Menu Tutup

Apakah BPJS Harus Bayar Seumur Hidup?

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan123. Program jaminan sosial ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama bagi mereka yang kurang mampu1.

BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta, baik yang bekerja maupun tidak bekerja4. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab untuk memberikan jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun kepada peserta yang bekerja5.

Bagaimana Cara Mendaftar BPJS?

Untuk mendaftar BPJS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu keluarga (KK) yang masih berlaku
  • Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) jika memiliki penghasilan
  • Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Mengisi formulir pendaftaran secara online atau offline di kantor cabang BPJS terdekat
  • Membayar iuran sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih

Setelah mendaftar, peserta akan mendapatkan kartu BPJS yang berisi nomor kepesertaan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kelas perawatan. Kartu BPJS ini harus dibawa setiap kali peserta memerlukan pelayanan kesehatan atau ketenagakerjaan di fasilitas kesehatan atau lembaga yang bekerja sama dengan BPJS45.

Berapa Besar Iuran BPJS?

Iuran BPJS adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan oleh peserta setiap bulannya sebagai kontribusi untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan sosial. Besarnya iuran BPJS tergantung pada jenis dan kelas perawatan yang dipilih oleh peserta.

Untuk BPJS Kesehatan, ada tiga kelas perawatan, yaitu:

  • Kelas I: Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di ruang perawatan VIP atau kelas I dengan iuran sebesar Rp 80.000 per bulan per orang
  • Kelas II: Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas II dengan iuran sebesar Rp 51.000 per bulan per orang
  • Kelas III: Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan di ruang perawatan kelas III dengan iuran sebesar Rp 25.500 per bulan per orang

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, ada empat program jaminan, yaitu:

  • Jaminan Hari Tua (JHT): Peserta mendapatkan uang tunai saat pensiun atau berhenti bekerja dengan iuran sebesar 5,7% dari upah per bulan, yang terdiri dari 3,7% dari pemberi kerja dan 2% dari pekerja
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Peserta mendapatkan perlindungan biaya pengobatan, rehabilitasi, santunan, dan bantuan hukum jika mengalami kecelakaan kerja dengan iuran sebesar 0,24% – 1,74% dari upah per bulan yang ditanggung oleh pemberi kerja
  • Jaminan Kematian (JKM): Peserta mendapatkan santunan jika meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan dengan iuran sebesar 0,3% dari upah per bulan yang ditanggung oleh pemberi kerja
  • Jaminan Pensiun (JP): Peserta mendapatkan uang pensiun setiap bulan saat mencapai usia 56 tahun dengan iuran sebesar 3% dari upah per bulan, yang terdiri dari 2% dari pemberi kerja dan 1% dari pekerja

Apakah BPJS Harus Bayar Seumur Hidup?

Pertanyaan ini sering muncul di benak peserta BPJS, terutama mereka yang sudah berusia lanjut atau sudah pensiun. Apakah mereka harus terus membayar iuran BPJS seumur hidup atau ada batas waktu tertentu?

Jawabannya adalah tergantung pada jenis BPJS yang diikuti. Untuk BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran seumur hidup, karena pelayanan kesehatan adalah kebutuhan yang tidak bisa diprediksi kapan akan dibutuhkan. Selama peserta masih hidup, maka mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih4.

Untuk BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak harus membayar iuran seumur hidup, karena ada batas waktu tertentu untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan. Untuk JHT, peserta berhenti membayar iuran saat pensiun atau berhenti bekerja, dan dapat mencairkan uang tunai yang sudah terkumpul. Untuk JKK dan JKM, peserta berhenti membayar iuran saat meninggal dunia, dan ahli waris dapat menerima santunan. Untuk JP, peserta berhenti membayar iuran saat mencapai usia 56 tahun, dan mulai menerima uang pensiun setiap bulan5.

Kesimpulan

BPJS adalah badan penyelenggara program jaminan sosial dalam bentuk kesehatan dan ketenagakerjaan. BPJS terdiri dari dua jenis, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk mendaftar BPJS, peserta harus memenuhi syarat dan membayar iuran sesuai dengan jenis dan kelas perawatan yang dipilih.

Apakah BPJS harus bayar seumur hidup? Jawabannya adalah tergantung pada jenis BPJS yang diikuti. Untuk BPJS Kesehatan, peserta harus membayar iuran seumur hidup, karena pelayanan kesehatan adalah kebutuhan yang tidak bisa diprediksi kapan akan dibutuhkan. Untuk BPJS Ketenagakerjaan, peserta tidak harus membayar iuran seumur hidup, karena ada batas waktu tertentu untuk mendapatkan manfaat dari program jaminan.

Sumber:
(1) BPJS : Singkatan, Pengertian, Tujuan, Fungsi, Program, Prinsip. https://portal-uang.com/bpjs/.
(2) BPJS Kesehatan – Wikipedia. https://en.wikipedia.org/wiki/BPJS_Kesehatan.
(3) BPJS Adalah: Pengertian, Jenis, dan Layanan yang Disediakan – OCBC NISP. https://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/01/03/bpjs-adalah.
(4) BPJS Kesehatan. https://bpjs-kesehatan.go.id/.
(5) BPJSTKU – Personal Services – BPJS Ketenagakerjaan. https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya