Menu Tutup

Badan Usaha: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Bentuknya

Badan usaha adalah suatu kesatuan organisasi dan ekonomis yang mempunyai tujuan untuk memperoleh laba atau keuntungan dan memberikan layanan pada masyarakat. Badan usaha dibentuk sesuai dengan hukum pembentukan perusahaan dan memiliki struktur bisnis tertentu. Badan usaha sering kali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya tetap memiliki perbedaan. Perbedaan utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat di mana badan usaha itu mengelola faktor- faktor produksi1.

Jenis-Jenis Badan Usaha

Badan usaha dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa kriteria, seperti kegiatan, kepemilikan modal, dan wilayah negara. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing jenis badan usaha:

Berdasarkan Kegiatannya

Badan usaha dapat dibedakan menjadi dua macam berdasarkan kegiatannya, yaitu:

  • Badan Usaha Produksi, yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Contoh badan usaha produksi adalah pabrik, pertambangan, pertanian, dan perkebunan.
  • Badan Usaha Jasa, yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa menghasilkan barang. Contoh badan usaha jasa adalah bank, hotel, rumah sakit, dan sekolah.

Berdasarkan Kepemilikan Modal

Badan usaha dapat dibedakan menjadi tiga macam berdasarkan kepemilikan modalnya, yaitu:

  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah. Tujuan BUMN adalah untuk memberikan pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Contoh BUMN adalah PT Pertamina (Persero), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan PT PLN (Persero).
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh individu atau kelompok swasta. Tujuan BUMS adalah untuk mencari laba atau keuntungan sebesar-besarnya. Contoh BUMS adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Astra International Tbk, dan PT Unilever Indonesia Tbk.
  • Badan Usaha Milik Koperasi, yaitu badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh anggota koperasi. Tujuan badan usaha milik koperasi adalah untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi anggota koperasi secara bersama-sama. Contoh badan usaha milik koperasi adalah Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Serba Usaha, dan Koperasi Konsumsi.

Berdasarkan Wilayah Negara

Badan usaha dapat dibedakan menjadi dua macam berdasarkan wilayah negaranya, yaitu:

  • Badan Usaha Dalam Negeri, yaitu badan usaha yang didirikan di dalam wilayah negara Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia. Contoh badan usaha dalam negeri adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
  • Badan Usaha Asing, yaitu badan usaha yang didirikan di luar wilayah negara Indonesia atau memiliki modal asing. Badan usaha asing dapat beroperasi di Indonesia dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh badan usaha asing adalah PT Nestle Indonesia, PT Coca-Cola Indonesia, dan PT Toyota Astra Motor.

Fungsi Badan Usaha

Badan usaha memiliki beberapa fungsi penting bagi perekonomian dan masyarakat, antara lain:

  • Menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan kualitas dan kuantitas yang sesuai dengan permintaan pasar.
  • Menciptakan lapangan kerja bagi tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang dibutuhkan oleh badan usaha.
  • Menyediakan pendapatan bagi pemilik modal, karyawan, dan pemerintah melalui pembagian laba, gaji, dan pajak.
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan produksi, konsumsi, investasi, dan ekspor-impor.
  • Mengembangkan inovasi dan teknologi yang dapat meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan oleh badan usaha.
  • Menjaga keseimbangan lingkungan melalui penerapan prinsip-prinsip tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam menjalankan kegiatan usaha.

Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia

Badan usaha di Indonesia memiliki berbagai bentuk sesuai dengan hukum yang mengaturnya. Berikut adalah beberapa bentuk badan usaha yang umum dijumpai di Indonesia:

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan2. Koperasi didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Anggota koperasi adalah sekaligus pemilik, pengguna, dan pengelola koperasi.
  • Modal koperasi berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela anggota koperasi.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) koperasi dilakukan berdasarkan proporsi penggunaan jasa koperasi oleh anggota.
  • Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis oleh rapat anggota, pengurus, dan pengawas koperasi.

BUMN (Badan Usaha Milik Negara)

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan3. BUMN didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. BUMN memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Modal BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan dalam bentuk saham atau modal dasar.
  • Pemegang saham BUMN adalah Menteri, pejabat lainnya, atau lembaga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengelolaan BUMN dilakukan oleh direksi yang bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • BUMN wajib membayar dividen kepada negara sebagai pemilik modal sesuai dengan ketentuan RUPS.

