Menu Tutup

Apa yang Membedakan BPJS Kelas 1, 2, dan 3?

BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan dapat memilih salah satu dari tiga kelas perawatan, yaitu kelas 1, kelas 2, dan kelas 3. Apa saja perbedaan antara ketiga kelas tersebut? Berikut adalah penjelasannya.

Perbedaan Iuran Bulanan

Salah satu perbedaan yang paling mencolok antara BPJS kelas 1, 2, dan 3 adalah besarnya iuran bulanan yang harus dibayarkan oleh peserta. Iuran bulanan ini ditentukan berdasarkan kemampuan ekonomi dan keinginan peserta dalam mendapatkan fasilitas perawatan. Berikut adalah rincian iuran bulanan untuk masing-masing kelas1:

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp7.000 dari pemerintah)

Perbedaan Fasilitas Perawatan

Perbedaan lainnya antara BPJS kelas 1, 2, dan 3 adalah fasilitas perawatan yang diberikan kepada peserta saat membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Fasilitas perawatan ini meliputi jenis dan kapasitas kamar rawat inap, pilihan dokter spesialis, dan layanan tambahan lainnya. Berikut adalah rincian fasilitas perawatan untuk masing-masing kelas2:

  • Kelas 1: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV, AC, dan lemari es.
  • Kelas 2: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 3-5 orang, dapat memilih dokter spesialis sesuai kebutuhan, dan mendapatkan layanan tambahan seperti TV dan AC.
  • Kelas 3: Peserta mendapatkan kamar rawat inap dengan kapasitas 4-6 orang, tidak dapat memilih dokter spesialis (hanya mendapatkan dokter umum atau dokter spesialis yang ditunjuk oleh rumah sakit), dan tidak mendapatkan layanan tambahan.
Baca Juga:  Dampak Lingkungan, Sosial, dan Ekonomi Pertambangan

Perbedaan Cara Pindah Kelas

Perbedaan terakhir antara BPJS kelas 1, 2, dan 3 adalah cara untuk pindah ke kelas yang lebih tinggi atau lebih rendah. Pindah kelas ini dapat dilakukan oleh peserta jika merasa tidak puas dengan fasilitas yang diterima atau ingin menghemat biaya iuran. Berikut adalah rincian cara pindah kelas untuk masing-masing kelas1:

  • Kelas 1: Peserta dapat pindah ke kelas 2 atau kelas 3 dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan. Permohonan ini dapat diajukan setiap saat dan akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
  • Kelas 2: Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau kelas 3 dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan. Permohonan ini dapat diajukan setiap saat dan akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.
  • Kelas 3: Peserta dapat pindah ke kelas 1 atau kelas 2 dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada BPJS Kesehatan. Permohonan ini hanya dapat diajukan pada bulan Januari atau Juli setiap tahunnya dan akan berlaku mulai bulan berikutnya setelah permohonan disetujui.

Sumber:
(1) Perbedaan BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 yang Harus Anda Ketahui. https://laporbpjs.com/perbedaan-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3/.
(2) Perbedaan Fasilitas BPJS Kelas 1, Kelas 2, dan Kelas 3 – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/alasan-peserta-kelas-3-bpjs-kesehatan-gak-bisa-upgrade-kamar/.
(3) BPJS Kesehatan Berpotensi Naik, Segini Iuran Kelas 1,2,3 yang Berlaku Sekarang. https://www.msn.com/id-id/berita/other/bpjs-kesehatan-berpotensi-naik-segini-iuran-kelas-123-yang-berlaku-sekarang/ar-AA1hg67K.
(4) Cek Tarif iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru 2022. https://bisnis.tempo.co/read/1642355/cek-tarif-iuran-bpjs-kesehatan-kelas-1-2-dan-3-terbaru-2022.
(5) Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, 3 : Fasilitas, Layanan, Jumlah Iuran. https://pemerintahkota.com/perbedaan-kelas-bpjs/.
(6) Intip Perbedaan BPJS Kelas 1,2 dan 3 Beserta Fasilitasnya – IDX Channel. https://www.idxchannel.com/milenomic/intip-perbedaan-bpjs-kelas-12-dan-3-beserta-fasilitasnya.

Baca Juga:  Implementasi Otonomi Daerah di Indonesia
Posted in Ragam

Artikel Terkait: