Menu Tutup

BPJS Kesehatan Tidak Aktif: Bisakah Digunakan?

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun, terkadang kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif karena berbagai alasan, seperti tunggakan iuran, perubahan data diri, atau pindah pekerjaan.

Pertanyaan yang sering muncul adalah apakah BPJS Kesehatan yang tidak aktif masih bisa digunakan untuk berobat? Jawabannya tergantung pada beberapa faktor.

1. Masa Tenggang

BPJS Kesehatan memberikan masa tenggang selama 45 hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran iuran.

  • Selama masa tenggang:

    • Peserta masih bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk berobat dengan melakukan pembayaran tunggakan iuran beserta denda 5%.
    • Denda dihitung dari total tunggakan iuran selama masa tidak aktif.
  • Setelah masa tenggang:

    • Kepesertaan BPJS Kesehatan non-aktif dan tidak dapat digunakan untuk berobat.
    • Peserta harus membayar tunggakan iuran dan denda serta menunggu 14 hari sejak pembayaran untuk mengaktifkan kembali kepesertaan.

2. Jenis Layanan Kesehatan

Pada kondisi tertentu, meskipun BPJS Kesehatan tidak aktif, beberapa jenis layanan kesehatan tetap dapat diakses:

  • Pelayanan gawat darurat:

    • Peserta non-aktif tetap dilayani di IGD rumah sakit dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
    • Biaya pengobatan ditanggung BPJS Kesehatan.
  • Persalinan:

    • Peserta yang tidak aktif karena hamil dan melahirkan tetap dilayani di fasilitas kesehatan dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
    • Biaya persalinan ditanggung BPJS Kesehatan dengan ketentuan:
      • Peserta telah terdaftar di BPJS Kesehatan minimal 9 bulan sebelum tanggal perkiraan lahir (HPL).
      • Tidak ada tunggakan iuran lebih dari 24 bulan.
Baca Juga:  Manfaat Mempelajari Ilmu Politik

3. Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan

Berikut beberapa cara untuk mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang tidak aktif:

  • Membayar tunggakan iuran beserta denda:

    • Melalui kantor BPJS Kesehatan terdekat.
    • ATM, internet banking, atau mobile banking.
    • Minimarket, seperti Indomaret dan Alfamart.
  • Melalui aplikasi Mobile JKN:

    • Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store atau App Store.
    • Daftar akun dan masuk ke aplikasi.
    • Pilih menu “Pembayaran”.
    • Bayar tunggakan iuran beserta denda.

4. Sanksi BPJS Kesehatan Tidak Aktif

Selain tidak dapat menggunakan layanan kesehatan, peserta BPJS Kesehatan yang tidak aktif juga akan dikenakan sanksi, yaitu:

  • Denda 5% dari total tunggakan iuran.
  • Pemblokiran akses ke layanan BPJS Kesehatan lainnya, seperti skrining kesehatan dan promotif preventif.

Kesimpulan

BPJS Kesehatan yang tidak aktif tidak dapat digunakan untuk berobat kecuali pada kondisi gawat darurat dan persalinan dengan ketentuan tertentu.

Oleh karena itu, penting untuk menjaga kepesertaan BPJS Kesehatan agar tetap aktif dengan membayar iuran tepat waktu.

Jika BPJS Kesehatan tidak aktif, segeralah aktifkan kembali dengan membayar tunggakan iuran beserta denda.

Catatan Penting

Informasi yang diberikan dalam artikel ini bersifat umum. Selalu hubungi BPJS Kesehatan untuk mendapatkan informasi yang akurat dan terbaru terkait status kepesertaan dan cara mengaktifkannya kembali.

Posted in Ragam

Artikel Terkait: