Asas-Asas Pemilu di Indonesia: LUBER dan JURDIL

Daftar Isi:

Pemilihan umum atau pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota legislatif dan presiden serta wakilnya. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451.

Asas-asas pemilu merupakan pedoman yang harus dilakukan dalam melakukan pemilihan umum yang berlangsung di Indonesia. Asas-asas pemilu diatur dalam Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum2. Asas-asas pemilu ini terdiri dari enam hal, yaitu:

LUBER

LUBER adalah singkatan dari Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia.

  • Langsung berarti rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung tanpa ada perantara dan sesuai dengan kehendak hati nurani3.
  • Umum berarti memberikan jaminan kesempatan bagi semua warga negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang. Pemilu dilakukan tanpa adanya diskriminasi atau hal yang berhubungan dengan suku, ras, agama, dan antar golongan3.
  • Bebas berarti setiap warga negara bebas menentukan pilihannya sesuai dengan kehendak hati nurani dan tanpa paksaan dari siapa pun. Keamanan kebebasan ini juga dijamin oleh undang-undang3.
  • Rahasia berarti dalam memberikan suara, pilihan dari setiap warga negara (sebagai pemilih) akan mendapatkan jaminan dan tidak akan diketahui oleh pihak manapun3.

JURDIL

JURDIL adalah singkatan dari Jujur dan Adil.

  • Jujur berarti setiap penyelenggara Pemilu, aparat pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih, dan semua pihak yang terlibat dalam Pemilu harus bersikap dan berbuat jujur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku4.
  • Adil berarti setiap penyelenggara Pemilu harus menjamin bahwa proses penyelenggaraan Pemilu dilakukan secara adil dan tidak ada unsur kecurangan atau penyalahgunaan wewenang4.