Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran12. Bank umum sering disebut juga dengan bank komersial (commercial bank) karena berorientasi pada laba dan melaksanakan fungsi intermediasi1.
Jenis Bank Umum
Berdasarkan kegiatan usahanya, bank umum dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
- Bank umum devisa, yaitu bank umum yang kegiatan usaha perbankannya dalam valuta asing memenuhi ketentuan Bank Indonesia (BI)1. Contohnya adalah Bank Mandiri, BCA, BNI, dan BRI.
- Bank umum non-devisa, yaitu bank umum yang operasionalnya terjadi di dalam negeri saja dan tidak melakukan transaksi dalam valuta asing1. Contohnya adalah Bank Bukopin, Bank Mega, Bank Danamon, dan Bank Permata.
Fungsi Bank Umum
Bank umum memiliki tiga fungsi utama, yaitu:
- Agent of trust (agen kepercayaan), yaitu bank umum berkewajiban turut serta dalam pembangunan Indonesia dengan memiliki visi dan misi yang jelas1.
- Agent of equity (agen ekuitas/permodalan), yaitu bank umum menyediakan modal bagi masyarakat yang membutuhkan dengan bunga pinjaman yang wajar1.
- Agent of development (agen pembangunan), yaitu bank umum membantu pembangunan negara melalui berbagai fasilitas dan pelayanan perbankan1.
Kegiatan Bank Umum
Bank umum melakukan berbagai kegiatan usaha yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI. Berikut adalah beberapa kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank umum34:
- Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya.
- Memberikan kredit dan menerbitkan surat pengakuan utang.
- Membeli, menjual, serta menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan atau atas perintah nasabahnya.
- Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan nasabah.
- Menempatkan, meminjam dana dari atau kepada bank lain menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga, dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
- Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dari suatu kontrak.
- Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
- Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
- Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah.
Sumber:
(1) Bank Umum: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Contohnya – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-5989207/bank-umum-pengertian-jenis-fungsi-dan-contohnya.
(2) Fungsi dan Tugas Bank Umum Beserta Penjelasannya. https://katadata.co.id/safrezi/finansial/6216fb89b62b0/fungsi-dan-tugas-bank-umum-beserta-penjelasannya.
(3) . https://bing.com/search?q=bank+umum.
(4) Bank Umum – Tugas dan Contoh [Plus Bedanya dengan BPR] – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/bank-umum/.
(5) Bank Umum: Fungsi, Peran, dan Jenisnya – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/01/29/160000469/bank-umum-fungsi-peran-dan-jenisnya.