Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah salah satu bentuk badan usaha yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. BUMD merupakan bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada di tingkat daerah. BUMD memiliki peranan penting dalam meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan daerah.
Pengertian BUMD
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah melalui penyertaan modal secara langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD dapat berbentuk perseroan terbatas (PT), perusahaan umum (perum), perusahaan daerah (PD), atau koperasi.
BUMD didirikan berdasarkan peraturan daerah (perda) yang ditetapkan oleh kepala daerah dengan persetujuan dari DPRD. BUMD dikelola oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. BUMD bertanggung jawab kepada pemegang saham atau pemilik modal melalui rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota.
Ciri BUMD
BUMD memiliki beberapa ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lainnya, yaitu:
- Berdiri atas inisiatif dan perintah pemerintah daerah
- Modal berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan
- Tidak termasuk sebagai organisasi perangkat daerah
- Mengikuti prinsip-prinsip kelaziman usaha
- Memberikan pelayanan umum dan/atau komersial kepada masyarakat
- Menyumbangkan sebagian laba kepada kas daerah dan kas negara
- Dapat bekerja sama dengan pihak swasta atau asing
Fungsi BUMD
BUMD memiliki beberapa fungsi yang berkaitan dengan tujuan pendiriannya, yaitu:
- Fungsi ekonomi, yaitu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menciptakan lapangan kerja, mengembangkan potensi sumber daya alam dan manusia, serta meningkatkan daya saing daerah.
- Fungsi sosial, yaitu memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan terjangkau kepada masyarakat, seperti air bersih, listrik, transportasi, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain.
- Fungsi politik, yaitu mendukung otonomi daerah, menumbuhkan rasa kebanggaan dan identitas daerah, serta menjaga stabilitas dan keamanan daerah.
Contoh BUMD
Di Indonesia, terdapat banyak contoh BUMD yang bergerak di berbagai bidang usaha, seperti:
- Bank Pembangunan Daerah (BPD), misalnya Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jabar Banten, Bank Sumut, dan lain-lain.
- Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), misalnya PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor, PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, PDAM Tirta Kerta Raharja Kabupaten Tangerang, dan lain-lain.
- Perusahaan Daerah Pasar Jaya (PDPJ), misalnya PDPJ Jakarta, PDPJ Surabaya, PDPJ Bandung, dan lain-lain.
- Perusahaan Daerah Angkutan Kota (PD AKAP), misalnya PD AKAP Bandung Raya (BDR), PD AKAP Surabaya (Suroboyo Bus), PD AKAP Jakarta (Transjakarta), dan lain-lain.
- Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH), misalnya PD RPH Kota Bogor, PD RPH Kota Malang, PD RPH Kota Makassar, dan lain-lain.
- Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPE), misalnya PDPE Jawa Barat (Jabar Energi dan Sumber Daya Mineral), PDPE Jawa Tengah (Jateng Energi dan Sumber Daya Mineral), PDPE Sulawesi Selatan (Sulsel Energi dan Sumber Daya Mineral), dan lain-lain.
Sumber:
(1) Mengenal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Ciri dan Peranan. https://www.harmony.co.id/blog/mengenal-badan-usaha-milik-daerah-bumd/.
(2) Pengertian BUMD, Karakteristik, Tujuan dan Contohnya – Tirto.ID. https://tirto.id/pengertian-bumd-karakteristik-tujuan-dan-contohnya-gmUn.
(3) Pengertian BUMD : Dasar Hukum, Ciri, Fungsi, Tujuan dan Contoh BUMD …. https://www.pelajaran.co.id/pengertian-bumd/.