BUMN dapat dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan bentuknya, yaitu:

Perjan (Perusahaan Jawatan)

Perjan adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan berorientasi pada pelayanan publik. Perjan tidak bertujuan mencari laba, tetapi menutup biaya operasionalnya dari tarif atau iuran yang dibayar oleh masyarakat. Contoh Perjan adalah Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA) yang kemudian berubah menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Persero (Perusahaan Perseroan)

Persero adalah bentuk BUMN yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dalam bentuk saham. Persero berorientasi pada pencarian laba dan memberikan pelayanan kepada umum. Persero dipimpin oleh direksi dan diawasi oleh dewan komisaris. Contoh Persero adalah PT Pertamina (Persero), PT Telkom Indonesia (Persero), dan PT PLN (Persero).

Perum (Perusahaan Umum)

Perum adalah bentuk BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan berorientasi pada pelayanan publik sekaligus pencarian laba. Perum tidak membagikan dividen kepada negara, tetapi menyetorkan sebagian labanya ke kas negara. Perum dipimpin oleh direksi dan diawasi oleh dewan pengawas. Contoh Perum adalah Perum Bulog, Perum Damri, dan Perum Perhutani.

Perseroan Terbatas (PT)

Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya. Perseroan terbatas didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Modal perseroan terbatas berasal dari penjualan saham kepada para pemegang saham.
  • Pemegang saham perseroan terbatas dapat berupa orang perseorangan atau badan hukum, baik dari dalam maupun luar negeri.
  • Pengelolaan perseroan terbatas dilakukan oleh direksi yang bertanggung jawab kepada dewan komisaris dan rapat umum pemegang saham (RUPS).
  • Perseroan terbatas wajib membayar dividen kepada pemegang saham sesuai dengan ketentuan RUPS.

Perseroan terbatas dapat dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan statusnya, yaitu:

Perseroan Terbatas Tertutup

Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas yang sahamnya tidak dapat diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek. Perseroan terbatas tertutup biasanya dimiliki oleh keluarga, teman, atau rekan bisnis yang saling mengenal. Contoh perseroan terbatas tertutup adalah PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Astra International Tbk, dan PT Unilever Indonesia Tbk.

Perseroan Terbatas Terbuka

Perseroan terbatas terbuka adalah perseroan terbatas yang sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal atau bursa efek. Perseroan terbatas terbuka biasanya memiliki banyak pemegang saham yang tidak saling mengenal. Contoh perseroan terbatas terbuka adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Firma

Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan usaha dengan tujuan mencari keuntungan. Firma didirikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Firma memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Anggota firma adalah sekaligus pemilik dan pengelola firma.
  • Modal firma berasal dari kontribusi anggota firma dalam bentuk uang, barang, atau jasa.
  • Pembagian laba firma dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota firma.
  • Tanggung jawab anggota firma adalah tanggung jawab bersama dan tidak terbatas atas utang firma.

Contoh firma adalah Firma ABC, Firma XYZ, dan Firma Jaya.

Commanditaire Vennootschap (CV)

Commanditaire vennootschap adalah badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama untuk menjalankan usaha dengan tujuan mencari keuntungan. Commanditaire vennootschap didirikan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Commanditaire vennootschap memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

  • Anggota commanditaire vennootschap terdiri dari dua jenis, yaitu komplementer dan komanditer.
  • Komplementer adalah anggota yang bertindak sebagai pengelola usaha dan bertanggung jawab penuh atas utang commanditaire vennootschap.
  • Komanditer adalah anggota yang hanya menyertakan modal dan tidak ikut campur dalam pengelolaan usaha. Tanggung jawab komanditer hanya sebatas modal yang disertakan.
  • Pembagian laba commanditaire vennootschap dilakukan berdasarkan kesepakatan anggota commanditaire vennootschap.

Sumber:
(1) Badan Usaha: Pengertian, Macam dan Bentuk Badan Usaha di Indonesia. https://www.gramedia.com/literasi/macam-badan-usaha/.
(2) Badan usaha – Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha.
(3) Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya. https://ekonomi.bunghatta.ac.id/index.php/id/artikel/897-pengertian-badan-usaha-jenis-jenis-fungsi-dan-bentuknya.
(4) Memahami Pengertian Badan Usaha, Ciri-ciri, sampai Tujuannya – majoo. https://majoo.id/solusi/detail/badan-usaha.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya