Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. PPPK memiliki pangkat dan golongan yang didasarkan pada jabatan, jenjang jabatan dan jenjang pendidikan pegawai.
Gaji PPPK baru diangkat terdiri dari beberapa komponen, antara lain:
– Gaji pokok, yang didasarkan pada golongan dan masa kerja golongan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja².
– Tunjangan, yang sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja².
– Penghasilan tambahan lainnya, yang dapat diberikan oleh instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut daftar gaji pokok PPPK baru diangkat berdasarkan golongan dan masa kerja golongan¹:
| Golongan | Masa Kerja Golongan | Gaji Pokok |
|---|---|---|
| I | 0 tahun | Rp 1.794.900 |
| II | 3 tahun | Rp 1.960.200 |
| II | 27 tahun | Rp 2.843.900 |
| III | 3 tahun | Rp 2.043.200 |
| IV | 3 tahun | Rp 2.129.500 |
Selain gaji pokok, PPPK juga mendapatkan tunjangan yang sama dengan PNS, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan lain-lain². Besaran tunjangan ini dapat berbeda-beda tergantung pada instansi pemerintah tempat PPPK bekerja.
Sebagai contoh, berikut penghasilan PPPK guru ahli pertama (golongan IX) dengan masa kerja 3 tahun di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan⁴:
| Komponen Penghasilan | Jumlah |
|---|---|
| Gaji Pokok | Rp 4.000.000 |
| Tunjangan Keluarga | Rp 500.000 |
| Tunjangan Jabatan | Rp 1.000.000 |
| Tunjangan Kinerja | Rp 1.000.000 |
| Tunjangan Kesehatan | Rp 300.000 |
| Tunjangan Hari Raya | Rp 4.000.000 (dibagi 12 bulan) |
| Penghasilan Tambahan Lainnya | Rp 200.000 |
| Jumlah Total Penghasilan | Rp 7.000.000 |
Sumber:
(1) Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/147306/perpres-no-98-tahun-2020.
(2) Berikut Daftar Gaji PPPK 2023 yang Baru Diangkat. https://naikpangkat.com/berikut-daftar-gaji-pppk-2023-yang-baru-diangkat/.
(3) Berapa Gaji PPPK Baru diangkat? Ini Rinciannya! – Eka Sulistiyana. https://ekasulistiyana.web.id/berapa-gaji-pppk-baru-diangkat-ini-rinciannya/.
(4) Pangkat Golongan PPPK, Lengkap dengan Besaran Gaji dan Tunjangan – detikcom. https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6489560/pangkat-golongan-pppk-lengkap-dengan-besaran-gaji-dan-tunjangan.
(5) Simak, Gaji PPPK 2023 Honorer Yang Baru Diangkat – NaikPangkat.com. https://naikpangkat.com/simak-gaji-pppk-2023-honorer-yang-baru-diangkat/.