Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak yang dipekerjakan untuk mengisi jabatan fungsional atau jabatan pimpinan tinggi tertentu di instansi pemerintah. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun terdapat beberapa perbedaan dalam hal pengelolaan kepegawaian. Salah satunya adalah mengenai kemungkinan mutasi atau perpindahan tempat kerja.
Mutasi adalah proses pemindahan pegawai dari satu jabatan ke jabatan lain, baik dalam satu instansi maupun antar instansi, baik pada lingkup pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Mutasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kompetensi, dan kesejahteraan pegawai, serta memenuhi kebutuhan organisasi. Mutasi dapat dilakukan atas permintaan pegawai sendiri atau atas usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK). Mutasi juga dapat dilakukan secara periodik atau insidentil, sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Lalu, apakah PPPK bisa mengajukan mutasi seperti PNS? Jawabannya adalah tidak. Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2019, PPPK tidak dapat melakukan mutasi selama masa perjanjian kerja berlangsung. Hal ini dikarenakan PPPK terikat dengan kontrak kerja pada suatu instansi, sehingga tidak dapat dipindahkan ke instansi lain tanpa melanggar kontrak. PPPK juga tidak dapat mengisi jabatan lain selain jabatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja. Jika PPPK ingin pindah tempat kerja atau jabatan, maka harus mengakhiri kontrak kerja terlebih dahulu dan mengikuti seleksi PPPK lagi.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa PPPK tidak bisa mutasi:
- PPPK dipekerjakan untuk mengisi jabatan fungsional yang sering kosong atau jabatan pimpinan tinggi tertentu yang membutuhkan kompetensi khusus. Jika PPPK dipindahkan ke jabatan lain, maka akan menimbulkan kesenjangan antara kompetensi dan tugas jabatan.
- PPPK memiliki masa kerja yang terbatas sesuai dengan durasi kontrak kerja. Masa kerja PPPK dapat berbeda-beda tergantung pada kebutuhan instansi dan kinerja pegawai. Jika PPPK dipindahkan ke instansi lain, maka akan mempengaruhi masa kerja dan hak-hak pegawai.
- PPPK memiliki mekanisme penilaian kinerja yang berbeda dengan PNS. Penilaian kinerja PPPK dilakukan secara berkala dan berbasis hasil. Jika PPPK dipindahkan ke instansi lain, maka akan sulit untuk mengevaluasi kinerja dan memberikan insentif atau sanksi.
- PPPK memiliki proses rekrutmen yang berbeda dengan PNS. Rekrutmen PPPK dilakukan secara terbuka dan kompetitif melalui seleksi administrasi, tes kompetensi dasar, tes kompetensi bidang, dan wawancara. Jika PPPK dipindahkan ke instansi lain, maka akan merugikan peserta seleksi lain yang berhak mendapatkan jabatan tersebut.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK tidak bisa mengajukan mutasi seperti PNS. PPPK harus bekerja sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati dengan instansi penerima. Jika PPPK ingin berpindah tempat kerja atau jabatan, maka harus mengakhiri kontrak kerja dan mengikuti seleksi PPPK lagi.
Sumber:
(1) Bisakah PPPK Mengajukan Mutasi Seperti PNS? Cek Selengkapnya!. https://blog.ayocpns.com/berita/bisakah-pppk-mengajukan-mutasi-seperti-pns-cek-selengkapnya/.
(2) Jika PNS Ingin Mengajukan Mutasi, ini Jenis dan Prosedurnya. https://nasional.tempo.co/read/1551708/jika-pns-ingin-mengajukan-mutasi-ini-jenis-dan-prosedurnya.
(3) Kenali Enam Jenis Mutasi PNS dan Syarat Pengajuannya. https://www.bkn.go.id/kenali-enam-jenis-mutasi-pns-dan-syarat-pengajuannya/.
(4) PPPK Bisa Mutasi dengan Syarat dan Langkah-Langkah Berikut – BELAJARPPPK. https://belajarpppk.com/blog/2022/03/16/pppk-bisa-mutasi-dengan-syarat-dan-langkah-langkah-berikut/.
(5) Apakah Pegawai ASN PPPK Bisa Mutasi? – BIMBINGAN KONSELING. https://www.bimbingankonseling.web.id/2021/10/apakah-pegawai-asn-pppk-bisa-mutasi.html.
(6) undefined. https://t.me/tempodotcoupdate.