Menu Tutup

Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Pengertian Kedaulatan

Kedaulatan adalah hak tertinggi suatu negara untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain. Kedaulatan juga berarti kekuasaan tertinggi yang tidak terbatas dan tidak terbagi dalam suatu negara. Kedaulatan merupakan ciri utama dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

Bentuk Negara Republik Indonesia

Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) yang berbunyi: “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Negara kesatuan berarti negara yang memiliki satu pemerintah pusat yang berdaulat atas seluruh wilayah negara. Negara republik berarti negara yang kepala negaranya dipilih secara demokratis oleh rakyatnya untuk masa jabatan tertentu.

Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut UUD NRI 1945. Hal ini dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 yang berbunyi: “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Kedaulatan rakyat berarti rakyat sebagai sumber dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara. Rakyat dapat melaksanakan kedaulatannya secara langsung atau melalui perwakilan yang dipilih secara demokratis. UUD NRI 1945 berfungsi sebagai dasar hukum dan konstitusi tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Pelaksanaan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia

Pelaksanaan prinsip kedaulatan negara Republik Indonesia dilakukan dengan cara membagi kekuasaan negara menjadi tiga cabang, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Hal ini sesuai dengan Pasal 4, Pasal 20, dan Pasal 24 UUD NRI 1945. Pembagian kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, menjaga keseimbangan kekuasaan, dan menghormati hak asasi manusia.

Baca Juga:  Proses Berbangsa Indonesia dari Masa Pra-Kolonial hingga Masa Kemerdekaan: Sebuah Kajian Sejarah dan Pancasila

Kekuasaan eksekutif dipegang oleh presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara. Presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri-menteri dalam kabinetnya. Presiden bertanggung jawab kepada rakyat melalui pemilihan umum dan pertanggungjawaban politik.

Kekuasaan legislatif dipegang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga perwakilan rakyat. DPR bersama-sama dengan presiden membentuk undang-undang. DPR juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah.

Kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan tertinggi. MA bersama-sama dengan lembaga peradilan lainnya menjalankan kekuasaan kehakiman untuk menegakkan hukum dan keadilan. MA juga memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

Referensi:

Syahrudin. (2023). Bentuk dan Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia. Diakses dari [Academia.edu] pada 16 September 2023.

Bentuk dan Kedaulatan Negara Sesuai UUD 1945. (2015). Diakses dari [Academia.edu] pada 16 September 2023.

Dewanto, W. (2017). Kedaulatan Negara. Diakses dari [Academia.edu] pada 16 September 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Modul PPKn Kelas X KD 3. Diakses dari [Kemdikbud] pada 16 September 2023.

Makalah Bentuk Negara dan Bentuk Pemerintahan Indonesia. (2014). Diakses dari [Academia.edu] pada 16 September 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Modul PPKN Kelas XI KD 3. Diakses dari [Kemdikbud] pada 16 September 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2019). Buku Ajar Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Diakses dari [Kemdikbud] pada 16 September 2023.

Baca Juga:  Konsep Negara, Tujuan Negara dan Urgensi Dasar Negara

Bentuk dan Kedaulatan Negara Sesuai UUD 1945. (2020). Diakses dari [GURU BERBAGI] pada 16 September 2023.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2018). Modul PPKn Kelas X KD 3. Diakses dari [Kemdikbud] pada 16 September 2023.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: