Menu Tutup

Apa itu Pegawai Honorer Pemerintah?

Pegawai honorer pemerintah adalah salah satu jenis pegawai non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Pegawai honorer pemerintah diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas tertentu yang tidak dapat dipenuhi oleh ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pegawai honorer pemerintah juga mendapatkan penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pegawai honorer pemerintah memiliki berbagai nomenklatur, seperti tenaga honorer, tenaga ahli, pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN), pegawai kontrak, pegawai tidak tetap (PTT), tenaga pendamping, sukarelawan, dan sebagainya. Namun, secara umum, pegawai honorer pemerintah dapat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:

  • Tenaga honorer kategori I (THK-I), yaitu pegawai honorer pemerintah yang telah bekerja sebelum tanggal 31 Desember 2005 dan terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). THK-I memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK melalui seleksi khusus.
  • Tenaga honorer kategori II (THK-II), yaitu pegawai honorer pemerintah yang telah bekerja sejak tanggal 1 Januari 2006 sampai dengan 31 Desember 2013 dan terdaftar dalam database BKN. THK-II diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi umum ASN atau PPPK.

Pengangkatan dan penataan pegawai honorer pemerintah diatur oleh berbagai peraturan pemerintah, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil12, yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 dan terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012.
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara beserta aturan turunannya, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  • Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/165/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah3.
Baca Juga:  Persyaratan Pendidikan untuk Menjadi PNS: Apakah Harus Sarjana?
Posted in Ragam

Artikel Terkait: