Menu Tutup

Berapa Hari Setelah Daftar BPJS Bisa Digunakan?

Jawaban singkatnya:

  • 14 hari untuk peserta mandiri dan peserta PPU (Penerima Bantuan Iuran) yang mendaftar melalui kanal online (website BPJS Kesehatan, Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165).
  • 7 hari untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial.

Penjelasan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan baru bisa digunakan setelah 14 hari sejak tanggal pendaftaran.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk masa tunggu 14 hari ini, yaitu:

  • Peserta PBI yang mendaftar melalui kantor BPJS Kesehatan atau Dinas Sosial: BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah 7 hari sejak tanggal pendaftaran.
  • Peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat: BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah peserta membayar iuran pertama dan menunjukkan bukti pembayaran kepada faskes (Fasilitas Kesehatan) tingkat pertama.
  • Peserta yang sebelumnya sudah memiliki BPJS Kesehatan dan ingin pindah kelas: BPJS Kesehatan bisa digunakan setelah 14 hari sejak tanggal perubahan kelas.

Proses Aktivasi BPJS Kesehatan:

  1. Pendaftaran: Peserta mendaftar BPJS Kesehatan melalui kanal online atau offline.
  2. Verifikasi data: BPJS Kesehatan melakukan verifikasi data peserta.
  3. Pembayaran iuran: Peserta membayar iuran pertama.
  4. Aktivasi kartu: BPJS Kesehatan mengaktifkan kartu peserta.
  5. BPJS Kesehatan bisa digunakan: Peserta dapat menggunakan BPJS Kesehatan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di faskes yang terdaftar.

Tips:

  • Sebaiknya daftar BPJS Kesehatan jauh-jauh hari sebelum membutuhkan pelayanan kesehatan.
  • Pastikan data yang diinput saat pendaftaran sudah benar.
  • Bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu agar tidak terjadi denda.
  • Simpan kartu BPJS Kesehatan dengan baik.
Baca Juga:  Berapa Lama Masa Aktif Kartu KIS?

Catatan:

  • Artikel ini hanya sebagai informasi umum.
  • Untuk informasi yang lebih akurat dan terbaru, silakan hubungi BPJS Kesehatan.
Posted in Ragam

Artikel Terkait: