Menu Tutup

UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik

Ketentuan Umum

  • Pasal 1: Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengawasan, pengembangan, dan pembubaran partai politik di Indonesia.
  • Pasal 2: Partai politik adalah organisasi politik yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan pandangan politik dan bersedia mewakili kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Pasal 3: Partai politik dapat dibentuk oleh satu atau lebih orang dengan syarat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 4: Partai politik dapat dibubarkan oleh Presiden dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembentukan Partai Politik

Pasal 5: Pembentukan partai politik dilakukan dengan cara:

  • Membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
  • Menyusun daftar anggota partai politik.
  • Menyusun surat permohonan pembentukan partai politik kepada Presiden.
  • Mengajukan surat permohonan pembentukan partai politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD/Kabupaten/Kota) sesuai dengan daerah asalnya.
  • Menunggu persetujuan Presiden dan DPRD/DPRD/Kabupaten/Kota.

Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik

Pasal 6: Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dilakukan dengan cara:

  • Mengajukan surat permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik kepada Presiden.
  • Menyampaikan surat permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD/Kabupaten/Kota) sesuai dengan daerah asalnya.
  • Menunggu persetujuan Presiden dan DPRD/DPRD/Kabupaten/Kota.

Asas dan Ciri

Pasal 7: Asas-asas yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan partai politik adalah:

  • Asas demokrasi
  • Asas kebebasan berserikat
  • Asas kemerdekaan berserikat
  • Asas persamaan hak dan kewajiban
  • Asas keadilan sosial
  • Asas toleransi
  • Asas pluralisme
  • Asas transparansi

Pasal 8: Ciri-ciri partai politik adalah:

  • Memiliki kesadaran sebagai organisasi politik yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan pandangan politik dan bersedia mewakili kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan aspirasi rakyat.
  • Memiliki fungsi untuk mengembangkan demokrasi, menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, melindungi lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteran masyarakat dan lain lain.

Pengawasan Partai Politik

Pasal 9: Pengawasan partai politik dilakukan oleh:

  • Presiden
  • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD/Kabupaten/Kota)
  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)
  • Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-Daerah)
  • Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU-Kabupaten/Kota)

Pasal 10: Pengawasan partai politik meliputi:

  • Penyelidikan dan penyidikan terhadap partai politik yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian surat peringatan, surat teguran, surat perintah, atau surat keputusan kepada partai politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota partai politik yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian surat peringatan, surat teguran, surat perintah, atau surat keputusan kepada anggota partai politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan partai politik yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penyampaian surat peringatan, surat teguran, surat perintah, atau surat keputusan kepada kegiatan partai politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengembangan Partai Politik

Pasal 11: Pengembangan partai politik dilakukan dengan cara:

  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia partai politik melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan fasilitas lainnya.
  • Meningkatkan kualitas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan partai politik.
  • Meningkatkan kualitas program dan visi-misi partai politik sesuai dengan aspirasi rakyat dan kondisi bangsa dan negara.
  • Meningkatkan kualitas organisasi dan tata kelola partai politik sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berserikat, kemerdekaan berserikat, persamaan hak dan kewajiban, keadilan sosial, toleransi, pluralisme, dan transparansi.
  • Meningkatkan kualitas komunikasi dan propaganda partai politik sesuai dengan norma-norma hukum dan etika.

Pembubaran Partai Politik

Pasal 12: Pembubaran partai politik dilakukan oleh Presiden dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan-alasan pembubaran partai politik adalah:

  • Melanggar ketentuan UU ini atau UU lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
  • Melakukan tindak pidana berat atau melakukan tindak pidana lainnya yang merugikan negara atau masyarakat.
  • Mengancam persatuan dan kesatuan bangsa atau mengganggu stabilitas negara.
  • Mengancam kedaulatan negara atau mengganggu kedaulatan negara.
  • Mengancam hak asasi manusia atau mengganggu hak asasi manusia.
  • Mengancam lingkungan hidup atau mengganggu lingkungan hidup.
  • Mengancam kesejahteraan masyarakat atau mengganggu kesejahteraan masyarakat.

Sumber:
(1) UU No. 2 Tahun 2008 – JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38859/uu-no-2-tahun-2008.
(2) UU No. 2 Tahun 2011 – JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39131/uu-no-2-tahun-2011.
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 – Pusat Data Hukumonline. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt550b9df27e838/undang-undang-nomor-2-tahun-2011.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya