
  • Sakit jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan; atau
  • Alasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Prosedur pemberhentian guru dengan hormat adalah sebagai berikut:

  • Guru mengajukan permohonan pemberhentian kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat satuan pendidikan tempat guru bertugas.
  • Pejabat yang berwenang melakukan verifikasi dan evaluasi terhadap permohonan pemberhentian guru.
  • Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian guru dengan hormat.
  • Pejabat yang berwenang memberikan sertifikat pengabdian kepada guru yang diberhentikan dengan hormat.

Pemberhentian Guru Tidak dengan Hormat

Pemberhentian guru tidak dengan hormat adalah pemberhentian yang dilakukan karena guru melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin kerja yang berat atau berulang-ulang. Pemberhentian guru tidak dengan hormat menghilangkan hak-hak guru sebagai PNS atau PPPK.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan sebagai guru karena alasan:

  • Melakukan tindak pidana kejahatan terhadap negara;
  • Melakukan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme;
  • Melakukan tindak pidana narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
  • Melakukan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan terhadap peserta didik;
  • Melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap peserta didik;
  • Melakukan tindak pidana penggelapan uang sekolah atau uang peserta didik;
  • Melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah atau sertifikat pendidik;
  • Melakukan tindak pidana plagiat atau penjiplakan karya ilmiah;
  • Melakukan tindak pidana penggunaan gelar akademik palsu;
  • Melakukan pelanggaran kode etik atau disiplin kerja yang berulang-ulang setelah diberi teguran tertulis sebanyak tiga kali; atau
  • Alasan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Prosedur pemberhentian guru tidak dengan hormat adalah sebagai berikut:

  • Pejabat yang berwenang menerima laporan atau temuan tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh guru.
  • Pejabat yang berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran guru.
  • Pejabat yang berwenang memberikan kesempatan kepada guru untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
  • Pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keputusan tentang pemberhentian guru tidak dengan hormat setelah memperoleh rekomendasi dari majelis kode etik atau disiplin kerja guru.
  • Pejabat yang berwenang mencabut sertifikat pendidik dan gelar akademik guru yang diberhentikan tidak dengan hormat.

Sumber:

Posted in Ragam

Artikel Lainnya