Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. PPPK memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), salah satunya terkait dengan gaji dan tunjangan. Lantas, apakah PPPK akan menerima gaji ke-13 seperti halnya PNS?
Dasar Hukum Pemberian Gaji ke-13
Gaji ke-13 adalah tambahan penghasilan yang diberikan oleh pemerintah kepada ASN, pensiunan, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Gaji ke-13 biasanya diberikan menjelang tahun ajaran baru atau pada bulan Juni.
Dasar hukum pemberian gaji ke-13 adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. PP ini mengatur siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13, beserta komponen dan mekanisme pencairannya.
Kriteria Penerima Gaji ke-13
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima gaji ke-13 meliputi:
- Aparatur Negara, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS);
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI);
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri);
- Pejabat Negara;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik; dan
- Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V sampai dengan IX.
- Pensiunan, yaitu:
- Pensiunan PNS;
- Pensiunan Prajurit TNI;
- Pensiunan Anggota Polri; dan
- Pensiunan Pejabat Negara.
- Penerima Pensiun, yaitu:
- Janda/Duda dari pensiunan;
- Anak dari pensiunan yang masih berhak menerima pensiun; dan
- Orang tua dari pensiunan yang masih berhak menerima pensiun.
- Penerima Tunjangan, yaitu:
- Janda/Duda dari ASN yang meninggal dunia;
- Anak dari ASN yang meninggal dunia yang masih berhak menerima tunjangan; dan
- Orang tua dari ASN yang meninggal dunia yang masih berhak menerima tunjangan.
Dari kriteria di atas, dapat disimpulkan bahwa PPPK termasuk dalam kelompok penerima gaji ke-13. Namun, tidak semua PPPK berhak mendapatkan gaji ke-13. Hanya PPPK Golongan V sampai dengan IX yang memenuhi syarat.
Besaran Gaji ke-13 PPPK
Menurut PP Nomor 15 Tahun 2023, besaran gaji ke-13 PPPK terdiri atas:
- Gaji pokok;
- Tunjangan keluarga;
- Tunjangan pangan dalam bentuk uang;
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja.
Sesuai dengan golongan dan masa kerjanya, tenaga PPPK akan menerima gaji ke-13 mulai dari Rp1.794.900 sampai Rp6.786.5001. Berikut adalah rincian gaji pokok PPPK sebagaimana diatur di dalam Perpres Nomor 98 Tahun 20202:
| Golongan | Masa Kerja Golongan (MKG) | Gaji Pokok |
|---|---|---|
| V | < 1 tahun | Rp2.325.600 |
| V | 1 tahun | Rp2.362.200 |
| V | 3 tahun | Rp2.436.600 |
| V | 5 tahun | Rp2.513.400 |
| V | 7 tahun | Rp2.592.500 |
| V | 9 tahun | Rp2.674.200 |
| V | 11 tahun | Rp2.758.400 |
| V | 13 tahun | Rp2.845.300 |
| V | 15 tahun | Rp2.935.000 |
| V | 17 tahun | Rp3.027.300 |
| V | 19 tahun | Rp3.122.700 |
| V | 21 tahun | Rp3.221.000 |
| V | 23 tahun | Rp3.322.500 |
| V | 25 tahun | Rp3.427.100 |
| V | 27 tahun | Rp3.535.100 |
| V | 29 tahun | Rp3.646.400 |
| V | 31 tahun | Rp3.761.200 |
| V | 33 tahun | Rp3.879.700 |
| VI | < 1 tahun | Rp2.539.700 |
| VI | 1 tahun | Rp2.619.700 |
| VI | 3 tahun | Rp2.702.300 |
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PPPK
Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK mengikuti jadwal yang sama dengan PNS, yaitu pada bulan Juni setiap tahunnya3. Namun, pencairan gaji ke-13 PPPK juga tergantung pada ketersediaan anggaran dan kinerja dari masing-masing instansi pemerintah.
Untuk mengetahui apakah gaji ke-13 PPPK sudah cair atau belum, PPPK dapat mengecek rekening bank yang terdaftar sebagai penerima gaji, atau menghubungi unit kerja atau bendahara pengeluaran yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
- PPPK adalah salah satu jenis ASN yang berhak menerima gaji ke-13.
- Hanya PPPK Golongan V sampai dengan IX yang memenuhi syarat untuk mendapatkan gaji ke-13.
- Besaran gaji ke-13 PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja.
- Jadwal pencairan gaji ke-13 PPPK mengikuti jadwal yang sama dengan PNS, yaitu pada bulan Juni setiap tahunnya.
Sumber:
(1) Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di …. https://www.suara.com/news/2023/05/25/105942/apakah-pppk-dapat-gaji-ke-13-begini-peraturan-dan-jadwal-pencairan-di-2023.
(2) PPPK juga Dapat Gaji ke-13, Nilainya Lebih Kecil dari PNS?. https://www.liputan6.com/bisnis/read/5311649/pppk-juga-dapat-gaji-ke-13-nilainya-lebih-kecil-dari-pns.
(3) Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya – Kitalulus. https://www.kitalulus.com/info-cpns/apakah-pppk-dapat-thr-dan-gaji-13.
(4) Apakah PPPK Dapat THR dan Gaji ke-13? Ini Penjelasannya – Kitalulus. https://www.kitalulus.com/info-cpns/apakah-pppk-dapat-thr-dan-gaji-13.
(5) Apakah PPPK Dapat Gaji Ke-13? Begini Peraturan dan Jadwal Pencairan di …. https://www.suara.com/news/2023/05/25/105942/apakah-pppk-dapat-gaji-ke-13-begini-peraturan-dan-jadwal-pencairan-di-2023.
(6) Adakah Gaji ke-13 dan THR untuk PPPK? | kumparan.com. https://kumparan.com/generasi-milenial/adakah-gaji-ke-13-dan-thr-untuk-pppk-1xSTwLS1bm1.
(7) Apakah Tahun Depan PPPK Akan Mendapatkan Gaji ke-13? Ini Penjelasan BKN …. https://makassar.tribunnews.com/2021/08/30/apakah-tahun-depan-pppk-akan-mendapatkan-gaji-ke-13-ini-penjelasan-bkn.