Bank Umum
Bank umum yakni bank yang sanggup menawarkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran, dimana dalam pelaksanaan kegiatan usahanya sanggup secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah . Sebagaimna halnya fungsi dan kiprah perbankan indonesia, bank umum juga merupakan biro of development yang bertujuan meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugasnya, bank umum sanggup melaksanakan kegiatan perjuangan pokok beringkut :
Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk :
1. Simpanan Giro (Demand Deposit)
2. Simpanan Tabungan ( Saving Deposit)
3. Simpanan Deposito ( Time Deposit)
Menyaluarkan dana ke masyarakat (lending) dalm bentuk :
1. Kredit Investasi
2. Kredit Modal Kerja
3. Kredit Perdagangan
Memberikan jasa-jasa bank lainnya (services) menyerupai :
1. Transfer (kiriman Uang)
2. Inkaso (collection)
3. Kriring (clearing)
4. Safe Deposit Box
5. Bank Card
6. Bank Notes (valas)
7. Bank Garansi
8. Referensi Bank
9. Bank Draft
10. Leter of Credit (L/C)
11. Cek Wisata (travellers Cheque)
12. Jual beli surat-surat berharga
Menerima setoran-setoran menyerupai :
- – Pembayaran pajak
- – Pembayaran telepon
- – Pembayaran air
- – Pembayaran listrik
- – Pembayaran uang kuliah
Melayani pembayaran-pembayaran menyerupai :
- – Gaji/Pnsiun/honorarium
- – Pembayaran deviden
- – Pembayaran kupon
- – Pembayaran bonus/hadiah
Di dalam pasar modal perbankan sanggup menawarkan atau menjadi :
- – Penjamin emisi (underwriter)
- – Penjamin (guarantor)
- – Wali amanat (trustee)
- – Perantara perdagangan imbas (pialang/broker)
- – Perdagangan imbas (dealer)
- – Perusahaan pengelola dana (invesmen company)
Dan jasa-jasa lainnya.
Bentuk-bentuk aturan suatu bank umum sanggup berupa perseroan terbatas, kopearsi, atau perusahaan daerah, dan hanya sanggup didirikan seizin Direksi Bank Indonesia.
Untuk memperoleh izin perjuangan tersebut, wajib dipenuhi persyaratan sekurang-kurangnya wacana susunan organisasi dan kepengurusan, permodalan, kepemilikan, keahlian dibidang perbankan, dan kelayakan rencana kerja.
Bank Syariah
Bank syariah terdiri atas dua kata, yaitu bank, dan syariah. Kata bank bermakna suatu forum keuangan yang berfungsi sebagai pelantara keuangan dari dua pihak, yaitu pihak yang berkelebihan dana dan pihak yang kekukarangan dana. Kata syariah dalam versi bank syariah indonesia yakni aturan perjanjian berdasarkan yang dilakukan oleh pihak bank dan pihak lainnya sesuai dengan aturan islam.
Penggabungan kedua kata dimaksud, menjadi “bank syariah”. Bank syariah yakni suatu forum keuangan yang berfungsi sebagai mediator bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan perjuangan dan kegiatan lainnya sesuai dengan aturan islam. Selain itu bank syariah bisa disebut Islamic banking atau interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasional tidak memakai sistem bunga (riba), spekulasi (maisir), dan ketidak pastian atau ketidak jelasan (gharar).
Bank berdasarkan prinsip syariah (BPS) yakni Bank Umum Syariah (BUS) atau Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, atau dengan kata lain yaitu bank yang tata cara beroperasinya mengacu kapada ketentuan-ketentuan Islam (Al-Quran dan Hadis).
Bank berdasarkan prinsip syariah diatur dalam UU No. 10 Tahun 1998, dengan latar belakang adanya suatu keyakinan dalam agama islam yang merupakan suatu alternatif atas perbankan dengan kekhususannya pada prinsip syariah.
Prinsip syariah dalam kegiatan perjuangan bank syariah yakni aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiataan lainya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Kegiatan perjuangan dengan prinsip syariah, antara lain :
1. Wadiah (titipan)
2. Mudharabah (bagi hasil)
3. Musyarakah (penyertaan)
4. Ijarah (sewa beli)
5. Salam (pembiayaan di muka)
6. Istishna (pembiayaan bertahap)
7. Kafalah (garansi bank)
8. Hiwalah (anjak piutang)
9. Rahn (gadai)
10. Shaf (transaksi valuta asing)
11. Wardh (pinjaman talangan)
12. Wardhul Hasan (pinjaman sosial)
13. Ujrah (fee).
Bank syariah juga harus merefleksikan fungsinya sebagai pengeloal dana zakat, dan dana-dana amal lainya termasuk dana qard hasan. Sementara itu, pada aspek pengenalan (recognition), pengukuraan (measurement), dan pencatatan (recording) setiap transaksi pada sistem akutansi bank syariah terdapat kesamaan dengan proses-proses yang terjadi pada sistem perbankan konvensional.
Bank syariah bukan sekedar Bank bebas bunga, tetapi juga mempunyai orientasi pencapaian kesejahteraan. Secara mendasar terdapat beberapa karakteristik bank syariah:
1. Penghapusan riba
2. Pelayanan kepada kepentingan publik dan merealisasikan target sosio-ekonomi islam.
3. Bank syariah bersifat universal yang merupakan gabungan dari bank komersial dan bank investasi.
4. Bank syariah akan melaksanakan penilaian yang lebih berhati-hati terhadap permohonan pembiayaan yang berorientasi kepada penyertaan modal, sebab bank komersial syariah menerapkan profit and loss sharing dalam konsinyasi, ventura, bisnis, atau indrustri.
5. Bagi hasil cendrung mempererat korelasi antara bank syariah dan pengusaha.
6. Kerangka yang dibangun untuk membantu bank mengatasi kesulitan likuiditasnya dengan memanfaatkan instrumen pasar uang antar bank syariah dan instrumen bank sentral berbasis syariah.
Oleh sebab itu, maka secara setruktural dan sistem pengawasannya berbeda dengan bank konvensional. Pengawasan perbankan islam meliputi dua hal, yaitu pertama pengawasan dari aspek keuangan, kepatuhan kepada perbankan secara umum, dan prinsip kehati-hatian bank. Kedua pengawasan prinsip syariah dalam kegiatamn operasional bank. Secara setruktural kepengurusan bank syariah terdiri dari dewan komisaris dan direksi dan wajib mempunyai dewan Pengawas Syariah yang berfungsi mengawasi bank syariah.
Fungsi dan kiprah bank syariah yang diantaranya tercantum dalam pembukaan standar akutansi yang dikeluarkan oleh AAOIFI ( Accounting and Auditing Organization for Islamic Finacial Institution ), sebagai beringkut :
1) Manajer investasi, bank syariah sanggup mengelola investasi dana nasabah.
2) Investtor, bank syariah sanggup meenginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3) Penyedia jasa keuangan dan kemudian lintas pembayaran, bank syariah sanggup melaksanakan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaiamana lazimnya.
4) Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang menempel pada entitas keuangan syariah, bank islam juga mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan dan menngelola (menghimpun, mendristribusikan) zakat serta dana-dana sosial lainya.
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir, S.E., M.M. BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAINNYA, jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014
Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan., DASAR-DASAR PERBANKAN, jakarta: PT Bumi Aksara, 2004
Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., HUKUM PERBANKAN SYARIAH, jakarta: Sinar Grafika, 2008
Sudarsono Heri., Bank & Lembaga keuangan syariah deskripsi dan ilustrasi, yogyakarta: EKONISIA, 2007