Pemilihan umum (pemilu) adalah salah satu cara untuk menentukan pemerintahan dan wakil rakyat yang diwakili oleh partai politik atau gabungan partai politik. Pemilu juga merupakan sarana untuk mengawasi kinerja pemerintah dan mengontrol kebijakan publik. Pemilu di Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil1.
Undang-undang pemilu di Indonesia
Di Indonesia, ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang pemilu, antara lain:
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum1: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemilu untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta anggota DPR Daerah. Undang-undang ini juga mengatur tentang persyaratan calon peserta pemilu, sistem pemilihan umum, mekanisme penghitungan suara, hasil pemilihan umum, dan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemilihan umum.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD2: Undang-undang ini merupakan perubahan dari undang-undang sebelumnya yang hanya mengatur tentang pemilihan umum anggota DPR dan DPD. Undang-undang ini menambahkan ketentuan tentang pemilihan umum anggota DPRD yang merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah.
- Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum3: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggara pemilu sebagai lembaga yang bertugas melakukan penyelenggaraan pemilu secara profesional dan independen. Undang-undang ini juga mengatur tentang tugas dan fungsi penyelenggara pemilu dalam melaksanakan proses penyelenggaraan pemilu.
- Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden: Undang-undang ini mengatur tentang penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden sebagai lembaga yang bertugas melakukan penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden secara profesional dan independen. Undang-undang ini juga mengatur tentang tugas dan fungsi penyelenggara pemilihan umum presiden dan wakil presiden dalam melaksanakan proses penyelenggaraan pemilihan umum presiden dan wakil presiden.