Menu Tutup

Bentuk Koperasi Ada Berapa? Berikut Penjelasannya

Koperasi adalah salah satu bentuk usaha bersama yang berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong royong. Koperasi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya secara ekonomi dan sosial. Koperasi di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Jenis Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya

Menurut Pasal 15 UU Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi dua jenis berdasarkan keanggotaannya, yaitu:

  • Koperasi primer, yaitu koperasi yang didirikan oleh orang perorangan dengan jumlah anggota minimal 20 orang. Koperasi primer biasanya beroperasi di wilayah satu lingkungan kerja, kelurahan, atau desa. Contoh koperasi primer adalah koperasi pegawai, koperasi unit desa, koperasi mahasiswa, dan koperasi simpan pinjam.
  • Koperasi sekunder, yaitu koperasi yang didirikan oleh koperasi primer dengan jumlah anggota minimal 2 koperasi primer. Koperasi sekunder biasanya beroperasi di wilayah kabupaten, kota, provinsi, atau nasional. Contoh koperasi sekunder adalah koperasi pusat, koperasi induk, dan koperasi gabungan.

Jenis Koperasi Berdasarkan Kegiatan Usahanya

Menurut Pasal 17 UU Perkoperasian, koperasi dapat dibagi menjadi lima jenis berdasarkan kegiatan usahanya, yaitu:

  • Koperasi konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Contoh koperasi konsumsi adalah koperasi serba usaha, koperasi konsumen, dan koperasi karyawan.
  • Koperasi produksi, yaitu koperasi yang menghasilkan barang dan jasa dengan melibatkan anggota sebagai pekerja koperasi. Contoh koperasi produksi adalah koperasi kerajinan, koperasi perkebunan, dan koperasi industri.
  • Koperasi pemasaran, yaitu koperasi yang menyalurkan barang dan jasa yang dihasilkan oleh anggota kepada konsumen. Contoh koperasi pemasaran adalah koperasi peternak, koperasi nelayan, dan koperasi pedagang.
  • Koperasi jasa, yaitu koperasi yang menyediakan jasa tertentu kepada anggota atau masyarakat. Contoh koperasi jasa adalah koperasi kredit, koperasi asuransi, dan koperasi angkutan.
  • Koperasi simpan pinjam, yaitu koperasi yang menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali dalam bentuk pinjaman dengan bunga yang wajar. Contoh koperasi simpan pinjam adalah koperasi simpan pinjam syariah, koperasi simpan pinjam pegawai negeri, dan koperasi simpan pinjam wanita.
Baca Juga:  Produk Domestik Bruto (PDB): Komponen, Perhitungan, Keterbatasan, dan Alternatif Pengukuran Kesejahteraan

Sumber:
(1) Bentuk Koperasi: Primer dan Sekunder – Kompas.com. https://www.kompas.com/
(2) 8 Macam-Macam Bentuk dan Jenis Koperasi. https://programkoperasi.com/bentuk-dan-jenis-koperasi/.
(3) Pengertian Koperasi, Sejarah, Prinsip, dan Jenisnya. https://bisnis.tempo.co/
(4) Jenis dan Tingkatan Koperasi di Indonesia | Ekonomi Kelas 10. https://www.ruangguru.com/
(5) Mengenal Koperasi: Pengertian, Jenis, Asas, dan Fungsinya – Kompas.com. https://money.kompas.com/

Posted in Ragam

Artikel Terkait: