Menu Tutup

Bendera Merah Putih: Sejarah, Makna, dan Aturan

Bendera merah putih adalah bendera nasional Republik Indonesia yang juga dikenal sebagai Sang Saka Merah Putih, Sang Merah Putih, atau Sang Dwiwarna. Bendera ini memiliki sejarah yang panjang dan makna yang dalam bagi bangsa Indonesia. Bendera ini juga diatur oleh undang-undang yang mengatur penggunaan, pengibaran, dan penghormatan terhadapnya. Artikel ini akan membahas sejarah, makna, dan aturan bendera merah putih secara lengkap.

Sejarah Bendera Merah Putih

Bendera merah putih memiliki akar sejarah yang dapat ditelusuri hingga zaman kerajaan di Nusantara. Warna merah dan putih sudah digunakan sebagai simbol kebesaran dan kekuasaan oleh Kerajaan Majapahit yang berpusat di Jawa Timur pada abad ke-13 hingga ke-161. Konon, sebelumnya Kerajaan Kediri juga sudah menggunakan warna merah putih sebagai panji kerajaan2. Bahkan, bendera perang Sisingamangaraja IX dari tanah Batak dan para pejuang Aceh juga menggunakan warna merah putih2.

Pada awal abad ke-20, di bawah penjajahan Belanda, para pelajar dan kaum nasionalis mulai menggunakan bendera merah putih sebagai lambang pergerakan kemerdekaan Indonesia. Bendera ini disebut sebagai Sang Merah Putih2. Salah satu peristiwa penting yang melibatkan bendera ini adalah Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928, di mana para pemuda dari berbagai daerah dan suku bersumpah untuk menjadi satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa3.

Setelah Perang Dunia II dan Jepang mengalahkan Belanda, Indonesia mendapat janji kemerdekaan dari Jepang pada 7 September 1944. Untuk mempersiapkan kemerdekaan tersebut, dibentuklah panitia bendera kebangsaan yang memutuskan untuk menggunakan warna merah putih sebagai bendera nasional. Bendera ini dijahit oleh Fatmawati Soekarno, istri dari Soekarno, presiden pertama Indonesia4. Bendera ini kemudian digunakan dalam Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur 56, Jakarta. Bendera ini dikibarkan oleh Latief Hendraningrat dan Suhud4.

Bendera merah putih kemudian menjadi saksi sejarah perjuangan Indonesia melawan Belanda dan sekutu yang ingin menguasai kembali Indonesia. Bendera ini juga sempat dibagi menjadi dua bagian untuk diselamatkan dari penyitaan Belanda pada tahun 1948. Bendera ini kemudian disatukan kembali setelah Belanda mengakui kedaulatan Indonesia pada tahun 19494. Bendera ini juga menjadi simbol persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar negeri.

Makna Bendera Merah Putih

Bendera merah putih memiliki makna yang mendalam bagi bangsa Indonesia. Warna merah melambangkan keberanian dan semangat perjuangan, sedangkan warna putih melambangkan kesucian dan kejujuran5. Kedua warna ini juga mencerminkan jati diri bangsa Indonesia yang berani berjuang untuk kemerdekaan dan kedaulatan, serta bersih hati dan tulus dalam menjalin persaudaraan.

Bentuk bendera merah putih adalah persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang. Bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih dengan ukuran yang sama5. Bentuk ini menunjukkan keseimbangan antara dua unsur yang saling melengkapi dan menyatu. Persegi panjang juga melambangkan keteguhan dan ketetapan dalam menjalankan cita-cita bangsa.

Ukuran bendera merah putih adalah 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan, 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum, 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan, dan seterusnya6. Ukuran ini menunjukkan standar yang harus dipatuhi oleh semua pihak yang menggunakan bendera merah putih. Ukuran ini juga menunjukkan konsistensi dan keseragaman dalam menghormati bendera merah putih.

Aturan Bendera Merah Putih

Bendera merah putih sebagai bendera nasional Indonesia diatur oleh undang-undang yang mengatur penggunaan, pengibaran, dan penghormatan terhadapnya. Undang-undang ini adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan7. Undang-undang ini bertujuan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan, menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara, serta menciptakan standarisasi penggunaan bendera merah putih.

Beberapa aturan penting tentang bendera merah putih dalam undang-undang ini adalah sebagai berikut:

  • Pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran dan/atau pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan pada malam hari7.
  • Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri7.
  • Bendera merah putih juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain. Pengibaran bendera merah putih pada peristiwa lain secara nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara. Pengibaran bendera merah putih pada peristiwa lain di daerah diatur oleh kepala daerah7.
  • Bendera merah putih dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera merah putih. Bendera merah putih yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera merah putih7.
  • Bendera merah putih harus selalu dalam keadaan baik dan utuh. Bendera merah putih yang robek, sobek, lusuh, pudar warnanya, atau tidak layak pakai dilarang untuk dikibarkan atau dipasang7.
  • Bendera merah putih harus selalu dikibarkan atau dipasang dengan hormat. Bendera merah putih dilarang untuk digunakan sebagai pakaian, sandang, atau alas kaki; digunakan sebagai sarana periklanan; digunakan sebagai sarana hiburan; digunakan sebagai sarana pengejekan; atau digunakan sebagai sarana lain yang tidak sesuai dengan martabatnya7.
  • Setiap orang yang melihat pengibaran atau penurunan bendera merah putih wajib memberikan penghormatan dengan sikap tegap berdiri menghadap ke arah bendera merah putih. Bagi anggota TNI/POLRI atau anggota organisasi kemasyarakatan berpakaian seragam memberikan penghormatan dengan hormat kepada bendera7.

Pelanggaran terhadap aturan penggunaan, pengibaran, dan penghormatan terhadap bendera merah putih dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta7.

Sumber:
(1) Selain Dijahit Oleh Fatmawati, Sejarah Bendera Merah Putih Lainnya Menarik Disimak!. https://www.beautynesia.id/life/selain-dijahit-oleh-fatmawati-sejarah-bendera-merah-putih-lainnya-menarik-disimak/b-278402.
(2) Sejarah dan Makna Bendera Sang Saka Merah Putih. https://www.bola.com/ragam/read/5367684/sejarah-dan-makna-bendera-sang-saka-merah-putih.
(3) Bendera Merah Putih: Sejarah dan Makna yang Mendalam. https://www.suara.com/news/2023/08/01/094815/bendera-merah-putih-sejarah-dan-makna-yang-mendalam.
(4) Sejarah Bendera Merah Putih dan Maknanya untuk Indonesia – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5593212/sejarah-bendera-merah-putih-dan-maknanya-untuk-indonesia.
(5) Sejarah Bendera Merah Putih – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2020/08/17/150034369/sejarah-bendera-merah-putih.
(6) Sejarah Bendera Merah Putih Lengkap dengan Makna Warnanya. https://kumparan.com/sejarah-dan-sosial/sejarah-bendera-merah-putih-lengkap-dengan-makna-warnanya-20wGKr7HpBp.
(7) Bendera Merah Putih: Arti, Sejarah dan Maknanya – Kompas.com. https://www.kompas.com/skola/read/2019/12/23/120000269/bendera-merah-putih-arti-sejarah-dan-maknanya.

Posted in Ragam

Artikel Lainnya