Menu Tutup

Apa Kepanjangan Dari BPUPKI? Organisasi yang Menyusun Dasar Negara Indonesia

Bpupki adalah singkatan dari Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Bpupki adalah sebuah organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Jepang pada masa pendudukan di Indonesia, dengan tujuan untuk membantu dan mendukung proses kemerdekaan Indonesia. Bpupki berperan penting dalam menyusun dasar-dasar negara Indonesia, seperti pancasila, undang-undang dasar, dan lambang negara.

Latar Belakang Terbentuknya Bpupki

Latar belakang terbentuknya Bpupki adalah adanya janji dari Jepang untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia, sebagai bagian dari rencana pembentukan Kawasan Persemakmuran Bersama Asia Timur Raya. Janji ini disampaikan oleh Perdana Menteri Jepang, Hideki Tojo, pada tanggal 7 September 1944, dalam pidatonya yang berjudul “Masa Depan Asia”. Namun, janji ini juga dimaksudkan untuk memanfaatkan sumber daya dan tenaga Indonesia dalam perang melawan Sekutu.

Untuk merealisasikan janji tersebut, pemerintah Jepang membentuk Bpupki pada tanggal 29 April 1945. Bpupki terdiri dari 67 anggota yang berasal dari berbagai latar belakang dan golongan, seperti tokoh nasionalis, agamis, sosialis, komunis, dan lain-lain. Ketua Bpupki adalah Dr. Radjiman Wedyodiningrat, seorang dokter dan politisi yang berasal dari Yogyakarta. Wakil ketua Bpupki adalah Ichibangase Yosihiko, seorang jenderal Jepang yang menjabat sebagai wakil gubernur militer Jawa.

Tujuan Dibentuknya Bpupki

Tujuan dibentuknya Bpupki adalah sebagai berikut:

  • Untuk menyelidiki dan mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan politik, tata pemerintahan, ekonomi, sosial, budaya, dan lain-lain yang diperlukan untuk persiapan kemerdekaan Indonesia.
  • Untuk memberikan saran dan usul kepada pemerintah Jepang mengenai hal-hal tersebut.
  • Untuk mengadakan rapat dan sidang untuk membahas dan menyepakati hal-hal tersebut.
  • Untuk menyusun rancangan dasar negara Indonesia, seperti ideologi, konstitusi, dan simbol negara.

Sidang-sidang Bpupki

Bpupki mengadakan dua kali sidang besar untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan persiapan kemerdekaan Indonesia. Sidang-sidang tersebut adalah sebagai berikut:

Sidang Pertama Bpupki

Sidang pertama Bpupki dilaksanakan pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945 di gedung Chuo Sangi In (sekarang gedung Departemen Luar Negeri) di Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh 60 anggota Bpupki dan dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Sidang ini membahas tentang dasar negara Indonesia, yaitu ideologi atau falsafah hidup bangsa Indonesia.

Dalam sidang ini, terjadi perdebatan antara dua kelompok besar, yaitu kelompok Islam dan kelompok nasionalis. Kelompok Islam mengusulkan agar dasar negara Indonesia adalah Islam atau syariat Islam. Kelompok nasionalis mengusulkan agar dasar negara Indonesia adalah nasionalisme atau kebangsaan Indonesia.

Salah satu tokoh nasionalis yang berperan penting dalam sidang ini adalah Ir. Soekarno. Ia menyampaikan pidato yang berjudul “Lahirnya Pancasila” pada tanggal 1 Juni 1945. Dalam pidatonya, ia mengajukan lima prinsip dasar yang harus menjadi landasan negara Indonesia, yaitu:

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan sosial
  • Ketuhanan yang maha esa

Kelima prinsip ini kemudian dikenal sebagai Pancasila, yang berarti lima dasar. Pancasila disetujui oleh sebagian besar anggota Bpupki sebagai dasar negara Indonesia. Sidang pertama Bpupki ditutup dengan pembentukan Panitia Sembilan, yang bertugas untuk merumuskan Pancasila dalam bentuk piagam atau deklarasi.

Sidang Kedua Bpupki

Sidang kedua Bpupki dilaksanakan pada tanggal 10 – 17 Juli 1945 di gedung Chuo Sangi In (sekarang gedung Departemen Luar Negeri) di Jakarta. Sidang ini dihadiri oleh 62 anggota Bpupki dan dipimpin oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat. Sidang ini membahas tentang rancangan undang-undang dasar negara Indonesia.

Dalam sidang ini, Panitia Sembilan menyampaikan hasil kerjanya, yaitu Piagam Jakarta, yang berisi rumusan Pancasila dan beberapa pasal undang-undang dasar. Piagam Jakarta memiliki perbedaan dengan Pancasila yang disampaikan oleh Soekarno, yaitu pada sila pertama. Piagam Jakarta menyebutkan sila pertama sebagai “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Hal ini merupakan kompromi antara kelompok Islam dan kelompok nasionalis.

Namun, Piagam Jakarta tidak disetujui oleh sebagian anggota Bpupki yang berasal dari golongan non-Islam, seperti Kristen, Hindu, Buddha, dan lain-lain. Mereka merasa tidak adil jika syariat Islam dijadikan kewajiban bagi pemeluknya, sementara agama lain tidak. Mereka mengusulkan agar sila pertama dirumuskan secara umum dan netral, yaitu “Ketuhanan yang maha esa”.

Akhirnya, setelah melalui perundingan dan musyawarah, Piagam Jakarta direvisi menjadi Pancasila yang sekarang kita kenal. Sila pertama dirumuskan menjadi “Ketuhanan yang maha esa”, tanpa menyebutkan syariat Islam. Pancasila kemudian ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang pleno Bpupki pada tanggal 22 Juni 1945.

Selain Pancasila, sidang kedua Bpupki juga membahas tentang rancangan undang-undang dasar negara Indonesia. Rancangan undang-undang dasar ini berisi tentang bentuk negara, sistem pemerintahan, hak-hak asasi manusia, dan lain-lain. Rancangan undang-undang dasar ini kemudian diserahkan kepada Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk disempurnakan dan disahkan.

Pembubaran Bpupki

Bpupki dibubarkan oleh pemerintah Jepang pada tanggal 7 Agustus 1945. Alasan pembubaran Bpupki adalah karena Jepang merasa bahwa tugas Bpupki sudah selesai dan tidak perlu lagi dilanjutkan. Selain itu, Jepang juga merasa bahwa situasi perang sudah semakin kritis dan tidak memungkinkan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.

Namun, pembubaran Bpupki tidak menghentikan semangat para tokoh Indonesia untuk memproklamasikan kemerdekaan. Mereka membentuk PPKI sebagai pengganti Bpupki pada tanggal 7 Agustus 1945. PPKI bertugas untuk menyempurnakan dan menetapkan undang-undang dasar negara Indonesia, serta menyiapkan pemerintahan sementara.

Pada tanggal 17 Agustus 1945, Soekarno dan Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 Jakarta. Proklamasi kemerdekaan ini didasarkan pada Pancasila dan undang-undang dasar yang disusun oleh Bpupki dan PPKI. Dengan demikian, Bpupki memiliki peranan yang sangat besar dalam sejarah kemerdekaan Indonesia.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya