Menu Tutup

APBD: Pengertian, Fungsi, Struktur, Dasar Hukum dan Mekanisme

Pengertian APBD

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda). Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember12.

APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah3APBD merupakan instrumen untuk mewujudkan otonomi daerah, desentralisasi fiskal, dan kemandirian daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat4.

Fungsi APBD

APBD memiliki enam fungsi utama, yaitu1:

  • Fungsi otorisasi, yaitu fungsi yang memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk merealisasikan pendapatan dan belanja pada tahun bersangkutan. Tanpa dianggarkan dalam APBD, sebuah kegiatan tidak memiliki kekuatan untuk dilaksanakan.
  • Fungsi perencanaan, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan. APBD harus selaras dengan visi, misi, dan program pemerintah daerah serta rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah.
  • Fungsi pengawasan, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai pedoman untuk menilai keberhasilan atau kegagalan penyelenggaraan pemerintah daerah. APBD harus dilaksanakan dengan transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Hasil pelaksanaan APBD harus diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dipertanggungjawabkan kepada DPRD dan masyarakat.
  • Fungsi alokasi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah. APBD harus mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, dan pemborosan sumber daya.
  • Fungsi distribusi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk mendistribusikan pendapatan dan kesejahteraan secara adil dan merata di antara masyarakat. APBD harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada kelompok miskin dan rentan.
  • Fungsi stabilitasi, yaitu fungsi yang menjadikan APBD sebagai alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian daerah. APBD harus mampu mengantisipasi dampak dari fluktuasi ekonomi makro, seperti inflasi, deflasi, resesi, atau krisis.

Struktur APBD

Posted in Ragam

Artikel Lainnya