Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu jenis pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan1.
Pegawai kontrak adalah pekerja yang terikat perjanjian kerja dengan sebuah perusahaan berdasarkan jangka waktu tertentu atau berdasarkan terselesainya pekerjaan tertentu2. Pegawai kontrak biasanya diperuntukkan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau berhubungan dengan produk atau kegiatan baru3.
Apakah PPPK sama dengan pegawai kontrak? Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu membandingkan beberapa aspek antara PPPK dan pegawai kontrak, yaitu:
- Status kepegawaian
- Proses rekrutmen
- Hak dan kewajiban
- Masa kerja dan kompensasi
Status Kepegawaian
PPPK adalah pegawai ASN yang memiliki status sebagai pegawai negeri non-PNS. PPPK tidak memiliki kedudukan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, tetapi sebagai tenaga profesional yang melaksanakan tugas pemerintahan1. PPPK diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan undang-undang4.
Pegawai kontrak adalah pekerja swasta yang memiliki status sebagai pekerja non-tetap. Pegawai kontrak tidak memiliki kedudukan sebagai karyawan perusahaan, tetapi sebagai tenaga kerja yang melaksanakan pekerjaan tertentu2. Pegawai kontrak diangkat oleh pengusaha atau perusahaan sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja5.
Proses Rekrutmen
PPPK direkrut melalui sistem seleksi calon ASN yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian atau lembaga terkait. Seleksi PPPK meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang, dan seleksi kesesuaian4. Seleksi PPPK bersifat terbuka, transparan, akuntabel, dan berkeadilan6.
Pegawai kontrak direkrut melalui proses perekrutan yang ditentukan oleh masing-masing perusahaan. Proses perekrutan pegawai kontrak dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan, kualifikasi, dan persyaratan yang dibutuhkan. Proses perekrutan pegawai kontrak dapat meliputi seleksi administrasi, tes tertulis, wawancara, psikotes, dan lain-lain7.
Hak dan Kewajiban
PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS dalam hal:
- Pembinaan karier
- Pengembangan kompetensi
- Penilaian kinerja
- Penghargaan dan sanksi
- Kesejahteraan
- Perlindungan hukum
- Kode etik dan perilaku
- Partisipasi dalam organisasi profesi1
PPPK juga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda dengan PNS dalam hal:
- Perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
- Penyesuaian gaji sesuai dengan jabatan fungsional dan kinerja
- Penyelenggaraan asuransi jiwa dan asuransi kesehatan oleh pemerintah
- Pembayaran tunjangan hari tua oleh pemerintah
- Pembayaran pesangon, uang penghargaan, dan uang pisah oleh pemerintah4
Pegawai kontrak memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan. Hak dan kewajiban pegawai kontrak dapat mencakup:
- Besaran dan cara pembayaran upah
- Waktu kerja dan waktu istirahat
- Cuti dan izin
- Kesehatan dan keselamatan kerja
- Jaminan sosial
- Perlindungan hukum
- Kode etik dan perilaku2
Masa Kerja dan Kompensasi
PPPK diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan jabatan fungsional yang diisi. Jangka waktu perjanjian kerja PPPK ditentukan berdasarkan:
- Jenis, sifat, atau kegiatan pekerjaan yang akan selesai dalam waktu tertentu
- Perkiraan waktu penyelesaian pekerjaan yang tidak terlalu lama
- Pekerjaan yang bersifat musiman
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan4
PPPK dapat diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PPPK yang telah bekerja secara terus-menerus selama 5 tahun dapat diangkat menjadi PNS apabila memenuhi syarat8.
Pegawai kontrak diangkat untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha atau perusahaan. Jangka waktu perjanjian kerja pegawai kontrak ditentukan berdasarkan:
- Jangka waktu tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak
- Selesainya pekerjaan tertentu yang disepakati oleh kedua belah pihak2
Pegawai kontrak dapat diperpanjang masa kerjanya sesuai dengan kesepakatan perjanjian kerja. Pegawai kontrak yang telah bekerja secara terus-menerus selama 3 tahun dapat diangkat menjadi karyawan tetap apabila memenuhi syarat5.
Sumber:
(1) Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara – SSCASN. https://sscasn.bkn.go.id/.
(2) Aturan Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja – Blog Gadjian. https://www.gadjian.com/blog/2021/03/05/aturan-karyawan-kontrak-pkwt-pp-uu-cipta-kerja/.
(3) 5 Perbedaan antara Karyawan Tetap dan Kontrak – GajiGesa. https://gajigesa.com/perbedaan-karyawan-tetap-dan-kontrak/.
(4) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
(5) Ini Skema “Karyawan Tetap” dan “Karyawan Kontrak” di UU Cipta Kerja. https://money.kompas.com/read/2020/10/19/074613226/ini-skema-karyawan-tetap-dan-karyawan-kontrak-di-uu-cipta-kerja.
(6) PPPK Guru Kemdikbudristek. https://gurupppk.kemdikbud.go.id/2021/.
(7) Tahapan Rekrutmen BUMN 2022, Beda Pegawai Kontrak & Pegawai Tetap. https://tirto.id/tahapan-rekrutmen-bumn-2022-beda-pegawai-kontrak-pegawai-tetap-gs1s.
(8) PPPK Adalah… – detikFinance. https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-5763210/pppk-adalah.
(9) Ini Perbedaan CPNS dan PPPK – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2021/05/18/183100165/ini-perbedaan-cpns-dan-pppk.
(10) 4 Perbedaan Dasar Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak – Sleekr. https://sleekr.co/blog/perbedaan-karyawan-tetap-dan-kontrak/.