Menu Tutup

Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela dan Terbuka

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas kekeluargaan1. Koperasi memiliki tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya, serta masyarakat pada umumnya1. Untuk mencapai tujuan tersebut, koperasi menjalankan kegiatannya dengan mengikuti prinsip-prinsip koperasi yang telah dirumuskan oleh International Cooperation Alliance (ICA) atau Aliansi Koperasi Internasional2.

Salah satu prinsip koperasi yang penting adalah keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka12. Prinsip ini mengandung makna bahwa siapa saja boleh menjadi anggota koperasi, tanpa mendapat paksaan ataupun tindakan diskriminasi12. Prinsip ini juga sejalan dengan Pancasila, terutama sila ke-5 yang berbunyi “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”2.

Apa yang dimaksud dengan keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka? Berikut penjelasannya:

  • Keanggotaan koperasi bersifat sukarela artinya seseorang harus sukarela menjadi anggota koperasi (tidak ada paksaan)34. Bahkan tidak hanya untuk menjadi anggota saja, untuk keluar dari keanggotaan koperasi juga harus sukarela berdasarkan keinginan sendiri34. Sukarela juga berarti bahwa anggota koperasi bisa mengundurkan diri atau keluar dari koperasinya. Asalkan mengajukan permintaan keluar sesuai syarat yang berlaku12.
  • Keanggotaan koperasi bersifat terbuka berarti tidak ada pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun34. Siapa saja boleh menjadi anggota koperasi, tanpa membedakan suku, agama, ras, maupun jabatan12. Begitu pula dengan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi12. Keanggotaan koperasi terbuka bagi siapa saja yang memenuhi persyaratan anggota tanpa diskriminasi4.

Dengan demikian, keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka merupakan prinsip koperasi yang menunjukkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang demokratis, inklusif, dan berkeadilan. Prinsip ini juga mencerminkan nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan koperasi di Indonesia2.

Sumber:
(1) Mengapa Keanggotaan Koperasi Bersifat Sukarela dan Terbuka? – Kompas.com. https://www.kompas.com/
(2) Prinsip-Prinsip Koperasi yang Sesuai Pancasila – Kompas.com. https://www.kompas.com/
(3) DISKOPUKM – Prinsip Prinsip Koperasi – Kulon Progo Regency. https://koperasi.kulonprogokab.go.id/detil/561/prinsip-prinsip-koperasi.
(4) Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka… – Roboguru. https://roboguru.ruangguru.com/q
(5) undefined. https://t.me/kompascomupdate.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya