BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dijalankan oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Peserta BPJS Kesehatan terdiri dari peserta penerima bantuan iuran (PBI), peserta bukan penerima bantuan iuran (PBPU), dan peserta pekerja bukan penerima upah (PPU). Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan sesuai dengan kelas perawatan yang dipilih. Iuran BPJS Kesehatan per bulan untuk tahun 2023 adalah sebagai berikut1:
- Kelas I: Rp 150.000
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas III: Rp 42.000
Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan paling lambat setiap tanggal 102. Jika terlambat, maka status kepesertaan BPJS Kesehatan akan dinonaktifkan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya1. Artinya, peserta tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan sampai membayar iuran yang tertunggak.
Selain itu, peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali akan dikenakan denda2. Denda ini berlaku bagi peserta mandiri atau PBPU dan PPU, tidak termasuk peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah3.
Bagaimana Cara Menghitung Denda BPJS Kesehatan?
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, besaran denda BPJS Kesehatan adalah 5 persen dari biaya pelayanan kesehatan rawat inap yang dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak4. Dengan ketentuan sebagai berikut2:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besar denda paling tinggi Rp 30 juta
Contoh perhitungan denda BPJS Kesehatan:
- Jika biaya rawat inap selama 7 hari adalah Rp 7 juta dengan tunggakan selama 2 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp 7 juta x 2 bulan = Rp 700.000.
- Jika biaya rawat inap selama 10 hari adalah Rp 10 juta dengan tunggakan selama 6 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp 10 juta x 6 bulan = Rp 3 juta.
- Jika biaya rawat inap selama 15 hari adalah Rp 15 juta dengan tunggakan selama 15 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah 5% x Rp 15 juta x 12 bulan = Rp 10,8 juta (dibatasi maksimal 12 bulan).
- Jika biaya rawat inap selama 20 hari adalah Rp 20 juta dengan tunggakan selama 20 bulan, maka denda yang perlu dibayar adalah Rp 30 juta (dibatasi maksimal Rp 30 juta).
Bagaimana Cara Cek Denda BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek denda dan tunggakan iuran melalui beberapa cara berikut ini1:
- Melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Iuran, lalu masukkan nomor kartu atau nomor virtual account. Akan muncul informasi mengenai jumlah iuran dan denda (jika ada) yang harus dibayar.
- Melalui website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, klik menu Cek Iuran, lalu masukkan nomor kartu atau nomor virtual account. Akan muncul informasi mengenai jumlah iuran dan denda (jika ada) yang harus dibayar.
Bagaimana Cara Bayar Denda BPJS Kesehatan?
Peserta BPJS Kesehatan dapat membayar denda dan tunggakan iuran melalui beberapa cara berikut ini1:
- Melalui aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah masuk ke aplikasi, pilih menu Iuran, lalu masukkan nomor kartu atau nomor virtual account. Akan muncul informasi mengenai jumlah iuran dan denda (jika ada) yang harus dibayar. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank, e-wallet, atau minimarket. Ikuti instruksi pembayaran yang muncul di layar.
- Melalui website resmi BPJS Kesehatan di www.bpjs-kesehatan.go.id. Setelah masuk ke website, klik menu Cek Iuran, lalu masukkan nomor kartu atau nomor virtual account. Akan muncul informasi mengenai jumlah iuran dan denda (jika ada) yang harus dibayar. Pilih metode pembayaran yang diinginkan, seperti transfer bank, e-wallet, atau minimarket. Ikuti instruksi pembayaran yang muncul di layar.
- Melalui ATM, internet banking, mobile banking, atau teller bank mitra BPJS Kesehatan. Beberapa bank mitra BPJS Kesehatan antara lain Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, Bank Muamalat, Bank Syariah Indonesia, Bank Jatim, Bank DKI, Bank Nagari, dan lain-lain. Masukkan nomor virtual account sebagai nomor tujuan pembayaran. Nomor virtual account adalah 16 digit angka yang terdiri dari kode bank (4 digit) dan nomor kartu BPJS Kesehatan (12 digit). Ikuti instruksi pembayaran yang muncul di layar.
- Melalui minimarket atau gerai ritel mitra BPJS Kesehatan. Beberapa minimarket atau gerai ritel mitra BPJS Kesehatan antara lain Alfamart, Indomaret, Alfamidi, Lawson, Pegadaian, Pos Indonesia, dan lain-lain. Sebutkan nomor kartu BPJS Kesehatan sebagai nomor tujuan pembayaran. Ikuti instruksi pembayaran yang diberikan oleh kasir.
Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Tidak Dibayar?
Jika peserta BPJS Kesehatan tidak membayar iuran per bulan sampai dengan akhir bulan, maka penjaminan peserta akan diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya1. Artinya, peserta tidak bisa lagi menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan sampai membayar iuran yang tertunggak.
Selain itu, jika peserta tidak membayar iuran selama 12 bulan berturut-turut atau lebih tanpa alasan yang sah, maka kepesertaannya akan dicabut secara permanen1. Artinya, peserta tidak bisa lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan dan harus mendaftar ulang jika ingin bergabung kembali.
Untuk menghindari hal-hal tersebut, sebaiknya peserta selalu membayar iuran tepat waktu setiap bulannya dan memastikan status kepesertaannya aktif sebelum menggunakan layanan kesehatan BPJS Kesehatan.
Sumber:
(1) Denda BPJS Kesehatan: Cara Menghitung dan Cek 2023 – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/denda-bpjs/.
(2) Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan? Ini Besaran Dendanya – Kompas.com. https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/10/192900065/telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-ini-besaran-dendanya.
(3) Telat Bayar Iuran BPJS Kesehatan Kena Denda Berapa? – detikFinance. https://finance.detik.com/moneter/d-6405725/telat-bayar-iuran-bpjs-kesehatan-kena-denda-berapa.
(4) Kamu Harus Tahu, Berapa Denda BPJS Kesehatan per Bulan? Ada Kenaikan …. https://www.suara.com/news/2022/02/22/140209/kamu-harus-tahu-berapa-denda-bpjs-kesehatan-per-bulan-ada-kenaikan-dari-tahun-lalu.
(5) Denda BPJS Kesehatan: Cara Menghitung dan Cek 2023 – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/denda-bpjs/.
(6) Denda BPJS Kesehatan: Cara Menghitung dan Cek 2023 – Lifepal. https://lifepal.co.id/media/denda-bpjs/.