Ketentuan Umum
- Pasal 1: Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengawasan, pengembangan, dan pembubaran partai politik di Indonesia.
- Pasal 2: Partai politik adalah organisasi politik yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan pandangan politik dan bersedia mewakili kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Pasal 3: Partai politik dapat dibentuk oleh satu atau lebih orang dengan syarat memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pasal 4: Partai politik dapat dibubarkan oleh Presiden dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembentukan Partai Politik
Pasal 5: Pembentukan partai politik dilakukan dengan cara:
- Membuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik.
- Menyusun daftar anggota partai politik.
- Menyusun surat permohonan pembentukan partai politik kepada Presiden.
- Mengajukan surat permohonan pembentukan partai politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD/Kabupaten/Kota) sesuai dengan daerah asalnya.
- Menunggu persetujuan Presiden dan DPRD/DPRD/Kabupaten/Kota.
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik
Pasal 6: Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dilakukan dengan cara:
- Mengajukan surat permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik kepada Presiden.
- Menyampaikan surat permohonan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD/Kabupaten/Kota) sesuai dengan daerah asalnya.
- Menunggu persetujuan Presiden dan DPRD/DPRD/Kabupaten/Kota.
Asas dan Ciri
Pasal 7: Asas-asas yang menjadi landasan bagi penyelenggaraan partai politik adalah:
- Asas demokrasi
- Asas kebebasan berserikat
- Asas kemerdekaan berserikat
- Asas persamaan hak dan kewajiban
- Asas keadilan sosial
- Asas toleransi
- Asas pluralisme
- Asas transparansi
Pasal 8: Ciri-ciri partai politik adalah:
- Memiliki kesadaran sebagai organisasi politik yang beranggotakan orang-orang yang memiliki kesamaan pandangan politik dan bersedia mewakili kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
- Memiliki tujuan untuk memperjuangkan kepentingan rakyat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan aspirasi rakyat.
- Memiliki fungsi untuk mengembangkan demokrasi, menjaga kedaulatan negara, menjamin hak asasi manusia, melindungi lingkungan hidup, meningkatkan kesejahteran masyarakat dan lain lain.
Pengawasan Partai Politik
Pasal 9: Pengawasan partai politik dilakukan oleh:
- Presiden
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRD/Kabupaten/Kota)
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU-Daerah)
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (KPU-Kabupaten/Kota)
Pasal 10: Pengawasan partai politik meliputi:
- Penyelidikan dan penyidikan terhadap partai politik yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian surat peringatan, surat teguran, surat perintah, atau surat keputusan kepada partai politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelidikan dan penyidikan terhadap anggota partai politik yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian surat peringatan, surat teguran, surat perintah, atau surat keputusan kepada anggota partai politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyelidikan dan penyidikan terhadap kegiatan partai politik yang diduga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penyampaian surat peringatan, surat teguran, surat perintah, atau surat keputusan kepada kegiatan partai politik yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengembangan Partai Politik
Pasal 11: Pengembangan partai politik dilakukan dengan cara:
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia partai politik melalui pendidikan, pelatihan, bimbingan, dan fasilitas lainnya.
- Meningkatkan kualitas anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan partai politik.
- Meningkatkan kualitas program dan visi-misi partai politik sesuai dengan aspirasi rakyat dan kondisi bangsa dan negara.
- Meningkatkan kualitas organisasi dan tata kelola partai politik sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi, kebebasan berserikat, kemerdekaan berserikat, persamaan hak dan kewajiban, keadilan sosial, toleransi, pluralisme, dan transparansi.
- Meningkatkan kualitas komunikasi dan propaganda partai politik sesuai dengan norma-norma hukum dan etika.
Pembubaran Partai Politik
Pasal 12: Pembubaran partai politik dilakukan oleh Presiden dengan alasan-alasan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Alasan-alasan pembubaran partai politik adalah:
- Melanggar ketentuan UU ini atau UU lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
- Melakukan tindak pidana berat atau melakukan tindak pidana lainnya yang merugikan negara atau masyarakat.
- Mengancam persatuan dan kesatuan bangsa atau mengganggu stabilitas negara.
- Mengancam kedaulatan negara atau mengganggu kedaulatan negara.
- Mengancam hak asasi manusia atau mengganggu hak asasi manusia.
- Mengancam lingkungan hidup atau mengganggu lingkungan hidup.
- Mengancam kesejahteraan masyarakat atau mengganggu kesejahteraan masyarakat.
Sumber:
(1) UU No. 2 Tahun 2008 – JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/38859/uu-no-2-tahun-2008.
(2) UU No. 2 Tahun 2011 – JDIH BPK RI. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39131/uu-no-2-tahun-2011.
(3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 – Pusat Data Hukumonline. https://www.hukumonline.com/pusatdata/detail/lt550b9df27e838/undang-undang-nomor-2-tahun-2011.